Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Di Asmat, Dua Bandar Judi Rolex Diringkus

Kapolsek Agats AKP Okto Samosir, SH bersama anggotanya saat melakukan penangkapan tersangka dan mengamankan  barang bukti judi rolex di Agats, Asmat, Selasa (15/11) (FOTO: Okto for Cepos)  

Termasuk Dua Anak Buahnya Bersama Sejumlah Barang Bukti*

MERAUKE- Dua bandar dan dua pelaku judi jenis rolex di Kabupaten Asmat berhasil diringkus oleh Reserse Kriminal Polres Asmat di Jalan Cemenes, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Selasa ((15/11) malam.

Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, melalui Kapolsek Agats AKP Okto Samosir, SH, saat dihubungi media ini membenarkan dua bandar dan pelaku judi rolex tersebut berhasil diringkus. Kedua bandar, kata  Kapolsek Okto Samosir adalah BA (28), warga jalan Cemenes, Agats dan LO (44) yang juga warga Jalan Cemenes Agats.

Baca Juga :  Warga Merauke Antusias Ikuti Karnaval 

Sedangkan 2 anak buah dari kedua bandar tersebut yang juga ikut ditangkap adalah RM (26)  dan RA (30).  Selain menangkap 4 orang tersebut, Polsek Agats juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 33 lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 17 lembar, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan 10.000  sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 41 lembar. Kemudian 1 buah alat permainan judi rolex,  1 lembar tabel berukuran besar sebagai petunjuk pemasangan taruhan pada judi rolex dan 4 buah Hp milik para pelaku tersebut.

     Mantan Kasat Polairud Polres Merauke ini  mengungkapkan, para pelaku tersebut melakukan permainan judi rolex ini  sekitar 1 bulan dan setiap harinya memperoleh keuntungan antara Rp 5-7 juta.

Baca Juga :  Sesalkan Adanya Dugaan Pelecehan Seksual

‘’Dari pemeriksaan yang  kita lakukan terhadap para pelaku bahwa permainan judi rolex ini sudah  mereka gelar sekitar 1 bulan belakangan dan keuntungan yang diperoleh setiap harinya antara Rp 5-7 juta,’’ jelasnya.    

  Kapolsek mengungkapkan bahwa kasus perjudian rolex ini terungkap setelah ada laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan  permainan judi rolex tersebut. ‘’Tempat mereka bermain di dalam perumahan dan karena papan  kegiatan mereka ini tidak terpantau dari kita selama ini.

Tapi berkat ada laporan masyarakat, kita langsung tindaklanjuti dan mengamankan bandar dan anak buah dari para bandar tersebut serta barang bukti dari permainan judi tersebut,’’ tandasnya. (ulo/tho)

Kapolsek Agats AKP Okto Samosir, SH bersama anggotanya saat melakukan penangkapan tersangka dan mengamankan  barang bukti judi rolex di Agats, Asmat, Selasa (15/11) (FOTO: Okto for Cepos)  

Termasuk Dua Anak Buahnya Bersama Sejumlah Barang Bukti*

MERAUKE- Dua bandar dan dua pelaku judi jenis rolex di Kabupaten Asmat berhasil diringkus oleh Reserse Kriminal Polres Asmat di Jalan Cemenes, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Selasa ((15/11) malam.

Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, melalui Kapolsek Agats AKP Okto Samosir, SH, saat dihubungi media ini membenarkan dua bandar dan pelaku judi rolex tersebut berhasil diringkus. Kedua bandar, kata  Kapolsek Okto Samosir adalah BA (28), warga jalan Cemenes, Agats dan LO (44) yang juga warga Jalan Cemenes Agats.

Baca Juga :  Sesalkan Adanya Dugaan Pelecehan Seksual

Sedangkan 2 anak buah dari kedua bandar tersebut yang juga ikut ditangkap adalah RM (26)  dan RA (30).  Selain menangkap 4 orang tersebut, Polsek Agats juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 33 lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 17 lembar, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan 10.000  sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 41 lembar. Kemudian 1 buah alat permainan judi rolex,  1 lembar tabel berukuran besar sebagai petunjuk pemasangan taruhan pada judi rolex dan 4 buah Hp milik para pelaku tersebut.

     Mantan Kasat Polairud Polres Merauke ini  mengungkapkan, para pelaku tersebut melakukan permainan judi rolex ini  sekitar 1 bulan dan setiap harinya memperoleh keuntungan antara Rp 5-7 juta.

Baca Juga :  Penadah Barang Curian Diberi Kesempatan Tiga Hari

‘’Dari pemeriksaan yang  kita lakukan terhadap para pelaku bahwa permainan judi rolex ini sudah  mereka gelar sekitar 1 bulan belakangan dan keuntungan yang diperoleh setiap harinya antara Rp 5-7 juta,’’ jelasnya.    

  Kapolsek mengungkapkan bahwa kasus perjudian rolex ini terungkap setelah ada laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan  permainan judi rolex tersebut. ‘’Tempat mereka bermain di dalam perumahan dan karena papan  kegiatan mereka ini tidak terpantau dari kita selama ini.

Tapi berkat ada laporan masyarakat, kita langsung tindaklanjuti dan mengamankan bandar dan anak buah dari para bandar tersebut serta barang bukti dari permainan judi tersebut,’’ tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya