Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Pemerintah PPS Diminta Segera Perjelas Status Pegawai

Khususnya yang Pindah dari Kabupaten

MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan (PPS)  diminta segera memperjelas status pegawai yang pindah atau mutasi dari kabupaten ke Pemerintah PPS.  ‘’Kita  minta kepada Pemerintah PPS agar status dari pegawai yang pindah dari kabupaten ini segera diperjelas  sebagai pegawai provinsi. Karena sampai sekarang ini status mereka belum  jelas,’’ kata Asisten III Setda Kabupaten Mappi,  Dra. Maria Dewi Letsoin, M.Pd, kepada wartawan di Merauke, Rabu (8/3), kemarin.

  Mantan Kepala Sekolah SMAN I Merauke ini menjelaskan, ada sekitar 180 pegawai Pemkab Mappi yang bersedia pindah ke PPS dan oleh Pj Bupati Mappi sudah menandatangani  pengalihan status pegawai Mappi tersebut ke PPS. Namun gaji mereka masih tetap dibayarkan oleh Pemkab Mappi karena status dari pegawai yang pindah tersebut belum jelas dan belum diberikan SK sebagai pegawai  provinsi.

Baca Juga :  Ketua DPW Nasdem Kantongi Nama Ketua DPR Kabupaten Merauke

‘’Pegawai ini sudah harus mendapat kejelasan sehingga mereka bisa berkantor di satu tempat. Tapi kalau masih dua, antara PPS dan kabupaten, ini juga mengganggu konsentrasi mereka dalam bekerja. Kalau pegawai tidak fokus, bagaimana melayani pemerintahan dengan baik,’’ tandasnya.

Karena itu, jelas  Maria Dewi Letsoin, 4 pejabat eselon II Pemkab Mappi yang telah mendapat jabatan sebagai Plt eselon II di Provinsi Papua Selatan  telah dibebastugaskan di Kabupaten Mappi. Ini agar keempat pejabat yang menjabat jabatan sebagai Plt jabatan tinggi Pratama di PPS benar-benar fokus dalam melaksanakan tugasnya di provinsi.

    Keempat  pejabat eselon II yang dibebastugaskan di Mappi tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan, Kepala Dinas  Lingkungan Hidup, Kepala Badan Keuangan dan Salah Satu Sfat Ahli Bupati.

Baca Juga :  Hidup di Atas Rawa, Kampung Wanggambi Tanpa Sarana  Publik

  Maria Letsoin menambahkan bahwa kalaupun nanti mereka yang telah diangkat menjadi Plt di PPS tersebut tidak menduduki jabatan defetinif sebagai pejabat tinggi pratama di PPS merupakan sebuah konsekuensi pilihan yang harus diterima. ‘’Karena mereka juga menyatakan pindah ke PPS, sehingga kalau kemudian nanti tidak mendapat jebatan defenitif pada pejabat  tinggi pratama itu sebuah konsekuensi pilihan,’’ tambahnya. (ulo/tho)   

Khususnya yang Pindah dari Kabupaten

MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan (PPS)  diminta segera memperjelas status pegawai yang pindah atau mutasi dari kabupaten ke Pemerintah PPS.  ‘’Kita  minta kepada Pemerintah PPS agar status dari pegawai yang pindah dari kabupaten ini segera diperjelas  sebagai pegawai provinsi. Karena sampai sekarang ini status mereka belum  jelas,’’ kata Asisten III Setda Kabupaten Mappi,  Dra. Maria Dewi Letsoin, M.Pd, kepada wartawan di Merauke, Rabu (8/3), kemarin.

  Mantan Kepala Sekolah SMAN I Merauke ini menjelaskan, ada sekitar 180 pegawai Pemkab Mappi yang bersedia pindah ke PPS dan oleh Pj Bupati Mappi sudah menandatangani  pengalihan status pegawai Mappi tersebut ke PPS. Namun gaji mereka masih tetap dibayarkan oleh Pemkab Mappi karena status dari pegawai yang pindah tersebut belum jelas dan belum diberikan SK sebagai pegawai  provinsi.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Istri Ditangkap

‘’Pegawai ini sudah harus mendapat kejelasan sehingga mereka bisa berkantor di satu tempat. Tapi kalau masih dua, antara PPS dan kabupaten, ini juga mengganggu konsentrasi mereka dalam bekerja. Kalau pegawai tidak fokus, bagaimana melayani pemerintahan dengan baik,’’ tandasnya.

Karena itu, jelas  Maria Dewi Letsoin, 4 pejabat eselon II Pemkab Mappi yang telah mendapat jabatan sebagai Plt eselon II di Provinsi Papua Selatan  telah dibebastugaskan di Kabupaten Mappi. Ini agar keempat pejabat yang menjabat jabatan sebagai Plt jabatan tinggi Pratama di PPS benar-benar fokus dalam melaksanakan tugasnya di provinsi.

    Keempat  pejabat eselon II yang dibebastugaskan di Mappi tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan, Kepala Dinas  Lingkungan Hidup, Kepala Badan Keuangan dan Salah Satu Sfat Ahli Bupati.

Baca Juga :  Bawaslu Temukan 7 Titik Pemasangan APK Langgar PKPU 15

  Maria Letsoin menambahkan bahwa kalaupun nanti mereka yang telah diangkat menjadi Plt di PPS tersebut tidak menduduki jabatan defetinif sebagai pejabat tinggi pratama di PPS merupakan sebuah konsekuensi pilihan yang harus diterima. ‘’Karena mereka juga menyatakan pindah ke PPS, sehingga kalau kemudian nanti tidak mendapat jebatan defenitif pada pejabat  tinggi pratama itu sebuah konsekuensi pilihan,’’ tambahnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya