Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Tanah Lokalisasi Yobar Dilepas Secara Adat

Salah satu pemilik barak saat menyerahkan  balok  kepada  adat  untuk  dilakukan  prosesi pelepasan tanah secara adat ditandai dengan pengorbanan seekor babi jantan dengan  cara ditoki  atau kepalanya dipukul sampai mati, Selasa (10/3) . ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Tanah lokalisasi Yobar   seluas kurang lebih 2 hektar  yang  ditempati  18 barak  termasuk kios  dilepas secara adat dari pemilik hak ulayat   di Lokalisasi Yobar, Selasa (10/3). Prosesi pelepasan hak ulayat  atas tanah  tersebut dilakukan dengan cara mengorbankan seekor  babi  dengan cara ditoki  menggunakan  sepotong kayu  buah  (kayu utuh). 

   Ketua RT 19 Lokalisasi  Yobar Merauke Matias kepada  wartawan disela-sela ritual  pelepasan  tanah secara adat tersebut mengungkapkan bahwa ritual pelepasan yang dilakukan  ini sesuai dengan kesepakatan    dengan pemilik  ulayat sebelumnya   dengan warga Lokalisasi Yobar. 

   Menurut dia, besarnya dispensasi  yang diberikan  kepada pemilik hak ulayat dari 18  surat  pelepasan  bervariasi mulai Rp 10 juta, 15 juta, Rp 20 juta  dan tertinggi  Rp 35 juta.  Dengan    adanya pelepasan  tersebut, Mathias berharap,   mereka yang  berusaha     ditempat  tersebut merasa aman dan nyaman. “Dengan  adanya  ritual  adat atau pelepasan ini, kami berharap kedepan tidak ada lagi   gangguan. Karena warga yang tinggal di tempat ini maunya yang aman saja,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, Polsek Sota Antar Jemput Anak Sekolah 

   Bagaimana dengan kepemilikan     atas tanah  tersebut?  Mathias  belum bisa memberikan   jaminan apakah dengan   pembayaran  pelepasan ini otomatis  menjadi   milik  dari 18  barak dan kios yang membayar  dan melakukan pelepasan  kepada pemilik hak ulayat  tersebut. Karena  menurut   Mathias bahwa  berdasarkan  pembicaraan  dengan Asisten I  Sekda  Kabupaten Merauke  Sunarjo  yang mempersilakan  pihaknya  untuk melakukan ritual adat  dan melakukan pelepasan adat dengan   pemilik  hak ulayat. (ulo/tri)  

Salah satu pemilik barak saat menyerahkan  balok  kepada  adat  untuk  dilakukan  prosesi pelepasan tanah secara adat ditandai dengan pengorbanan seekor babi jantan dengan  cara ditoki  atau kepalanya dipukul sampai mati, Selasa (10/3) . ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Tanah lokalisasi Yobar   seluas kurang lebih 2 hektar  yang  ditempati  18 barak  termasuk kios  dilepas secara adat dari pemilik hak ulayat   di Lokalisasi Yobar, Selasa (10/3). Prosesi pelepasan hak ulayat  atas tanah  tersebut dilakukan dengan cara mengorbankan seekor  babi  dengan cara ditoki  menggunakan  sepotong kayu  buah  (kayu utuh). 

   Ketua RT 19 Lokalisasi  Yobar Merauke Matias kepada  wartawan disela-sela ritual  pelepasan  tanah secara adat tersebut mengungkapkan bahwa ritual pelepasan yang dilakukan  ini sesuai dengan kesepakatan    dengan pemilik  ulayat sebelumnya   dengan warga Lokalisasi Yobar. 

   Menurut dia, besarnya dispensasi  yang diberikan  kepada pemilik hak ulayat dari 18  surat  pelepasan  bervariasi mulai Rp 10 juta, 15 juta, Rp 20 juta  dan tertinggi  Rp 35 juta.  Dengan    adanya pelepasan  tersebut, Mathias berharap,   mereka yang  berusaha     ditempat  tersebut merasa aman dan nyaman. “Dengan  adanya  ritual  adat atau pelepasan ini, kami berharap kedepan tidak ada lagi   gangguan. Karena warga yang tinggal di tempat ini maunya yang aman saja,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Polisi Masih Identifikasi Pelaku Pembacokan Pelajar

   Bagaimana dengan kepemilikan     atas tanah  tersebut?  Mathias  belum bisa memberikan   jaminan apakah dengan   pembayaran  pelepasan ini otomatis  menjadi   milik  dari 18  barak dan kios yang membayar  dan melakukan pelepasan  kepada pemilik hak ulayat  tersebut. Karena  menurut   Mathias bahwa  berdasarkan  pembicaraan  dengan Asisten I  Sekda  Kabupaten Merauke  Sunarjo  yang mempersilakan  pihaknya  untuk melakukan ritual adat  dan melakukan pelepasan adat dengan   pemilik  hak ulayat. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya