Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Partai Lokal Ikut Dibahas Dalam Prolegnas

Chris Fonataba (Gamel Cepos)

JAYAPURA – Ketua Partai Lokal Provinsi Papua, Chris Fonataba mengungkapkan bahwa informasi terakhir yang ia peroleh dari DPR RI adalah  dalam revisi atau evaluasi Undang – undang Otonomi Khusus, ada poin yang menyangkut tentang partai lokal Papua yang ikut masuk dalam  agenda pembahasan di prolegnas. Ini menurutnya menjadi satu peluang penting untuk meluruskan kalimat multi tafsir yang muncul selama ini yang berkaitan dengan kalimat Partai Politik Lokal.

Kalimat inilah yang selama 20 tahun lebih tertuang dalam UU Otsus dan perlu segera dipertegas tentang maksudnya. Karenanya Chris ia berharap dari  prolegnas ini ada titik terang agar Partai Politik Lokal di Papua bisa hadir dan diakui termasuk diakomodir dalam pesta demokrasi.  “Kami melihat persoalan Partai Lokal ini juga akan dibahas dalam revisi UU Otsus Papua yang nanti disahkan dalam bulan Mei. Saya pikir belum menjadi mimpi masyarakat di Papua juga,” kata Chris saat ditemui di  Entrop, Kamis (8/4).

Baca Juga :  Meminimalisir Cut Off Harus Tambah Backbone di Papua

Ia menegaskan keberadaan Partai Lokal menjadi penting sebab menyangkut harkat dan martabat yang diatur dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan itu implementasi dalam sebuah negara demokrasi. “Kami beri apresiasi kepada  Presiden yang sudah memberikan ruang untuk dibentuknya partai lokal sebab ini sebuah pergerakan baru. Yang menjadi multi tafsir. Ini  juga menjadi gugatan kami di MK meski akhirnya ditolak,” tambahnya. Penolakan ini dikatakan tak lepas dari status dan tidak diikutsertakan dalam Pemilu 2019 namun  implementasi hukumnya yaitu kami diberi ruang dalam pembahasan revisi atau evaluasi UU Otsus dan itu sudah ditindaklanjuti oleh DPR RI dan dimasukkan dalam jadwal prolegnas.

Baca Juga :  Biji Pinang Bisa Jadi Pewarna Alternatif

“Ini yang harus diperjuangkan. Masyarakat harus  mengenal jati diri dan merasa diperlakukan adil sebagai warga negara dalam memperjuangkan aspirasinya. Kami harap dalam prolegnas ini ada penegasan dan mengadopsi bab 7 pasal 28 ayat 1 tentang pendirian partai lokal di Papua dan Papua Barat. Itu yang kami harapkan dimana dalam Pemilu 2024 ada partai lokal yang  berjalan seirama dengan Aceh,” tutupnya.  (ade/wen)

Chris Fonataba (Gamel Cepos)

JAYAPURA – Ketua Partai Lokal Provinsi Papua, Chris Fonataba mengungkapkan bahwa informasi terakhir yang ia peroleh dari DPR RI adalah  dalam revisi atau evaluasi Undang – undang Otonomi Khusus, ada poin yang menyangkut tentang partai lokal Papua yang ikut masuk dalam  agenda pembahasan di prolegnas. Ini menurutnya menjadi satu peluang penting untuk meluruskan kalimat multi tafsir yang muncul selama ini yang berkaitan dengan kalimat Partai Politik Lokal.

Kalimat inilah yang selama 20 tahun lebih tertuang dalam UU Otsus dan perlu segera dipertegas tentang maksudnya. Karenanya Chris ia berharap dari  prolegnas ini ada titik terang agar Partai Politik Lokal di Papua bisa hadir dan diakui termasuk diakomodir dalam pesta demokrasi.  “Kami melihat persoalan Partai Lokal ini juga akan dibahas dalam revisi UU Otsus Papua yang nanti disahkan dalam bulan Mei. Saya pikir belum menjadi mimpi masyarakat di Papua juga,” kata Chris saat ditemui di  Entrop, Kamis (8/4).

Baca Juga :  Miras Picu Terjadinya KDRT Terhadap Perempuan dan Anak

Ia menegaskan keberadaan Partai Lokal menjadi penting sebab menyangkut harkat dan martabat yang diatur dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan itu implementasi dalam sebuah negara demokrasi. “Kami beri apresiasi kepada  Presiden yang sudah memberikan ruang untuk dibentuknya partai lokal sebab ini sebuah pergerakan baru. Yang menjadi multi tafsir. Ini  juga menjadi gugatan kami di MK meski akhirnya ditolak,” tambahnya. Penolakan ini dikatakan tak lepas dari status dan tidak diikutsertakan dalam Pemilu 2019 namun  implementasi hukumnya yaitu kami diberi ruang dalam pembahasan revisi atau evaluasi UU Otsus dan itu sudah ditindaklanjuti oleh DPR RI dan dimasukkan dalam jadwal prolegnas.

Baca Juga :  Selama Nataru, SAR Jayapura Rutin Patroli di Tempat Wisata

“Ini yang harus diperjuangkan. Masyarakat harus  mengenal jati diri dan merasa diperlakukan adil sebagai warga negara dalam memperjuangkan aspirasinya. Kami harap dalam prolegnas ini ada penegasan dan mengadopsi bab 7 pasal 28 ayat 1 tentang pendirian partai lokal di Papua dan Papua Barat. Itu yang kami harapkan dimana dalam Pemilu 2024 ada partai lokal yang  berjalan seirama dengan Aceh,” tutupnya.  (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya