Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Temuan Barang Terlarang, Jadi Evaluasi Internal Lapas

Lapas Klas IIB Merauke saat melakukan pemusnahan barang terlarang yang berhasil ditemukan saat operasi gabungan beberapa waktu lalu, di Lapas Merauke, Selasa (13/4)  ( FOTO: Sulo/cepos)

MERAUKE-  Pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke melakukan pemusnahan barang-barang  terlarang yang berhasil diamankan saat dilakukan  razia gabungan antara Lapas  Merauke dengan melibatkan Polres dan Kodim Merauke pada Jumat (9/4) malam lalu. Pemusnahan  dilakukan dengan cara dibakar,  Selasa (13/4). 

   Kalapas Klas IIB Merauke Nyamingun, S.Sos, MH melalui Kasi Keamanan dan ketertiban Lapas Merauke Bekti Utomo, S.Sos mengungkapkan, bahwa  temuan barang-barang  terlarang saat operasi gabungan  tersebut menjadi evaluasi internal dalam rangka meningkatkan kinerja Lapas Merauke.

   “Memang ada kegiatan kemandirian yang dilakukan seperti  pembuatan  teralis, meubel dan kegiatan-kegiatan keterampilan yang dilaksanakan baik di bengkel kerja maupun di luar ini ini menjadi celah dan tentunya kelegaan petugas dalam memeriksa setiap kegiatan maupun setelah kegiatan. Barang-barang itu harus  dicek  dan tidak boleh masuk dalam Lapas,” katanya. 

Baca Juga :  100 Ton Minyak Goreng Satu Harga Tiba 6 Maret

   Karena itu, lanjut  Bekti Utomo, pihaknya akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan  baik terhadap warga binaan maupun terhadap setiap pengunjung sehingga kedepan tidak ada lagi barang terlarang masuk ke dalam Lapas.

    ‘’Karena barang-barang terlarang tersebut  akan berbahaya di dalam Lapas,’’ pungkasnya. Dikatakan, operasi gabungan yang dilakukan  dan serentak seluruh Indonesia itu  melibatkan 70 personel Polres Merauke, 15 personel   Kodim 1707/Merauke, 10 personel  Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIB Merauke dan 50 personel Lapas Merauke. 

   Adapun barang yang diamankan saat operasi gabungan  tersebut  yakni 14 HP, 27 cash HP, 3 power bank,  152 alat tajam, 16 buah alat listrik, 10 buah alat elektronik, 30 meter alat pelarian dan  29 alat masak.  Operasi gabungan ini juga dalam rangka  memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke57 tahun 2021.  (ulo/tri)

Baca Juga :  Cuaca Membaik, Pengungsi Banjir Rob Dipulangkan 

Lapas Klas IIB Merauke saat melakukan pemusnahan barang terlarang yang berhasil ditemukan saat operasi gabungan beberapa waktu lalu, di Lapas Merauke, Selasa (13/4)  ( FOTO: Sulo/cepos)

MERAUKE-  Pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke melakukan pemusnahan barang-barang  terlarang yang berhasil diamankan saat dilakukan  razia gabungan antara Lapas  Merauke dengan melibatkan Polres dan Kodim Merauke pada Jumat (9/4) malam lalu. Pemusnahan  dilakukan dengan cara dibakar,  Selasa (13/4). 

   Kalapas Klas IIB Merauke Nyamingun, S.Sos, MH melalui Kasi Keamanan dan ketertiban Lapas Merauke Bekti Utomo, S.Sos mengungkapkan, bahwa  temuan barang-barang  terlarang saat operasi gabungan  tersebut menjadi evaluasi internal dalam rangka meningkatkan kinerja Lapas Merauke.

   “Memang ada kegiatan kemandirian yang dilakukan seperti  pembuatan  teralis, meubel dan kegiatan-kegiatan keterampilan yang dilaksanakan baik di bengkel kerja maupun di luar ini ini menjadi celah dan tentunya kelegaan petugas dalam memeriksa setiap kegiatan maupun setelah kegiatan. Barang-barang itu harus  dicek  dan tidak boleh masuk dalam Lapas,” katanya. 

Baca Juga :  Lagi, Jambret Beraksi

   Karena itu, lanjut  Bekti Utomo, pihaknya akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan  baik terhadap warga binaan maupun terhadap setiap pengunjung sehingga kedepan tidak ada lagi barang terlarang masuk ke dalam Lapas.

    ‘’Karena barang-barang terlarang tersebut  akan berbahaya di dalam Lapas,’’ pungkasnya. Dikatakan, operasi gabungan yang dilakukan  dan serentak seluruh Indonesia itu  melibatkan 70 personel Polres Merauke, 15 personel   Kodim 1707/Merauke, 10 personel  Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIB Merauke dan 50 personel Lapas Merauke. 

   Adapun barang yang diamankan saat operasi gabungan  tersebut  yakni 14 HP, 27 cash HP, 3 power bank,  152 alat tajam, 16 buah alat listrik, 10 buah alat elektronik, 30 meter alat pelarian dan  29 alat masak.  Operasi gabungan ini juga dalam rangka  memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke57 tahun 2021.  (ulo/tri)

Baca Juga :  Lantamal XI Musnahkan 100 Kg Teripang Ilegal Asal PNG

Berita Terbaru

Artikel Lainnya