MERAUKE- Tanah kawasan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke yang memiliki luas sekitar 150 meter x 300 meter kambali dipalang oleh pemilik hak ulayat dengan cara memasang sasi berupa daun kelapa muda di pintu masuk Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan kabupaten Merauke.
Untungnya, Polisi segera datang setelah mendapat laporan adanya pemalangan tersebut sehingga janur kelapa muda tersebut kembali dicabut oleh yang memasangnya. Yulianus Yakobus Mahuze, salah satu pemilik hak ulayat, mengungkapkan bahwa pemalangan yang dilakukan in merupakan yang ketiga kalinya.
Pihaknya, kata Yulianus meminta ganti rugi sebesar Rp 3 miliar untuk lahan seluas 150 meter x 300 meter. Hanya saja, lanjut Yulianus Yakobus Mahuze bahwa dari pemerintah menyarankan tuntutan tersebut ditempuh secara hukum lewat pengadilan. Namun pihaknya, kata Yulianus Mahuze menolak untuk menempuh jalur pengadilan. Sebab, kata dia, tanah ulayat tersebut milik Mahuze.
Karena itu, Yulianus Mahuze mengancam masih akan datang hari ini, Selasa (10/3) untuk melakukan hal yang sama. ‘’Besok kami akan datang melakukan pemalangan yang sama,’’ katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Romanus Sujatmiko, S.Sos, M.Si, sesuai melakukan pertemuan dengan Yulianus Mahuze menyarankan kepada masyarakat yang datang melakukan pemalangan tersebut untuk menempuh jalur hukum lewat pengadilan. Sebab, tanah tersebut kata Romanus Sujatmiko telah bersertifikat.
“Karena negara negara hukum, maka suka atau tidak suka harus tempuh jalur hukum. Bagaimana mengaku bahwa mereka yang punya tanah ini, ya harus tempuh secara hukum lewat pengadilan,’’ tandasnya.
Pihaknya, kata Romanus Sujatmiko sudah memberikan saran agar para pemalang tersebut menempuh jalur hukum. “Karena mereka merasa bahwa mereka yang punya maka buktikan saja di pengadilan. Itu yang paling tepat,” tandasnya. (ulo/tri)