Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Burhani: Pertanggungjawaban Dana Desa Khususunya di Nduga, Sejauh Ini Baik

JAYAPURA-Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Burhani menyampaikan dalam sebuah kesempatan diskusi seorang narasumber mensinyalir salah satu dari hasil penelitian mereka adalah tentang penyalahgunaan dana yang diduga digunakan untuk membeli amunisi.

Soal sanksi penyalahgunaan dana desa menurut Burhani menjadi gawenya penegak hukum, sebab sudah jelas kegunaan uang tersebut untuk apa. “Jika dana desa digunakan diluar peruntukannya berarti ada penyimpangan, tapi itu wilayahnya penegak hukum. Jika terjadi tindak pidana mereka yang menuntut kalau terbukti,” kata Burhani kepada Cenderawasih Pos, Selasa (9/8).

Sanksi lainnya lanjut Burhani, ketika dana itu tidak digunakan yang seharusnya berarti mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan dananya dan itu bisa berakibat tidak disalurkannya dana di tahap berikutnya.

“Sanksinya lebih kepada penyaluran, karena dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang diberikan sesuai dengan yang seharusnya. Karena disalahgunakan maka bisa berakibat tidak disalurkannya anggaran ditahap berikutnya,” terangnya.

Burhani menjelaskan, syarat penyaluran dana desa yakni jika sudah disalurkan sebelumnya dan ada presentasenya. Namun, ketika tidak menggunakan sesuai dengan keperuntukannya berarti tidak bisa dipertanggungjawabkan sebab buktinya tidak ada.

Baca Juga :  Mabuk CT dan Bawa Mobdin, Oknum Polisi Tabrak Tiang Listrik

Menurutnya, pertanggungjawaban dana desa di Papua khususunya di Kabupaten Nduga sejauh ini baik. Ketika disalurkan berarti sudah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan yang sebelumnya. Karena itu terkait pencairan anggaran tahap berikutnya dimana disalurkan ketika tahap sebelumnya sudah digunakan sekian persen. Kecuali kalau BLT desa memang sudah dijatah perbulan maka pasti disalurkan.

“Pertanggungjawaban dana desa di Nduga sejauh ini sudah terlaksana sesuai dengan yang seharusnya. Artinya ketika penyaluran itu masih terus kita lakukan berarti dia sudah bisa mempertanggungjawabkan terhadap dana yang kita berikan,” bebernya.

“Selama ini pertanggungjawaban dana desa di Nduga tidak bermasalah, terlepas dari 19 desa yang ada di daerah tersebut. Ini berdasarkan pengujian yang bersifat administratif. Namun, untuk hasil pemantauan di lapangan berupa fisik pembangunan itu menjadi ranahnya aparat penegak hukum,” sambung Burhani.

Baca Juga :  Tak Boleh Ada Jualan di Sekolah!

Dikatakannya, DJPb sebatas menyalurkan dari rekening kas negara ke desa/kampung. Selanjutnya pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan daerah setempat.

“Biasanya ada hirarkinya, dari kampung akan mencairkan jika sudah ada persetujuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Kita tidak mencampuri itu lagi, hanya memastikan dana itu sudah masuk ke rekening khas desa,” jelasnya.

Soal nantinya dana yang dicairkan digunakan untuk apa itu menjadi wilayah Pemda, karena petunjuk dari kementrian desa sudah ada dana desa digunakan untuk apa saja.

“Kami selalu ingatkan Pemda setempat untuk gunakan dana desa sesuai kegunaannya, sebab penyalahgunaan akan berdampak kepada berurusan dengan aparat penegak hukum,” kata Burhani.

“Selama ini di Papua penyaluran dana desa lancar, asumsi kita berarti itu digunakan sesuai dengan yang seharusnya. Ketika ternyata di lapangan ada penyimpangan, itu menjadi wilayah aparat penegak hukum kami tidak masuk ke sana lagi,” tutupnya. (ade/fia/nat)

JAYAPURA-Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Burhani menyampaikan dalam sebuah kesempatan diskusi seorang narasumber mensinyalir salah satu dari hasil penelitian mereka adalah tentang penyalahgunaan dana yang diduga digunakan untuk membeli amunisi.

Soal sanksi penyalahgunaan dana desa menurut Burhani menjadi gawenya penegak hukum, sebab sudah jelas kegunaan uang tersebut untuk apa. “Jika dana desa digunakan diluar peruntukannya berarti ada penyimpangan, tapi itu wilayahnya penegak hukum. Jika terjadi tindak pidana mereka yang menuntut kalau terbukti,” kata Burhani kepada Cenderawasih Pos, Selasa (9/8).

Sanksi lainnya lanjut Burhani, ketika dana itu tidak digunakan yang seharusnya berarti mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan dananya dan itu bisa berakibat tidak disalurkannya dana di tahap berikutnya.

“Sanksinya lebih kepada penyaluran, karena dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang diberikan sesuai dengan yang seharusnya. Karena disalahgunakan maka bisa berakibat tidak disalurkannya anggaran ditahap berikutnya,” terangnya.

Burhani menjelaskan, syarat penyaluran dana desa yakni jika sudah disalurkan sebelumnya dan ada presentasenya. Namun, ketika tidak menggunakan sesuai dengan keperuntukannya berarti tidak bisa dipertanggungjawabkan sebab buktinya tidak ada.

Baca Juga :  Dishub Papua Lakukan Berbagai Langkah Antisipasi Arus Mudik Jelang Lebaran

Menurutnya, pertanggungjawaban dana desa di Papua khususunya di Kabupaten Nduga sejauh ini baik. Ketika disalurkan berarti sudah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan yang sebelumnya. Karena itu terkait pencairan anggaran tahap berikutnya dimana disalurkan ketika tahap sebelumnya sudah digunakan sekian persen. Kecuali kalau BLT desa memang sudah dijatah perbulan maka pasti disalurkan.

“Pertanggungjawaban dana desa di Nduga sejauh ini sudah terlaksana sesuai dengan yang seharusnya. Artinya ketika penyaluran itu masih terus kita lakukan berarti dia sudah bisa mempertanggungjawabkan terhadap dana yang kita berikan,” bebernya.

“Selama ini pertanggungjawaban dana desa di Nduga tidak bermasalah, terlepas dari 19 desa yang ada di daerah tersebut. Ini berdasarkan pengujian yang bersifat administratif. Namun, untuk hasil pemantauan di lapangan berupa fisik pembangunan itu menjadi ranahnya aparat penegak hukum,” sambung Burhani.

Baca Juga :  Pemrov Berharap Wilayah 3T Memegang Uang yang Berkualitas

Dikatakannya, DJPb sebatas menyalurkan dari rekening kas negara ke desa/kampung. Selanjutnya pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan daerah setempat.

“Biasanya ada hirarkinya, dari kampung akan mencairkan jika sudah ada persetujuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Kita tidak mencampuri itu lagi, hanya memastikan dana itu sudah masuk ke rekening khas desa,” jelasnya.

Soal nantinya dana yang dicairkan digunakan untuk apa itu menjadi wilayah Pemda, karena petunjuk dari kementrian desa sudah ada dana desa digunakan untuk apa saja.

“Kami selalu ingatkan Pemda setempat untuk gunakan dana desa sesuai kegunaannya, sebab penyalahgunaan akan berdampak kepada berurusan dengan aparat penegak hukum,” kata Burhani.

“Selama ini di Papua penyaluran dana desa lancar, asumsi kita berarti itu digunakan sesuai dengan yang seharusnya. Ketika ternyata di lapangan ada penyimpangan, itu menjadi wilayah aparat penegak hukum kami tidak masuk ke sana lagi,” tutupnya. (ade/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya