MERAUKE-Setelah berhasil mengungkap dan menangkap 5 sindikat pencurian sepeda motor, Polres Merauke kembali berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang selama ini sangat meresahkan masyarakat khususnya para kaum hawa yang sering menjadi sasaran. Kedua pelaku yang diringkus tersebut masih di bawah umur, berinsial FB dan AS.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Carroland Rhamdhani, SIK, SH, M.Si, saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (7/3) mengungkapkan, kedua pelaku yang berhasil diungkap dan diringkus ini adalah pelaku jambret terhadap seorang ibu di Jalan Kali Weda, Kelurahan Seringgu Jaya, 4 Maret 2020.
Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor, lalu dihadang oleh kedua pelaku. Selanjutnya, merampas tas milik korban yang berisi uang serta membawa kabur sepeda motor milik korban. ‘Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku membawa parang panjang untuk mengancam korbannya,’’ kata Kapolres.
Selain jambret di Kali Weda tersebut, pelaku kata Kapolres, juga sering melakukan aksinya di sekitar pertokoan KSN. “Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga sering melakukan aksinya di sekitar KSN. Tapi, kita terus mengembangkan kemungkinan kedua pelaku melakukan aksinya di tempat lain,” jelasnya.
Kedua pelaku mengaku tinggal di Merauke dalam 2 tahun terakhir. ‘’Keduanya berhasil kita tangkap pada tempat yang sama,’’ kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan sementara ,diketahui bahwa hasil kejahatan kedua pelaku tersebut digunakan untuk berfoya-foya. Kapolres menjelaskan, bahwa pihaknya masih terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan terkait pelaku lainnya yang selama ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian. Kapolres mengaku bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini pencurian dengan kekerasan telah meningkat.
“Kami banyak mendapat laporan maupun informasi baik itu langsung datang ke SPKT maupun lewat media sosial. Merespon itu, kita efektifkan Opsnal Reskrim yang ada untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku ini, ‘’ terangnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan anggota bagi oknum masyarakat yang membawa senjata tajam seperti parang, kampak atau pisau bukan pada tempatnya untuk segera diamankan dan pihaknya akan proses agar ada efek jera bagi oknum masyarakat yang suka membawa alat tajam untuk membuat kriminal bahkan membunuh orang lain.
“Kalau misalnya bawa parang atau kampak ke sawah, tidak mungkin kita amankan. Tapi kalau di dalam kota dan malam hari bawa alat tajam maka kita akan amankan untuk proses secara hukum,’’ tandasnya. (ulo/tri)