Saturday, July 12, 2025
27.6 C
Jayapura

Pemprov dan Pemkab Diminta Genjot Serapan Dana Otsus

MERAUKE– Kepala Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (NBP3OKP) Selatan Yoseph Yanawo Yolmen meminta Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan pemerintah kabupaten di cakupan wilayah Papua Selatan untuk menggenjot serapan penggunaan dana Otsus tahun 2025 sesuai dengan perencanaan dan program yang sudah ditetapkan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan di Papua Selatan.

‘’Sebagai Ketua BP3OKP Papua Selatan, saya minta kepada pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten cakupan Papua Selatan untuk menggenjot serapan dana Otsus 2025,’’ kata Yoseph Yanuwo Yolmen kepada wartawan di Merauke, Sabtu (5/7) kemarin.

Yoseph Yanawo Yolmen menjelaskan, serapan dana Otsus yang harus dipercepat tersebut karena sudah ada kesepakatan bersama antara Kementrian Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Bappenas dan pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Tanah Papua akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang serapan dana Otsus di tahun 2025 rendah atau Silpanya cukup besar.

Baca Juga :  100 Hari Kerja Yoseph-Fauzun, Kini Tersedia Hunian Murah

‘’Sanksi yang diberikan kepada kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota bisa berupa pengurangan dana Otsus di tahun 2026,’’ katanya.

MERAUKE– Kepala Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (NBP3OKP) Selatan Yoseph Yanawo Yolmen meminta Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan pemerintah kabupaten di cakupan wilayah Papua Selatan untuk menggenjot serapan penggunaan dana Otsus tahun 2025 sesuai dengan perencanaan dan program yang sudah ditetapkan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan di Papua Selatan.

‘’Sebagai Ketua BP3OKP Papua Selatan, saya minta kepada pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten cakupan Papua Selatan untuk menggenjot serapan dana Otsus 2025,’’ kata Yoseph Yanuwo Yolmen kepada wartawan di Merauke, Sabtu (5/7) kemarin.

Yoseph Yanawo Yolmen menjelaskan, serapan dana Otsus yang harus dipercepat tersebut karena sudah ada kesepakatan bersama antara Kementrian Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Bappenas dan pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Tanah Papua akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang serapan dana Otsus di tahun 2025 rendah atau Silpanya cukup besar.

Baca Juga :  Teroris Jadi Musuh Bersama

‘’Sanksi yang diberikan kepada kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota bisa berupa pengurangan dana Otsus di tahun 2026,’’ katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya