Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Temuan Inspektorat Paling Banyak Soal Pajak

MERAUKE – Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke terhadap pengelolaan dana desa di Merauke menemukan terkait dengan masalah pajak dari pengelolaan dana desa tersebut.

‘’Yang banyak kita temukan terkait dengan masalah pehitungan pajak. Ketika membuat kegiatan, teman-teman dari kepala kampung dan aparatnya ini lupa  mengalokasikan anggaran untuk potongan pajak dari belanja tersebut. Sementara seluruh uangnya sudah dibelanjakan,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudy Edward Risamasu, SH, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Persoalan yang terjadi ini kembali  kepada  kemampuan petugas dalam hal ini kepala kampung dan aparatnya yang melakukan pengelolaan  dana kampung tersebut. 

‘’Pajak ini sering kali mereka lupa diperhitungan sedangkan dananya sudah dibelanjakan. Ini juga saya sampaikan kepada teman-teman dari Intelejen Kejaksaan Agung  bahwa mungkin yang harus diperbaiki terkait  sistem aplikasi pengelolaan keuangan dana desa tersebut dari Kemendes. Mungkin bisa dilakukan seperti di Kementrian Pendidikan. Ketika ada input  program kegiatan belanja maka secara otomatis perhitungan pajak langsung muncul sehinga itu memudahkan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Persiapkan Kampung Bebas Malaria, Tingkatkan Kemampuan Para Kader 

Menurutnya, para kepala kampung ini memiliki pendidikan yang beragam, kemampuan dalam mengelola keuangan sesuai aturan sehingga pendampingan juga harus harus secara terus menerus dilakukan.

Kepala Tim Kejagung yang berjumla 8 orang untuk melakukan evaluasi monitoring dana desa tersebut,  Rudy Edward Risamasu mengaku telah menyampaikan soal kendala yang dialami di Ppaua khususnya Merauke ketika akan melakukan belanja kegiatan.

Jika di pulau Jawa, lanjut dia, para kepala kampung bisa langsung melakukan order barang secara online dengan banyak pilihan tempat dan barang langsung diantar ke lokasi kegiatan maka di Papua atau Merauke hal tersebut tidak dapat dilakukan. Karena para kepala  kampung harus turun dari kampung ke kota untuk belanja, karena di kampung tidak tersedia bahan yang mau dibelanjakan sesuai dengan perencanaan.

Baca Juga :  Polres Kembali Salurkan Bansos Beras

‘’Nah, ketika turun ke kotra dan balik, maka berapa biaya transportasi yang harus disiapkan. Misalnya, kita bicara dari Waan, Kimaam. Minimal kita siapkan Rp 30 juta hanya untuk sewa speed untuk datang dan pulang. Belum biaya penginapan di Merauke dan sebagainya ,’’  terangnya.

   Kemudian tambah dia, ketika bicara Sikeudes yang berkaitan dengan jaringan, dimana masih banhyak kampung yang tidakl terjangkau dengan  jaringan internet tersebut.

‘’Kalau begitu, maka pertanggungjawaban mereka lakukan secara manual. Sementara di kampung tidak ada foto copy, sehingga mereka harus  turun ke kota saat mau pertanggungjawaban. Jadi masih banyak kendala yang dihadapi para kepala kampun dalam pengelolaan dana desa ini yang sering menjadi penyebab keterlambatan dalam LPJ,’’ tambahnya. (ulo)

MERAUKE – Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke terhadap pengelolaan dana desa di Merauke menemukan terkait dengan masalah pajak dari pengelolaan dana desa tersebut.

‘’Yang banyak kita temukan terkait dengan masalah pehitungan pajak. Ketika membuat kegiatan, teman-teman dari kepala kampung dan aparatnya ini lupa  mengalokasikan anggaran untuk potongan pajak dari belanja tersebut. Sementara seluruh uangnya sudah dibelanjakan,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudy Edward Risamasu, SH, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Persoalan yang terjadi ini kembali  kepada  kemampuan petugas dalam hal ini kepala kampung dan aparatnya yang melakukan pengelolaan  dana kampung tersebut. 

‘’Pajak ini sering kali mereka lupa diperhitungan sedangkan dananya sudah dibelanjakan. Ini juga saya sampaikan kepada teman-teman dari Intelejen Kejaksaan Agung  bahwa mungkin yang harus diperbaiki terkait  sistem aplikasi pengelolaan keuangan dana desa tersebut dari Kemendes. Mungkin bisa dilakukan seperti di Kementrian Pendidikan. Ketika ada input  program kegiatan belanja maka secara otomatis perhitungan pajak langsung muncul sehinga itu memudahkan,’’ terangnya.

Baca Juga :  SIPD Bermasalah, Pembahasan RAPBD 2023 Diminta Awal Desember 

Menurutnya, para kepala kampung ini memiliki pendidikan yang beragam, kemampuan dalam mengelola keuangan sesuai aturan sehingga pendampingan juga harus harus secara terus menerus dilakukan.

Kepala Tim Kejagung yang berjumla 8 orang untuk melakukan evaluasi monitoring dana desa tersebut,  Rudy Edward Risamasu mengaku telah menyampaikan soal kendala yang dialami di Ppaua khususnya Merauke ketika akan melakukan belanja kegiatan.

Jika di pulau Jawa, lanjut dia, para kepala kampung bisa langsung melakukan order barang secara online dengan banyak pilihan tempat dan barang langsung diantar ke lokasi kegiatan maka di Papua atau Merauke hal tersebut tidak dapat dilakukan. Karena para kepala  kampung harus turun dari kampung ke kota untuk belanja, karena di kampung tidak tersedia bahan yang mau dibelanjakan sesuai dengan perencanaan.

Baca Juga :  Polres Kembali Salurkan Bansos Beras

‘’Nah, ketika turun ke kotra dan balik, maka berapa biaya transportasi yang harus disiapkan. Misalnya, kita bicara dari Waan, Kimaam. Minimal kita siapkan Rp 30 juta hanya untuk sewa speed untuk datang dan pulang. Belum biaya penginapan di Merauke dan sebagainya ,’’  terangnya.

   Kemudian tambah dia, ketika bicara Sikeudes yang berkaitan dengan jaringan, dimana masih banhyak kampung yang tidakl terjangkau dengan  jaringan internet tersebut.

‘’Kalau begitu, maka pertanggungjawaban mereka lakukan secara manual. Sementara di kampung tidak ada foto copy, sehingga mereka harus  turun ke kota saat mau pertanggungjawaban. Jadi masih banyak kendala yang dihadapi para kepala kampun dalam pengelolaan dana desa ini yang sering menjadi penyebab keterlambatan dalam LPJ,’’ tambahnya. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya