Sementara itu ketika disinggung tentang status Yusak Yaluwo sebagai anggota DPR Provinsi Papua Selatan terpilih periode 2024-2029, menurut Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze bahwa Yusak Yaluwo harus ajukan pengunduran diri.
Mantan ketua KPU Kabupaten Merauke itu mengungkapkan bahwa surat pengunduran Yusak Yaluwo dari DPR Provinsi Papua Selatan tersebut sudah diajukan yang bersangkutan kepada KPU Papua Selatan secara tertulis. ‘’Surat pengunduran diri secara tertulis dari yang bersangkutan sudah kami terima,’’ tandasnya.
Di tempat terpisah, ketua Majelis Rakyat Papua Selatan Damianus Katayu mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses pengunduran diri dari Paskalis Imadawa baik dari jabatannya sebagai wakil ketua II maupun sebagai anggota MRP Papua Selatan. Bahkan, MRP Papua Selatan telah melakukan pleno dan penetapan pengunduran diri tersebut. ‘’Untuk pengunduran diri tersebut,kami sudah melakukan pleno dan penetapan ,’’ kata Damianus Katayu, di Merauke, Rabu (09/10).
Hasil pleno dari Majelis Rakyat Papua terkait pengunduran diri tersebut, lanjut Damianus Katayu, telah dikirim ke Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Selatan untuk dilakukan proses selanjutnya . ‘’Putusan itu juga kami serahkan ke KPU Papua Selatan bahwa yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri dan bukan lagi anggota MRP,’’ jelasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos