Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

SIPD Bermasalah, Pembahasan RAPBD 2023 Diminta Awal Desember 

MERAUKE- Karena sistem pada SIPD masih bermasalah dan saat ini masih dalam maintanance, pemerintah Kabupaten Merauke dalam hal ini eksekutif meminta kepada DPRD Merauke untuk pembahasan RAPBD Tahun 2023 diundur sampai awal Desember 2022.

Dari scedulnya tidak masalah. Tapi kemarin, kita sudah sarankan kepada pak bupati  agar Kebijakan Umum Anggaran dan  Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)  masuk di awal  Desember, sehingga satu minggu kemudian kita bisa menyepakati KUA PPAS, selanjutnya menggelar sidang dan penetapan RAPBD induk 2023,’’   kata Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina, saat dihubungi media ini, Selasa (15/11), kemarin.

Sebenarnya sesuai Permendagri, kata dia, scedul pembahasan RAPBD induk tahun berikutnya tersebut yakni (KUA PPAS) sudah harus masuk di awal November, sehingga ada waktu selama 1 minggu untuk  komisi-komisi  mengundang OPD untuk melakukan pembahasan sebelum  KUA PPAS disepakati dan ditandatangani.

Baca Juga :  Di Boven Digoel, Seorang Kakek Diserang Babi Hutan

     ‘’Tapi karena ada kendala di  SIPD tersebut, sehingga KUA PPAS tersebut belum bisa dimasukan,’’ terangnya.    

    Dijelaskan, jika KUA PPAS masuk awal bulan Desember, maka ada waktu 1 minggu waktu bagi  komisi-komisi melakukan pembahasan dengan setiap OPD sebelum dilakukan kesepakatan dan penandatangani KUA PPAS tersebut.

   ‘’Sehingga kita punya waktu tanggal 10  atau 12 Desember, dewan  mulai melakukan pembahasan,’’ jelasnya.

    Setelah dewan menyetujui APBD induk 2023 tersebut maka  dilakukan evaluasi anggaran ke pemerintah provinsi. Namun karena Provinsi Papua Selatan  sudah terbentuk, jelas Benjamin Latumahina, maka kemungkinan evaluasi tidak lagi dilakukan ke Pemerintah Provinsi Papua  tapi ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan.  (ulo/tho)    

Baca Juga :  Gerebek Penjual Miras, Polisi Amankan Puluhan Liter Sopi 

MERAUKE- Karena sistem pada SIPD masih bermasalah dan saat ini masih dalam maintanance, pemerintah Kabupaten Merauke dalam hal ini eksekutif meminta kepada DPRD Merauke untuk pembahasan RAPBD Tahun 2023 diundur sampai awal Desember 2022.

Dari scedulnya tidak masalah. Tapi kemarin, kita sudah sarankan kepada pak bupati  agar Kebijakan Umum Anggaran dan  Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)  masuk di awal  Desember, sehingga satu minggu kemudian kita bisa menyepakati KUA PPAS, selanjutnya menggelar sidang dan penetapan RAPBD induk 2023,’’   kata Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina, saat dihubungi media ini, Selasa (15/11), kemarin.

Sebenarnya sesuai Permendagri, kata dia, scedul pembahasan RAPBD induk tahun berikutnya tersebut yakni (KUA PPAS) sudah harus masuk di awal November, sehingga ada waktu selama 1 minggu untuk  komisi-komisi  mengundang OPD untuk melakukan pembahasan sebelum  KUA PPAS disepakati dan ditandatangani.

Baca Juga :  Frederikus Gebze Siap Maju Gubernur PPS 

     ‘’Tapi karena ada kendala di  SIPD tersebut, sehingga KUA PPAS tersebut belum bisa dimasukan,’’ terangnya.    

    Dijelaskan, jika KUA PPAS masuk awal bulan Desember, maka ada waktu 1 minggu waktu bagi  komisi-komisi melakukan pembahasan dengan setiap OPD sebelum dilakukan kesepakatan dan penandatangani KUA PPAS tersebut.

   ‘’Sehingga kita punya waktu tanggal 10  atau 12 Desember, dewan  mulai melakukan pembahasan,’’ jelasnya.

    Setelah dewan menyetujui APBD induk 2023 tersebut maka  dilakukan evaluasi anggaran ke pemerintah provinsi. Namun karena Provinsi Papua Selatan  sudah terbentuk, jelas Benjamin Latumahina, maka kemungkinan evaluasi tidak lagi dilakukan ke Pemerintah Provinsi Papua  tapi ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan.  (ulo/tho)    

Baca Juga :  Belum Temukan Pelanggaran 5 Warga Myanmar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya