*Terkait Kaburnya Dua Napi ke Boven Digoel
MERAUKE- Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Endang Lantang Hardiman, menegaskan, dari hasil pemeriksaan 2 Narapidana (Napi) Lapas Merauke yang berhasil kabur yakni Marselus Kamkupimu alias Celo dan Herman Kope Takjemu, diketahui, keduanya melarikan diri melalui tembok belakang karena tembok belakang ini tidak terlalu tinggi.
Keterangan HermanKope Takjemu bahwa yang bersangutan tidak menggunakan apa-apa saat memanjat tembok tersebut dan hanya menggunakan bantuan sarung saat membantu Marselus Kamkupimu naik dan melompat keluar tembok.
Setelah berhasil kabur, keduanya menuju Kudamati dan menemui seorang temannya untuk membantu dengan menggunakan sepeda motor menuju Boven Digoel. Di mana teman dari kedua Narapidana tersebut adalah seorang perempuan.
Karena berboncengan tiga, membuat ban dari motor yang digunakan tersebut bocor dan harus didorong. Selain itu, salah satu kaki dari Herman Kope Takjemu masuk ke dalam rantai motor yang menyebabkan kaki kirinya terluka.
โโDari hasil penyelidikan juga kita terhadap 2 warga binaan ini, belum ada indikasi keterlibatan pegawai atau kesengajaan pegawai Lapas melepaskan kedua Napi ini,โโ jelas Endang Lantang. Yang terjadi lanjutnya, adalah sebelum pelarian itu, ada seorang warga binaan yang sakit sehingga petugas mengeluarkan dari blok. Saat Napi yang sakit tersebut dikeluarkan dari blok, keduanya ikut memapah. โโNah, pada saat yang sakit ini diperiksa, kedua Napi ini ke belakang melakukan aksinya. Pada saat itu karena ada yang sakit, petugas mungkin fokus kepada yang sakit, sehingga kontrol ke belakang kurang, itu yang terjadi.
Namun demikian kami akan tetap melakukan pemeriksaan kepada pegawai piket posisi mereka dimana saat kejadian,โโ terangnya.
Ditambahkan, kedua Napi yang ditangkap tersebut dititipkan di Lapas Tanah Merah dan ada kemungkinan untuk Napi Herman Kope Takjemu akan dipindahkan ke Lapas Abepura. โโMengapa kedua tidak dibawa kembali ke Lapas Merauke karena kita mengantisipasi, jangan sampai terjadi tindakan tidak profesional, yang dilakukan petugas kita karena emosional, bagaimana mereka sudah capek mencari, menjaga sehingga terjadi hal-hal tidak diinginkan. Itu yang kita antisipasi,โโ terangnya.
Namun demikian atas pelarian kedua Napi ini, pungkas Endang Lantang Hardiman, keduanya diberi sanksi berupa dimasukkan dalam sel khusus selama 18 hari. Selain itu, keduanya diberi Register F. Dengan register F ini, maka selama 1 tahun tidak ada pemberian hak-hak seperti pemotongan masa pidana atau remisi dan sebagainya. (ulo/tho)