Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Hewan Rentan PMK Tidak Boleh Didatangkan

drh. Cahyono, SH (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Kepala Karantina Pertanian Kelas I Merauke, drh. Cahyono, SH menengaskan, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan semua instansi baik TNI dan Polri serta dinas terkait untuk melakukan pengawasan guna mencengah masuknya hewan hidup dari daerah yang tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut.

‘’Papua masih bebas dengan PMK, maka kebijakan yang diterapkan pemerintah provinsi termasuk Kabupaten Merauke sekarang adalah tidak ada pemasukan hewan rentan pembawa PMK dari daerah tertular ke Papua,’’ katanya saat ditemui Sabtu (4/6).

Karena tidak boleh ada pemasukan hewan rentan PMK dari luar Papua tersebut, maka dalam rangka Idul Adha, hewan kurban yang ada di Papua hanya berasal dari Pulau Papua itu sendiri. ‘’Itu salah satu cara bagaimana kita menjaga PMK ini tidak masuk ke Papua, termasuk meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polri serta dinas terkait dalam pengawasan,’’katanya.

Baca Juga :  Lapas Merauke Buka Kembali Kunjungan Keluarga 

Selain itu, juga dibentuk gugus tugas untuk mencengah PMK di Provinsi Papua. Termasuk produk ikutannya tidak boleh masuk ke Papua.

Namun menurutnya, untuk produk ikutan dari hewan yang rentan PMK tersebut seperti susu, bakso, sosis dan sebagainya yang steril resiko untuk membawa PMK itu sangat kecil. ‘’Masih  diperbolehkan masuk. Tapi, yang resiko tinggi hewan hidup tidak diperbolehkan,”tegasnya.

Dagingpun, virus PMK sebenarnya mati, ketika daging tersebut dilayukan selama 24 jam, resiko daging sebagai pembawa PMK sebenarnya kecil. Hanya jeroan tidak diperbolehkan. Karena kandungan virusnya pada jeroan relatif sangat tinggi. Kalau dagingnya setelah dilayukan sebenarnya tidak  masalah. “Tapi untuk kebijakan saat ini, daging dari daerah wabah belum diperbolehkan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  KPU RI Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Calon Komisioner KPU PPS

Ditambahkan, untuk hewan kurban yang akan dilalulintaskan ke provinsi atau kabupaten lainnya di Papua, dapat dilakukan. Namun sebelum dilalulintaskan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Setelah dipastikan bahwa hewan tersebut sehat, barulah dikeluarkan sertifikat hewannya untuk dapat dilalulintaskan di Papua. (ulo/tho)   

drh. Cahyono, SH (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Kepala Karantina Pertanian Kelas I Merauke, drh. Cahyono, SH menengaskan, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan semua instansi baik TNI dan Polri serta dinas terkait untuk melakukan pengawasan guna mencengah masuknya hewan hidup dari daerah yang tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut.

‘’Papua masih bebas dengan PMK, maka kebijakan yang diterapkan pemerintah provinsi termasuk Kabupaten Merauke sekarang adalah tidak ada pemasukan hewan rentan pembawa PMK dari daerah tertular ke Papua,’’ katanya saat ditemui Sabtu (4/6).

Karena tidak boleh ada pemasukan hewan rentan PMK dari luar Papua tersebut, maka dalam rangka Idul Adha, hewan kurban yang ada di Papua hanya berasal dari Pulau Papua itu sendiri. ‘’Itu salah satu cara bagaimana kita menjaga PMK ini tidak masuk ke Papua, termasuk meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polri serta dinas terkait dalam pengawasan,’’katanya.

Baca Juga :  Lakalantas yang Tewaskan Anggota Brimbob Masih Diselidiki

Selain itu, juga dibentuk gugus tugas untuk mencengah PMK di Provinsi Papua. Termasuk produk ikutannya tidak boleh masuk ke Papua.

Namun menurutnya, untuk produk ikutan dari hewan yang rentan PMK tersebut seperti susu, bakso, sosis dan sebagainya yang steril resiko untuk membawa PMK itu sangat kecil. ‘’Masih  diperbolehkan masuk. Tapi, yang resiko tinggi hewan hidup tidak diperbolehkan,”tegasnya.

Dagingpun, virus PMK sebenarnya mati, ketika daging tersebut dilayukan selama 24 jam, resiko daging sebagai pembawa PMK sebenarnya kecil. Hanya jeroan tidak diperbolehkan. Karena kandungan virusnya pada jeroan relatif sangat tinggi. Kalau dagingnya setelah dilayukan sebenarnya tidak  masalah. “Tapi untuk kebijakan saat ini, daging dari daerah wabah belum diperbolehkan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Gaji ASN Masih Dibayarkan Pemerintah Asal 

Ditambahkan, untuk hewan kurban yang akan dilalulintaskan ke provinsi atau kabupaten lainnya di Papua, dapat dilakukan. Namun sebelum dilalulintaskan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Setelah dipastikan bahwa hewan tersebut sehat, barulah dikeluarkan sertifikat hewannya untuk dapat dilalulintaskan di Papua. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya