Thursday, December 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Lima Anggota Polres Boven Digoel Dituntut 2 Tahun Penjara 

MERAUKE-Lima anggota Polres Boven Digoel yang menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Merauke yakni Dominggus P, Norman F, Rizki A. Diwi dan Isak K, dituntut masing-masing dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, A. Reza, SH, Kasmawati, SH dan Dian Pranata Depari, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan  tuntunan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (9/8).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban Pratu Malik yang merupakan anggota Paskhas Bandara Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, pada 22 April 2022 lalu di Lapangan Futsal Belakang Kantor Bupati Boven Digoel.

Baca Juga :  Gakkumdu Serahkan Kasus Pelanggaran Pemilu Asmat ke Kejaksaan 

   Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum kelima terdakwa, Cahaya Purnama Indah Gultom, SH, akan memberikan pembelaan terhadap kliennya secara tertulis. Karena itu, Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, MH yang memimpin langsung sidang tersebut didampingi  hakim anggota Indraswara, SH, MH dan Bayu Gautama, SH menunda sidang tersebut 1 minggu ke depan untuk mendengarkan pembelaan yang disampaikan penasehat hukum kelima terdakwa tersebut.

   Sekadar diketahui, kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh para terdakwa terhadap korban Pratu Malik,  anggota Paskhas Pamrahwan di Bandara Tanah Merah Merauke beberapa wkatu lalu. Para terdakwa tidak terima timnya kalah dalam kejuaraan futsal, sehingga mengeroyok korban dari dalam gedung tempat digelarnya kejuaraan tersebut sampai di luar gedung. Bahkan video pengeroyokan  yang dilakukan para terdakwa tersebut sempat viral di media sosial yang menimbulkan berbagai tanggapan dari para netizen. (ulo/tho)

Baca Juga :  Akhirnya Bahas Raperda APBD Perubahan dan 6 Raperda Non APBD 2023

MERAUKE-Lima anggota Polres Boven Digoel yang menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Merauke yakni Dominggus P, Norman F, Rizki A. Diwi dan Isak K, dituntut masing-masing dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, A. Reza, SH, Kasmawati, SH dan Dian Pranata Depari, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan  tuntunan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (9/8).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban Pratu Malik yang merupakan anggota Paskhas Bandara Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, pada 22 April 2022 lalu di Lapangan Futsal Belakang Kantor Bupati Boven Digoel.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan Seluruh Pimpinan OPD Bekerja Sesuai Aturan

   Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum kelima terdakwa, Cahaya Purnama Indah Gultom, SH, akan memberikan pembelaan terhadap kliennya secara tertulis. Karena itu, Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, MH yang memimpin langsung sidang tersebut didampingi  hakim anggota Indraswara, SH, MH dan Bayu Gautama, SH menunda sidang tersebut 1 minggu ke depan untuk mendengarkan pembelaan yang disampaikan penasehat hukum kelima terdakwa tersebut.

   Sekadar diketahui, kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh para terdakwa terhadap korban Pratu Malik,  anggota Paskhas Pamrahwan di Bandara Tanah Merah Merauke beberapa wkatu lalu. Para terdakwa tidak terima timnya kalah dalam kejuaraan futsal, sehingga mengeroyok korban dari dalam gedung tempat digelarnya kejuaraan tersebut sampai di luar gedung. Bahkan video pengeroyokan  yang dilakukan para terdakwa tersebut sempat viral di media sosial yang menimbulkan berbagai tanggapan dari para netizen. (ulo/tho)

Baca Juga :  Beatus Tambaip Pimpin Unmus Merauke

Berita Terbaru

Artikel Lainnya