Sunday, December 15, 2024
27.7 C
Jayapura

Pengadaan Kapal Fiktif, Tiga Orang Resmi Tersangka

Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi  Tim Penyidik Kejaksaan Alfis Adrian Sombo, SH dan  Sebastian P. Handoko, SH saat memberikan keterangan pers terkait  penetapan tiga tersangka kasus pengadaan kapal fiktif. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan orang sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan kapal  fiktif untuk  nelayan yang ada di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua di Distrik Ilawayab  yang bersumber dari dana Otsus tahun 2018 sebesar Rp 682 juta lebih. 

   Ketiga orang yang ditetapkan  sebagai tersangka tersebut adalah PPK pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke berinisial AS, Direktur PT BPL berinisial H dan pelaksana lapangan  berinisial MM. 

   Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi  jaksa penyidik  mengungkapkan, penyelidikan kasus  dugaan korupsi ini dimulai  pada tanggal 5 September 2020 dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kajari Merauke kepada  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke.

   Selanjutnya dari penyelidikan tersebut ditingkatkan  ke penyidikan. “Setelah  ekspose perkara ditemukan alat bukti yang cukup sehingga kita menetapkan ketiga tersangka  tersebut,’’ kata Kajari, Jumat (6/11). 

Baca Juga :  Beatus Tambaip: Publik Merauke Beri Ekspetasi Tinggi

   Menurut Kajari, bahwa pada tahun 2018, Dinas Perikanan Kabupaten Merauke melaksanakan pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana penangkapan ikan bagi nelayan di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem, Padua Distrik Iwayab. 

  Hal itu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Nomor : 3.01/01/21/17/5/2 tanggal 18 Desember 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.809.460.360 yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Papua tahun anggaran 2018. 

   Menurut Kajari, tersangka AS sebagai PPK telah menyalahgunakan wewenang sehingga meloloskan PT. BPL dengan direktur H bersama dengan pelaksana lapangan MM untuk memperoleh 20% uang muka sebesar Rp 682. 239.655. Namun hingga akhir masa kerja,  PT. BPL dengan direktur H bersama dengan pelaksana lapangan MM tidak mengerjakan sama sekali pekerjaannya sehingga tidak diperoleh progress pekerjaan dalam pekerjaan tersebut  alias fiktif. 

Baca Juga :  Peserta Mama-mama Papua Tunjukkan Kebolehannya

Karena itu, lanjut Kajari, ketiga  orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

   Selain  ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Kajari Merauke, ketiganya juga dilakukan penahanan  di rumah tahanan (Rutan) selama  20 hari kedepan.  Atas perbuatannya tersebut, ketika tersangka djerat pasal 2  dan Pasal 3 UU Pemberantasan tindak pidana Korupsi  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  ‘’Kita juga masih terus mengembangkan  perkara  ini kemungkinan masih adanya tersangka lainnya,’’ tandas Kajari. (ulo/tri)  

Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi  Tim Penyidik Kejaksaan Alfis Adrian Sombo, SH dan  Sebastian P. Handoko, SH saat memberikan keterangan pers terkait  penetapan tiga tersangka kasus pengadaan kapal fiktif. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan orang sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan kapal  fiktif untuk  nelayan yang ada di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua di Distrik Ilawayab  yang bersumber dari dana Otsus tahun 2018 sebesar Rp 682 juta lebih. 

   Ketiga orang yang ditetapkan  sebagai tersangka tersebut adalah PPK pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke berinisial AS, Direktur PT BPL berinisial H dan pelaksana lapangan  berinisial MM. 

   Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi  jaksa penyidik  mengungkapkan, penyelidikan kasus  dugaan korupsi ini dimulai  pada tanggal 5 September 2020 dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kajari Merauke kepada  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke.

   Selanjutnya dari penyelidikan tersebut ditingkatkan  ke penyidikan. “Setelah  ekspose perkara ditemukan alat bukti yang cukup sehingga kita menetapkan ketiga tersangka  tersebut,’’ kata Kajari, Jumat (6/11). 

Baca Juga :  Hari Kelima, Pengecoran Jalan TMMD di Boven Digoel Capai 89 Persen

   Menurut Kajari, bahwa pada tahun 2018, Dinas Perikanan Kabupaten Merauke melaksanakan pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana penangkapan ikan bagi nelayan di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem, Padua Distrik Iwayab. 

  Hal itu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Nomor : 3.01/01/21/17/5/2 tanggal 18 Desember 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.809.460.360 yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Papua tahun anggaran 2018. 

   Menurut Kajari, tersangka AS sebagai PPK telah menyalahgunakan wewenang sehingga meloloskan PT. BPL dengan direktur H bersama dengan pelaksana lapangan MM untuk memperoleh 20% uang muka sebesar Rp 682. 239.655. Namun hingga akhir masa kerja,  PT. BPL dengan direktur H bersama dengan pelaksana lapangan MM tidak mengerjakan sama sekali pekerjaannya sehingga tidak diperoleh progress pekerjaan dalam pekerjaan tersebut  alias fiktif. 

Baca Juga :  Kesadaran Warga Pakai Masker Masih Harus  Ditumbuhkan

Karena itu, lanjut Kajari, ketiga  orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

   Selain  ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Kajari Merauke, ketiganya juga dilakukan penahanan  di rumah tahanan (Rutan) selama  20 hari kedepan.  Atas perbuatannya tersebut, ketika tersangka djerat pasal 2  dan Pasal 3 UU Pemberantasan tindak pidana Korupsi  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  ‘’Kita juga masih terus mengembangkan  perkara  ini kemungkinan masih adanya tersangka lainnya,’’ tandas Kajari. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya