MERAUKE –Tiga pelaku pencurian mesin hand traktor di Kampung Rawa Sari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke yakni RS (27), SD (40) dan RO (55) berhasil diringkus oleh Polsek Kurik.
Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Kurik Ipda Rusli Duwila, mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut sebenarnya tertangkap tangan oleh masyarakat saat mencuri mesin hand traktor di Kampung Rawa Sari pada 3 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 00.30 WIT.
Saat itu, kata Kanit Reskrim Rusli Duwila, ketiga pelaku ini menyewa mobil rental dari Merauke untuk melakukan aksinya. Kemudian mencari mangsanya. Lalu menemukan hand traktor tersebut sedang berada di sawah, sehinggan ketiganya kemudian mengambil mesinnya dan menaikkan ke atas mobil rental tersebut.
Sementara mobil rental yang dipakai oleh ketiga pelaku tersebut sudah dipasang GPS. Ketika pemiliknya melihat mobil rental miliknya sudah dipakai tidak lagi sesuai jalur yang diterima pemilik rental, kemudian pemilik rental tersebut mematikan GPS sehingga mobil tersebut mati dan mesinnya tidak bisa hidup lagi.
‘’Nah, dari situ kemudian masyarakat berhasil menemukan dan menangkap ketiga pelaku bersama dengan barang bukti mesin hand traktor tersebut,’’ katanya.
‘’Dari ketiga tersangka ini mengakunya baru sekali ini mencuri Alsintan di Kurik. Tapi yang banyak TKP itu di Tanah Miring,’’ jelasnya. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)