Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Belum Temukan Pelanggaran 5 Warga Myanmar

Izhar Rizky ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Kantor Imigrasi  Merauke  belum menemukan  pelanggaran yang dilakukan oleh 5  warga negara asing yang  diamankan  oleh Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Merauke dari  PT PT Fish Indo Lintas Samudera (FILS)  beberapa hari lalu, yang  kemudian diserahkan  ke Kantor Imigrasi Merauke  untuk menjalani pemeriksaan.   

  Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Izhar Rizky  mengungkapkan, bahwa dari hasil   pemeriksaan yang dilakukan  terhadap  kelima warga  Myanmar yang diamankan   Dinas Tenaga Kerja  dan  Transmigrasi  Kabupaten  Merauke pihaknya  belum menemukan pelanggaran yang  dilakukan   oleh kelima  warga  asing asal  Myanmar  tersebut.    “Kedatangan mereka masih sesuai dengan izin yang diberikan,’’ katanya  ketika ditemui  media ini di ruang kerjanya.  

Baca Juga :  Tidak Hanya Olah Kayu, Silva Papua Lestari Konsen di Pendidikan

  Menurut    Izhar Rizky, kelima warga  Myanmar  tersebut datang ke Merauke  bukan sebagai  pekerja di  PT FILS,  namun  diundang oleh  perusahaan  pembuat ikan asing  tersebut untuk datang melihat   langsung  ikan  yang  diolah   oleh perusahaan  tersebut. 

  “Karena ikan   yang diolah    oleh perusahaan  FILS   itu  dibeli oleh perusahaan dimana kelima warga  Myanmar tersebut  bekerja,’’   kata Izhar Rizky. 

  Namun   lanjut  dia, jika  Dinas  Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke memiliki bukti-bukti pelanggaran    yang dapat menjerat  kelima  warga asing  tersebut  maka  pihaknya akan   lebih memperdalam  pemeriksaan  terhadap  kelima  warga aisng  tersebut. ‘’Kami  sudah minta    kepada Dinas Tenaga  Kerja dan Transmigrasi  jika   sekiranya memiliki  bukti   yang dapat menjerat kelima  warga asing asdal Myanmar ini  maka kami akan  memperdalam pemeriksaan kepada mereka,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Pemerataan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Harus Diseriusi

   Namun  jika tidak ada   bukti  yang bisa untuk menahan   kelima  warga Myanmar tersebut maka  pihaknya akan segera melepaskan mereka. “Saat  ini, kelimanya masih  kita amankan di ruang detensi. Tapi,     kalau  tidak ada  bukti  yang mendukung  maka kami akan segera  lepaskan,’’ tandasnya. 

  Seperti diketahui, kelima warga Myanmar  tersebut diamankan  Dinas  Tenaga Kerja Kabupaten  Merauke  pada 27 September 2019  kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke untuk pemeriksaan lebih  lanjut terkait   pelanggaran dokumen keimigrasian. Namun dari hasil pemeriksaan itu, Kantor Imigrasi  Merauke  tidak menemukan adanya pelanggaran dokumen tersebut. (ulo/tri)

Izhar Rizky ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Kantor Imigrasi  Merauke  belum menemukan  pelanggaran yang dilakukan oleh 5  warga negara asing yang  diamankan  oleh Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Merauke dari  PT PT Fish Indo Lintas Samudera (FILS)  beberapa hari lalu, yang  kemudian diserahkan  ke Kantor Imigrasi Merauke  untuk menjalani pemeriksaan.   

  Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Izhar Rizky  mengungkapkan, bahwa dari hasil   pemeriksaan yang dilakukan  terhadap  kelima warga  Myanmar yang diamankan   Dinas Tenaga Kerja  dan  Transmigrasi  Kabupaten  Merauke pihaknya  belum menemukan pelanggaran yang  dilakukan   oleh kelima  warga  asing asal  Myanmar  tersebut.    “Kedatangan mereka masih sesuai dengan izin yang diberikan,’’ katanya  ketika ditemui  media ini di ruang kerjanya.  

Baca Juga :  Penghuni Lokalisasi Yobar Keluhkan Pembayaran Cicilan Koperasi

  Menurut    Izhar Rizky, kelima warga  Myanmar  tersebut datang ke Merauke  bukan sebagai  pekerja di  PT FILS,  namun  diundang oleh  perusahaan  pembuat ikan asing  tersebut untuk datang melihat   langsung  ikan  yang  diolah   oleh perusahaan  tersebut. 

  “Karena ikan   yang diolah    oleh perusahaan  FILS   itu  dibeli oleh perusahaan dimana kelima warga  Myanmar tersebut  bekerja,’’   kata Izhar Rizky. 

  Namun   lanjut  dia, jika  Dinas  Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke memiliki bukti-bukti pelanggaran    yang dapat menjerat  kelima  warga asing  tersebut  maka  pihaknya akan   lebih memperdalam  pemeriksaan  terhadap  kelima  warga aisng  tersebut. ‘’Kami  sudah minta    kepada Dinas Tenaga  Kerja dan Transmigrasi  jika   sekiranya memiliki  bukti   yang dapat menjerat kelima  warga asing asdal Myanmar ini  maka kami akan  memperdalam pemeriksaan kepada mereka,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Pemerataan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Harus Diseriusi

   Namun  jika tidak ada   bukti  yang bisa untuk menahan   kelima  warga Myanmar tersebut maka  pihaknya akan segera melepaskan mereka. “Saat  ini, kelimanya masih  kita amankan di ruang detensi. Tapi,     kalau  tidak ada  bukti  yang mendukung  maka kami akan segera  lepaskan,’’ tandasnya. 

  Seperti diketahui, kelima warga Myanmar  tersebut diamankan  Dinas  Tenaga Kerja Kabupaten  Merauke  pada 27 September 2019  kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke untuk pemeriksaan lebih  lanjut terkait   pelanggaran dokumen keimigrasian. Namun dari hasil pemeriksaan itu, Kantor Imigrasi  Merauke  tidak menemukan adanya pelanggaran dokumen tersebut. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya