MERAUKE- Karena sistem pada SIPD masih bermasalah dan saat ini masih dalam maintanance, pemerintah Kabupaten Merauke dalam hal ini eksekutif meminta kepada DPRD Merauke untuk pembahasan RAPBD Tahun 2023 diundur sampai awal Desember 2022.
Dari scedulnya tidak masalah. Tapi kemarin, kita sudah sarankan kepada pak bupati agar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) masuk di awal Desember, sehingga satu minggu kemudian kita bisa menyepakati KUA PPAS, selanjutnya menggelar sidang dan penetapan RAPBD induk 2023,’’ kata Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina, saat dihubungi media ini, Selasa (15/11), kemarin.
Sebenarnya sesuai Permendagri, kata dia, scedul pembahasan RAPBD induk tahun berikutnya tersebut yakni (KUA PPAS) sudah harus masuk di awal November, sehingga ada waktu selama 1 minggu untuk komisi-komisi mengundang OPD untuk melakukan pembahasan sebelum KUA PPAS disepakati dan ditandatangani.
‘’Tapi karena ada kendala di SIPD tersebut, sehingga KUA PPAS tersebut belum bisa dimasukan,’’ terangnya.
Dijelaskan, jika KUA PPAS masuk awal bulan Desember, maka ada waktu 1 minggu waktu bagi komisi-komisi melakukan pembahasan dengan setiap OPD sebelum dilakukan kesepakatan dan penandatangani KUA PPAS tersebut.
‘’Sehingga kita punya waktu tanggal 10 atau 12 Desember, dewan mulai melakukan pembahasan,’’ jelasnya.
Setelah dewan menyetujui APBD induk 2023 tersebut maka dilakukan evaluasi anggaran ke pemerintah provinsi. Namun karena Provinsi Papua Selatan sudah terbentuk, jelas Benjamin Latumahina, maka kemungkinan evaluasi tidak lagi dilakukan ke Pemerintah Provinsi Papua tapi ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan. (ulo/tho)