Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Semester 1, Kanwil Kemenkumham Terima 27 Laporan Aksi HAM

RAKOR HAM: Peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Papua saat mengikuti Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota dan Pelaksanaan Aksi HAM yang berlangsung di Grand ABE Hotel, Kamis (8/8).( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua, Max Wambrauw mengatakan, untuk semester 1 tahun 2019, pihaknya menerima 27 laporan aksi HAM dari 29 kabupaten dan kota di Provinsi Papua. 

Max Wambrauw menyebutkan, pada triwulan I pihaknya menerima 12 laporan aksi HAM dan pada triwulan II sebanyak 15 laporan aksi HAM.

Terkait pelaporan ini Max Wambrauw yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, meminta pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Papua untuk mengisi data penilaian dan wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Kanwil Kemenkum HAM Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Poksus DPRP: Kondisi Jalan Sawesuma-Kaptiau Rusak Berat

“Kepala Kantor Wilayah beserta Tim akan melakukan pemeriksaan keabsahan dan relevansi data yang diserahkan,” jelasnya saat membuka rapat koordinasi Kabupaten/Kota dan Pelaksanaan Aksi HAM di Grand ABE Hotel, Kamis (8/8).

Dikatakan, pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2015-2019 disebutkan RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategis dan fokus kegiatan prioritas Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia.

Hal ini sebagai acuan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM, kata Max Wambrauw

“Dalam menyusun Aksi HAM, pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan sekretariat bersama yang dipimpin oleh nenteri,” tuturnya.

Lebih lanjut Max Wambrauw mengatakan terkait pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Baca Juga :  Nasib TPP Nakes Masih Tak Jelas

Dalam kesempatan itu. Max Wambrauw menyebutkan, 6 kabupaten dan kota di Provinsi Papua menerima mendapat prestasi di bidang HAM. “Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Jayapura mendapat Kriteria Peduli HAM, sedangkan Kabupaten Asmat, Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura mendapat predikat Kriteria Cukup Peduli HAM,” ungkapnya. 

Dirinya berharap ke depan semua kabupaten dan kota di Provinsi Papua bisa mendapat kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM, yang penganugrahannya langsung diserahkan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari HAM se-Dunia tanggal 10 Desember setiap tahun. (kim/nat)

RAKOR HAM: Peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Papua saat mengikuti Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota dan Pelaksanaan Aksi HAM yang berlangsung di Grand ABE Hotel, Kamis (8/8).( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua, Max Wambrauw mengatakan, untuk semester 1 tahun 2019, pihaknya menerima 27 laporan aksi HAM dari 29 kabupaten dan kota di Provinsi Papua. 

Max Wambrauw menyebutkan, pada triwulan I pihaknya menerima 12 laporan aksi HAM dan pada triwulan II sebanyak 15 laporan aksi HAM.

Terkait pelaporan ini Max Wambrauw yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, meminta pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Papua untuk mengisi data penilaian dan wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Kanwil Kemenkum HAM Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Nasib TPP Nakes Masih Tak Jelas

“Kepala Kantor Wilayah beserta Tim akan melakukan pemeriksaan keabsahan dan relevansi data yang diserahkan,” jelasnya saat membuka rapat koordinasi Kabupaten/Kota dan Pelaksanaan Aksi HAM di Grand ABE Hotel, Kamis (8/8).

Dikatakan, pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2015-2019 disebutkan RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategis dan fokus kegiatan prioritas Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia.

Hal ini sebagai acuan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM, kata Max Wambrauw

“Dalam menyusun Aksi HAM, pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan sekretariat bersama yang dipimpin oleh nenteri,” tuturnya.

Lebih lanjut Max Wambrauw mengatakan terkait pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Baca Juga :  7.764 Keluarga di Lanny Jaya Terima BST Covid 19

Dalam kesempatan itu. Max Wambrauw menyebutkan, 6 kabupaten dan kota di Provinsi Papua menerima mendapat prestasi di bidang HAM. “Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Jayapura mendapat Kriteria Peduli HAM, sedangkan Kabupaten Asmat, Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura mendapat predikat Kriteria Cukup Peduli HAM,” ungkapnya. 

Dirinya berharap ke depan semua kabupaten dan kota di Provinsi Papua bisa mendapat kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM, yang penganugrahannya langsung diserahkan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari HAM se-Dunia tanggal 10 Desember setiap tahun. (kim/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya