MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan orang sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan kapal fiktif untuk nelayan yang ada di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua di Distrik Ilawayab yang bersumber dari dana Otsus tahun 2018 sebesar Rp 682 juta lebih.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah PPK pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke berinisial AS, Direktur PT BPL berinisial H dan pelaksana lapangan berinisial MM.
Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi jaksa penyidik mengungkapkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai pada tanggal 5 September 2020 dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kajari Merauke kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke.
Selanjutnya dari penyelidikan tersebut ditingkatkan ke penyidikan. “Setelah ekspose perkara ditemukan alat bukti yang cukup sehingga kita menetapkan ketiga tersangka tersebut,’’ kata Kajari, Jumat (6/11).
Menurut Kajari, bahwa pada tahun 2018, Dinas Perikanan Kabupaten Merauke melaksanakan pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana penangkapan ikan bagi nelayan di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem, Padua Distrik Iwayab.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Nomor : 3.01/01/21/17/5/2 tanggal 18 Desember 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.809.460.360 yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Papua tahun anggaran 2018.
Menurut Kajari, tersangka AS sebagai PPK telah menyalahgunakan wewenang sehingga meloloskan PT. BPL dengan direktur H bersama dengan pelaksana lapangan MM untuk memperoleh 20% uang muka sebesar Rp 682. 239.655. Namun hingga akhir masa kerja, PT. BPL dengan direktur H bersama dengan pelaksana lapangan MM tidak mengerjakan sama sekali pekerjaannya sehingga tidak diperoleh progress pekerjaan dalam pekerjaan tersebut alias fiktif.
Karena itu, lanjut Kajari, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Kajari Merauke, ketiganya juga dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari kedepan. Atas perbuatannya tersebut, ketika tersangka djerat pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ‘’Kita juga masih terus mengembangkan perkara ini kemungkinan masih adanya tersangka lainnya,’’ tandas Kajari. (ulo/tri)