Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Tidak Kondusif, Pengadilan Gagal Eksekusi Rumah

Pihak Pengadilan saat menyampaikan  penundaan eksekusi  sebuah rumah  di jalan Radio Kelurahan Karang Indah,  Kamis (8/8). ( FOTO :  Sulo/Cepos )

MERAUKE- Pengadilan  Negeri Merauke menunda eksekusi  sebuah rumah  di Jalan Radio Kelurahan  Karang Indah Merauke, Kamis   (8/8).  Penundaan ini karena situasi di lapangan yang  kurang kondusif untuk dilakukan   eksekusi   terhadap rumah  milik Sidik Wireuw sebagai  termohon yang berdiri di atas lahan    yang  telah disengketakan itu seluas 15 x 20 meter.  

   Padahal, petugas kepolisian yang akan  mengamankan  jalannya  eksekusi tersebut  telah berada di lokasi sejak  pukul 08.30  WIT. Hingga pukul 13.30 WIT,  bagian eksekusi dari Pengadilan Negeri menyampaikan  jika eksekusi   terhadap rumah   ditunda.  

  ‘’Hari ini  eksekusi  kita tunda  dan besok akan ada rapat dengan Pak Kapolres. Tapi eksekusi akan tetap dilaksanakan. Waktunya tidak terlalu lama. Tapi akan dilakukan rapat dulu dengan Pak Kapolres. Saya harap semuanya bubar,’’  kata  Adolf Fordatkossu,  SH dari pengadilan Negeri Merauke,   saat menyampaikan  penundaan  eksekusi  tersebut.

Baca Juga :  Berkas Driver Ketinting Cabuli Anak di Bawah Umur, Lengkap

    Dengan pengumuman tersebut,  maka  petugas kepolisian   yang akan mengamankan eksekusi itu langsung bubar. Termasuk  petugas  dari Pengadilan Negeri Merauke.   Adolf  Fordatkossu menjelaskan  bahwa sengketa  tanah  ini antara Hj. Nintang sebagai   pemohon dengan  Sidik Wireuw sebagai termohon. Dimana  sengketa  tanah ini  telah berkekuatan  hukum tetap dan  bangunan yang ada di atasnya harus dieksekusi.  

   Sementara itu,  Sidik Wireuw  mengaku merasa dizolimi.  ‘’Sebagai  anak yang punya  tanah dan negeri ini saya merasa dizolimi. Kenapa, karena mekanisme persoalan tanah ini  tidak sesuai lagi dengan    UUD  lagi. Karena  pertama, kami di Papua ini diberi Otsus  sebagai   pilihan pertama NKRI. Tapi, mereka sudah melanggar  aturan main ini. Saya tidak membicarakan siapa yang salah dan siapa yang benar. Maksud saya, kalau    persoalan ini bisa dibicarakan dengan  cara-cara yang baik, saya sarjana hukum dan tahu hukum. Mengapa saya tidak ke pengadilan karena memang itu ada masalah. Ibu Nintang ini dia punya surat tanah  pelepasan yang bermasalah.    Kemudian dia buat lagi dan menyalahi aturan lagi,’’   terangnya.  

Baca Juga :  Rumkit  Jenderal TNI LB Moerdani Juga Layani Pasien Umum 

   Dikatakan,  yang    terjadi sekarang adalah  terjadinya miss komunikasi antara Ibu  Nintang dengan dirinya.  ‘’Saya merasa dirugikan karena dari pemerintahan pengadilan kasih ke saya   selaku anak adat, saya patuh terhadap adat. Karena mekanisme adat ini  ada dimana  ketika  ada potong babi itu  tanah itu sah   milik kami. Karena ini  tanah marga Ndiken   dan ini juga tanah orang tua saya yang diwariskan kepada kami. Karena itu kami menjaga dan ini satu-satunya asset  satu-satunya kami,’’ jelasnya. Terkait dengan putusan ekseksusi dari Pengadilan  Negeri Merauke tersebut, Sidik mengaku akan melakukan komunikasi   untuk melakukan solusinya seperti apa nanti dengan   ibu Sintang. (ulo/tri)

Pihak Pengadilan saat menyampaikan  penundaan eksekusi  sebuah rumah  di jalan Radio Kelurahan Karang Indah,  Kamis (8/8). ( FOTO :  Sulo/Cepos )

MERAUKE- Pengadilan  Negeri Merauke menunda eksekusi  sebuah rumah  di Jalan Radio Kelurahan  Karang Indah Merauke, Kamis   (8/8).  Penundaan ini karena situasi di lapangan yang  kurang kondusif untuk dilakukan   eksekusi   terhadap rumah  milik Sidik Wireuw sebagai  termohon yang berdiri di atas lahan    yang  telah disengketakan itu seluas 15 x 20 meter.  

   Padahal, petugas kepolisian yang akan  mengamankan  jalannya  eksekusi tersebut  telah berada di lokasi sejak  pukul 08.30  WIT. Hingga pukul 13.30 WIT,  bagian eksekusi dari Pengadilan Negeri menyampaikan  jika eksekusi   terhadap rumah   ditunda.  

  ‘’Hari ini  eksekusi  kita tunda  dan besok akan ada rapat dengan Pak Kapolres. Tapi eksekusi akan tetap dilaksanakan. Waktunya tidak terlalu lama. Tapi akan dilakukan rapat dulu dengan Pak Kapolres. Saya harap semuanya bubar,’’  kata  Adolf Fordatkossu,  SH dari pengadilan Negeri Merauke,   saat menyampaikan  penundaan  eksekusi  tersebut.

Baca Juga :  Curi Motor, Buruh Bangunan di Mappi Ditangkap

    Dengan pengumuman tersebut,  maka  petugas kepolisian   yang akan mengamankan eksekusi itu langsung bubar. Termasuk  petugas  dari Pengadilan Negeri Merauke.   Adolf  Fordatkossu menjelaskan  bahwa sengketa  tanah  ini antara Hj. Nintang sebagai   pemohon dengan  Sidik Wireuw sebagai termohon. Dimana  sengketa  tanah ini  telah berkekuatan  hukum tetap dan  bangunan yang ada di atasnya harus dieksekusi.  

   Sementara itu,  Sidik Wireuw  mengaku merasa dizolimi.  ‘’Sebagai  anak yang punya  tanah dan negeri ini saya merasa dizolimi. Kenapa, karena mekanisme persoalan tanah ini  tidak sesuai lagi dengan    UUD  lagi. Karena  pertama, kami di Papua ini diberi Otsus  sebagai   pilihan pertama NKRI. Tapi, mereka sudah melanggar  aturan main ini. Saya tidak membicarakan siapa yang salah dan siapa yang benar. Maksud saya, kalau    persoalan ini bisa dibicarakan dengan  cara-cara yang baik, saya sarjana hukum dan tahu hukum. Mengapa saya tidak ke pengadilan karena memang itu ada masalah. Ibu Nintang ini dia punya surat tanah  pelepasan yang bermasalah.    Kemudian dia buat lagi dan menyalahi aturan lagi,’’   terangnya.  

Baca Juga :  Berkas Driver Ketinting Cabuli Anak di Bawah Umur, Lengkap

   Dikatakan,  yang    terjadi sekarang adalah  terjadinya miss komunikasi antara Ibu  Nintang dengan dirinya.  ‘’Saya merasa dirugikan karena dari pemerintahan pengadilan kasih ke saya   selaku anak adat, saya patuh terhadap adat. Karena mekanisme adat ini  ada dimana  ketika  ada potong babi itu  tanah itu sah   milik kami. Karena ini  tanah marga Ndiken   dan ini juga tanah orang tua saya yang diwariskan kepada kami. Karena itu kami menjaga dan ini satu-satunya asset  satu-satunya kami,’’ jelasnya. Terkait dengan putusan ekseksusi dari Pengadilan  Negeri Merauke tersebut, Sidik mengaku akan melakukan komunikasi   untuk melakukan solusinya seperti apa nanti dengan   ibu Sintang. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya