MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan memastikan 1 dari 3 Bakal Calon (Bacalon) anggota DPR Papua Selatan (DPRPS) merupakan mantan terpidana korupsi, harus dilakukan pergantian karena belum memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilu Legeslatif periode 2024-2029.
‘’Dari 500 lebih bakal calon anggota DPR Papua Selatan periode 2024-2029, 3 diantaranya merupakan mantan terpidana korupsi. Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa untuk mantan terpidana korupsi tersebut, jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun maka yang bersangkutan baru bisa maju apabila sudah bebas murni di atas 5 tahun,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuse, SH, ketika ditemui di Kantor KPU Provinsi Papua Selatan, Kamis (10/8).
Dikatakan, dari 3 terpidana korupsi yang akan maju dalam Pemilu legeslatif serentak 2024 tersebut, ketiganya dijerat dalam pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Denagn dasar itu, ternyata satu diantaranya bebas murni kurang dari 5 tahun, sehingga bakal calon legeslatif tersebut harus diganti oleh partainya. Hanya saja, mantan ketua KPU Kabupaten Merauke ini enggan menyebut asal partai dan nama bacalon mantan terpidana korupsi tersebut.
Sementara itu, terkait dengan perbaikan dokumen administrasi yang kembali diberikan KPU kepada Parpol mulai 6-11 Agustus 2023, Theresia Mahuse mengaku bahwa pada Kamis 10 Agustus 2023, tercatat 4 parpol yang telah mengkonfirmasi akan memasukan dokumen perbaikan tersebut ke KPU Provinsi Papua Selatan.
‘’Ada 4 Parpol yang telah mengkonfirmasi kepada kami untuk memasukan dokumen perbaikan hari ini Kamis 10 Agustus 20-23 sampai pukul 16.00 WIT atau 4 sore. Sementara 14 partai lainnya, sudah pasti akan memasukan dokumen perbaikan itu Jumat besok (hari ini,red) karena besok merupakan hari terakhir sampai pukul 23.59 WIT,’’ tambahnya. (ulo/tho)