Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Tidak Punya Dokumen,  KMN Teman Setia 03  Ditangkap

KMN Setia Kawan 03  yang berhasil ditangkap Kapal Patroli Bea Cukai BC 9001  karena diduga beroperasi tanpa mempunyai dokumen. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-KMN Teman Setia 03, kapal tangkap ikan yang memiliki kapasitas 30 GT  berhasil ditangkap oleh Petugas Patroli  Bea Cukai BC 9001, di sekitar Laut Merauke, Rabu (7/4) sekira  pukul 09.30 WIT. 

  Kepala Kantor  Bea dan Cukai Merauke Nazwar  didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan  Kantor Bea dan Cukai Merauke Hohanes L, mengungkapkan bahwa   penangkapan  terhadap kapal dengan kapasitas 30 GT tersebut  berawal saat  kapal patroli Bea Cukai BC 9001 pada  hari Rabu (7/4) sekira pukul 07.00 WIT keluar dari  Pelabuhan Perikanan Merauke. 

  Di tengah perjalanan,  sekitar  pukul 09.30 WIT, pihaknya  menghentikan sebuah kapal  yang sedang melakukan  perjalanan, yakni KMN Teman Setia 03 yang dinahkodai  Taufik dengan 8 awak kapal di atasnya. 

  “Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap dokumen  kapal, baik  izin berlayar, kemudian SIPI dan dokumen lainnya ternyata tidak ada. Sementara, pengakuan dari Nahkoda jika kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju sekitar Perairan Okaba  untuk menjaring ikan,” kata Johanes kepada wartawan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke.

Baca Juga :  Diduga Kelelahan, Sekretaris KPPS Meninggal Dunia

   Karena tidak ada dokumen, selanjutnya  kapal Patroli Bea Cukai BC9001 menggiring kapal tersebut bersama dengan nahkoda dan krunya menuju Pelabuhan Perikanan  Merauke untuk selanjutnya diserahkan ke SDKP untuk  proses hukum lebih lanjut.  

   Nazwar menjelaskan bahwa  KMN Setia Kawan diduga melanggar Undang-Undang  Nomor 45 tahun 2008 tentang perikanan dan UU Nomor 17 tentang Pelayaran. “Atas  temuan KMN Setia Kawan 03 ini, dilakukan penindakan dengan bukti surat  penindakan Nomor SBP-05/WBC.20/2021 dan dilakukan serahterima ke instansi yang berwenang dengan berita acara serahterima Nomor BAST-01/PPS/WBC.20/2021. Kita sudah serahterimakan kapal ke Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sekaligus kita serahkan ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan,” katanya. 

Baca Juga :  Temuan Barang Terlarang, Jadi Evaluasi Internal Lapas

   Nazwa menambahkan bahwa penangkapan  ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh kapal patroli Bea Cukai BC 9001 di tahun 2020 dan awal tahun 2021 di Kabupaten Merauke tersebut. Karena kapal patroli Bea Cukai BC 9001 tersebut ber-home base di Sorong. Sementara itu, pihak PSDKP menjelaskan  bahwa barang bukti  berupa kapal dan alat tangkap  yang ada di atas kapal telah diserahkan dari Kantor Bea Cukai Merauke  untuk proses selanjutnya  dengan melakukan pemeriksaan  baik terhadap  Nahkoda dan pemilik kapal maupun dokumen kelengkapan kapan kapal tersebut. (ulo/tri)  

KMN Setia Kawan 03  yang berhasil ditangkap Kapal Patroli Bea Cukai BC 9001  karena diduga beroperasi tanpa mempunyai dokumen. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-KMN Teman Setia 03, kapal tangkap ikan yang memiliki kapasitas 30 GT  berhasil ditangkap oleh Petugas Patroli  Bea Cukai BC 9001, di sekitar Laut Merauke, Rabu (7/4) sekira  pukul 09.30 WIT. 

  Kepala Kantor  Bea dan Cukai Merauke Nazwar  didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan  Kantor Bea dan Cukai Merauke Hohanes L, mengungkapkan bahwa   penangkapan  terhadap kapal dengan kapasitas 30 GT tersebut  berawal saat  kapal patroli Bea Cukai BC 9001 pada  hari Rabu (7/4) sekira pukul 07.00 WIT keluar dari  Pelabuhan Perikanan Merauke. 

  Di tengah perjalanan,  sekitar  pukul 09.30 WIT, pihaknya  menghentikan sebuah kapal  yang sedang melakukan  perjalanan, yakni KMN Teman Setia 03 yang dinahkodai  Taufik dengan 8 awak kapal di atasnya. 

  “Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap dokumen  kapal, baik  izin berlayar, kemudian SIPI dan dokumen lainnya ternyata tidak ada. Sementara, pengakuan dari Nahkoda jika kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju sekitar Perairan Okaba  untuk menjaring ikan,” kata Johanes kepada wartawan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke.

Baca Juga :  Diduga Kelelahan, Sekretaris KPPS Meninggal Dunia

   Karena tidak ada dokumen, selanjutnya  kapal Patroli Bea Cukai BC9001 menggiring kapal tersebut bersama dengan nahkoda dan krunya menuju Pelabuhan Perikanan  Merauke untuk selanjutnya diserahkan ke SDKP untuk  proses hukum lebih lanjut.  

   Nazwar menjelaskan bahwa  KMN Setia Kawan diduga melanggar Undang-Undang  Nomor 45 tahun 2008 tentang perikanan dan UU Nomor 17 tentang Pelayaran. “Atas  temuan KMN Setia Kawan 03 ini, dilakukan penindakan dengan bukti surat  penindakan Nomor SBP-05/WBC.20/2021 dan dilakukan serahterima ke instansi yang berwenang dengan berita acara serahterima Nomor BAST-01/PPS/WBC.20/2021. Kita sudah serahterimakan kapal ke Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sekaligus kita serahkan ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan,” katanya. 

Baca Juga :  Kapolres Marpaung: Tidak boleh Ada Peluru Tajam dan Karet!

   Nazwa menambahkan bahwa penangkapan  ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh kapal patroli Bea Cukai BC 9001 di tahun 2020 dan awal tahun 2021 di Kabupaten Merauke tersebut. Karena kapal patroli Bea Cukai BC 9001 tersebut ber-home base di Sorong. Sementara itu, pihak PSDKP menjelaskan  bahwa barang bukti  berupa kapal dan alat tangkap  yang ada di atas kapal telah diserahkan dari Kantor Bea Cukai Merauke  untuk proses selanjutnya  dengan melakukan pemeriksaan  baik terhadap  Nahkoda dan pemilik kapal maupun dokumen kelengkapan kapan kapal tersebut. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya