Saturday, September 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Ketua MRP PPS Buka Suara Terkait Putusan Asosiasi  MRP Se-Tanah Papua

MERAUKE – Ketua Majelis Rakyat Provinsi Papua Selatan (MRP PPS) Damianus Samkakai  menanggapi terkait dengan putusan  Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) 6 provinsi se-Tanah Papua di Jayapura, Provinsi Papua tanggal 5 Agustus 2024.

Dalam  putusan  tersebut salah satu point disebutkan  terkait dengan calon gubernur dan wakil gubernur di Papua harus memiliki hubungan genealogis patrinileal orang asli Papua.

Menjawab pertanyaan wartawan di Merauke,  Damianus Katayu yang juga berprofesi sebagai dosen itu mengungkapkan bahwa terkait dengan putusan tersebut pihaknya sedang berkoordinasi  dengan asosiasi ketua-ketua MRP se-Tanah Papua.

Sebab menurut Damianus Katayu, ada  putusan tanggal 1 dari ketua-ketua  Asosisali MRP yang diputuskan di Manokwari sebelumnya tentang kriteria Orang Asli Papua sehingga  dengan adanya putusan  tanggal 5 Agustus tersebut ada diskusi tentang definisi Orang Asli  Papua yang tidak keluar dari amanat UU Otsus.

Baca Juga :  Pj Gubernur Perkirakan Target APBD PPS 2023 Bisa Meleset  

‘’Kami memang dari ketua-ketua MRP se-Tanah Papua dari  dari 6 provinsi sedang diskusi terkait genealogios patrinileal. Artinya, tidak boleh berbeda dengan putusan yang pertama. Yang putusan pertama itu penjabaran dari UU Otsus. Tapi yang kedua  pada tanggal 5 Agustus ini bertentangan. Sehingga nanti kami sampaikan ke pimpinan-pimpinan MRP tentang kriteria orang asli Papua  sehingga tidak menjadi polemik. Kalau kita baca antara putusan pertama dan putusan kedua ada perbedaan,’’ kata Danianus Katayu,  Kamis (08/08).

MERAUKE – Ketua Majelis Rakyat Provinsi Papua Selatan (MRP PPS) Damianus Samkakai  menanggapi terkait dengan putusan  Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) 6 provinsi se-Tanah Papua di Jayapura, Provinsi Papua tanggal 5 Agustus 2024.

Dalam  putusan  tersebut salah satu point disebutkan  terkait dengan calon gubernur dan wakil gubernur di Papua harus memiliki hubungan genealogis patrinileal orang asli Papua.

Menjawab pertanyaan wartawan di Merauke,  Damianus Katayu yang juga berprofesi sebagai dosen itu mengungkapkan bahwa terkait dengan putusan tersebut pihaknya sedang berkoordinasi  dengan asosiasi ketua-ketua MRP se-Tanah Papua.

Sebab menurut Damianus Katayu, ada  putusan tanggal 1 dari ketua-ketua  Asosisali MRP yang diputuskan di Manokwari sebelumnya tentang kriteria Orang Asli Papua sehingga  dengan adanya putusan  tanggal 5 Agustus tersebut ada diskusi tentang definisi Orang Asli  Papua yang tidak keluar dari amanat UU Otsus.

Baca Juga :  Terkait dengan DOB Kabupaten, Pemprov Akan Bentuk Tim Asistensi    

‘’Kami memang dari ketua-ketua MRP se-Tanah Papua dari  dari 6 provinsi sedang diskusi terkait genealogios patrinileal. Artinya, tidak boleh berbeda dengan putusan yang pertama. Yang putusan pertama itu penjabaran dari UU Otsus. Tapi yang kedua  pada tanggal 5 Agustus ini bertentangan. Sehingga nanti kami sampaikan ke pimpinan-pimpinan MRP tentang kriteria orang asli Papua  sehingga tidak menjadi polemik. Kalau kita baca antara putusan pertama dan putusan kedua ada perbedaan,’’ kata Danianus Katayu,  Kamis (08/08).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya