Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Tiga Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor Diringkus   

MERAUKE –Tiga  pelaku pencurian mesin hand traktor di Kampung Rawa Sari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke yakni RS (27), SD (40) dan RO (55)  berhasil diringkus oleh Polsek Kurik.

   Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Kurik Ipda Rusli Duwila, mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut sebenarnya tertangkap tangan oleh masyarakat saat mencuri mesin hand traktor di Kampung  Rawa Sari pada 3 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 00.30 WIT.

    Saat itu, kata Kanit Reskrim Rusli Duwila, ketiga pelaku ini menyewa mobil rental dari Merauke untuk melakukan aksinya. Kemudian  mencari mangsanya. Lalu menemukan hand traktor tersebut sedang berada di sawah, sehinggan ketiganya kemudian mengambil mesinnya dan menaikkan ke atas  mobil rental tersebut.

Baca Juga :  Mantan Kepala Kantor PMK Asmat Ditahan

   Sementara mobil rental  yang dipakai  oleh ketiga pelaku tersebut sudah dipasang GPS. Ketika pemiliknya  melihat mobil rental miliknya sudah dipakai tidak lagi sesuai jalur yang diterima pemilik rental, kemudian pemilik rental tersebut mematikan GPS sehingga mobil  tersebut mati dan mesinnya tidak bisa hidup lagi.

‘’Nah, dari  situ kemudian masyarakat berhasil menemukan dan menangkap ketiga pelaku bersama dengan barang bukti mesin hand traktor tersebut,’’ katanya.

‘’Dari ketiga tersangka ini mengakunya baru sekali ini mencuri Alsintan  di Kurik. Tapi yang banyak TKP itu di Tanah Miring,’’ jelasnya. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

Baca Juga :  Hari ini, ASN Mulai Masuk Kerja dengan Protokol Kesehatan

  

MERAUKE –Tiga  pelaku pencurian mesin hand traktor di Kampung Rawa Sari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke yakni RS (27), SD (40) dan RO (55)  berhasil diringkus oleh Polsek Kurik.

   Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Kurik Ipda Rusli Duwila, mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut sebenarnya tertangkap tangan oleh masyarakat saat mencuri mesin hand traktor di Kampung  Rawa Sari pada 3 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 00.30 WIT.

    Saat itu, kata Kanit Reskrim Rusli Duwila, ketiga pelaku ini menyewa mobil rental dari Merauke untuk melakukan aksinya. Kemudian  mencari mangsanya. Lalu menemukan hand traktor tersebut sedang berada di sawah, sehinggan ketiganya kemudian mengambil mesinnya dan menaikkan ke atas  mobil rental tersebut.

Baca Juga :  Mantan Kepala Kantor PMK Asmat Ditahan

   Sementara mobil rental  yang dipakai  oleh ketiga pelaku tersebut sudah dipasang GPS. Ketika pemiliknya  melihat mobil rental miliknya sudah dipakai tidak lagi sesuai jalur yang diterima pemilik rental, kemudian pemilik rental tersebut mematikan GPS sehingga mobil  tersebut mati dan mesinnya tidak bisa hidup lagi.

‘’Nah, dari  situ kemudian masyarakat berhasil menemukan dan menangkap ketiga pelaku bersama dengan barang bukti mesin hand traktor tersebut,’’ katanya.

‘’Dari ketiga tersangka ini mengakunya baru sekali ini mencuri Alsintan  di Kurik. Tapi yang banyak TKP itu di Tanah Miring,’’ jelasnya. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

Baca Juga :  Hari ini, ASN Mulai Masuk Kerja dengan Protokol Kesehatan

  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya