MERAUKE – Sebanyak 40 anak buah kapal (ABK) dari 3 kapal penangkap ikan yang ditangkap patroli gabungan Australia dan PNG di PNG siap jalani persidangan di PNG. ‘’Untuk 40 ABK asal Indonesia yang ditangkap patroli gabungan Australia dan PNG di PNG beberapa waktu lalu, sudah siap untuk menghadapi persidangan di negara tetangga PNG tersebut,’’ kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan Taufik Latarissa, saat ditemui media ini di Sekretariat HNSI Papua Selatan, Rabu (9/4).
Diketahui, ketiga kapal penangkap ikan yang ditangkap pada 14 Maret 2025 itu yakni KMN Akifah 01 dengan jumlah 8 ABK, KMN Bintang Samudera 92 dengan jumlah 6 ABK. Keduanya, kapal nelayan dari Kabupaten Merauke. Kemudian KM Eka Jaya dengan 26 ABK. Kapal ini merupakan kapal cumi-cumi asal Pulau Jawa.
Taufik Latarissa yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRK Merauke periode 2025-20230 itu mengungkapkan bahwa ketiga kapal tersebut ditangkap karena sudah melanggar territorial PNG. Ketiga kapal tersebut masuk ke wilayah PNG sekitar 10 mile dari tapal batas negara antara Indonesia dan PNG.
Sebenarnya, kata Taufik Latarissa, kapal-kapal tersebut dilengkapi dengan GPS. Hanya saja, lanjutnya, ketika masuk ke wilayah negara lain, seluruh alat navigasi yang ada di atas kapal itu dimatikan.
‘’Nah, saat alat navigasi itu dihidupkan, maka sinyal langsung diterima oleh pihak keamanan di sana, sehingga saat alat navigasi itu mereka hidupkan langsung termonitor di sana,’’ katanya.