Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Bawaslu Ingatkan Petahana Tidak Lagi Lakukan Penggantian Pejabat

Benediktus Tukidjo, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, S.Sos mengigatkan   petahana  atau incumbent  kepala  daerah   agar  tidak lagi melakukan  penggantian pejabat  terhitung  8  Januari  2020  kemarin.  

  ‘’Ini khusus   bagi  daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.   Tapi kalau  seperti Mappi,  silakan saja karena tidak ada  pemilihan kepala daerah. Tapi    ini khusus  ditujukan kepada incumbent atau petahana yang menggelar Pilkada,’’ kata  Tukidjo, SH ditemui wartawan  di kantornya, Rabu (8/1).    

  Larangan   ini, kata Tukidjo sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10  tahun 2016 tentang perubahan dst, pada ayat (2)   menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau atau wakil bupati,  walikota  atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian  pejabat 6 bulan  sebelum  penetapan  pasangan calon  sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapat  persetujuan tertulis dari menteri.  

Baca Juga :  Remaja 16 Tahun Ditemukan Tewas Terapung

  Sementara   penetapan  pasangan calon  kepala  daerah   akan dilakukan pada 8 Juli 2020. ‘’Sesuai  tahapan dan jadwal KPU, bahwa   untuk penetapan pasangan  calon kepala daerah tersebut akan dilakukan 8 Juli 2020. Kalau dihitung, maka    mulai hari ini  kepala daerah  yang menyelenggarakan Pilkada  khususnya petahana  tidak boleh lagi   melakukan penggantian pejabat,’’ katanya.  

  Tukidjo menjelaskan bahwa  ada yang bertanya kepada pihaknya kenapa ada larangan  tersebut, menurut Tukidjo, saat UU tersebut dibuat pihaknya  tidak diajak dan dilibatkan sehingga  tidak mengetahui secara pasti apa yang mendasari. Namun karena UU tersebut sudah ada, sehingga    pihaknya  kembali mengingatkan dan mengimbau supaya   pimpinan  daerah   tidak kena jerat. ‘’Sanksinya   apabila  ini dilanggar bisa  dibatalkan sebagai  bakal calon. Dan yang batalkan    itu  adalah KPU tanpa harus rekomendasi dari Bawaslu  karena ini  UU sudah sangat jelas,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Operasi Patuh Dimulai,  Polisi Harus Berikan Contoh Terlebih Dahulu 

  Terkait dengan  itu,   Tukidjo menjelaskan, pihkanya sedang  membuat surat  untuk  disampaikan  kepada  pemerintah Kabupaten Merauke  sebagai tanda ingat. ‘’Perlu   untuk kita saling mengingatkan  agar  pelanggaran tidak terjadi,’’ tandasnya. (ulo)    

Benediktus Tukidjo, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, S.Sos mengigatkan   petahana  atau incumbent  kepala  daerah   agar  tidak lagi melakukan  penggantian pejabat  terhitung  8  Januari  2020  kemarin.  

  ‘’Ini khusus   bagi  daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.   Tapi kalau  seperti Mappi,  silakan saja karena tidak ada  pemilihan kepala daerah. Tapi    ini khusus  ditujukan kepada incumbent atau petahana yang menggelar Pilkada,’’ kata  Tukidjo, SH ditemui wartawan  di kantornya, Rabu (8/1).    

  Larangan   ini, kata Tukidjo sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10  tahun 2016 tentang perubahan dst, pada ayat (2)   menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau atau wakil bupati,  walikota  atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian  pejabat 6 bulan  sebelum  penetapan  pasangan calon  sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapat  persetujuan tertulis dari menteri.  

Baca Juga :  Anggota MRP Wilayah Adat Animha Dukung PPS

  Sementara   penetapan  pasangan calon  kepala  daerah   akan dilakukan pada 8 Juli 2020. ‘’Sesuai  tahapan dan jadwal KPU, bahwa   untuk penetapan pasangan  calon kepala daerah tersebut akan dilakukan 8 Juli 2020. Kalau dihitung, maka    mulai hari ini  kepala daerah  yang menyelenggarakan Pilkada  khususnya petahana  tidak boleh lagi   melakukan penggantian pejabat,’’ katanya.  

  Tukidjo menjelaskan bahwa  ada yang bertanya kepada pihaknya kenapa ada larangan  tersebut, menurut Tukidjo, saat UU tersebut dibuat pihaknya  tidak diajak dan dilibatkan sehingga  tidak mengetahui secara pasti apa yang mendasari. Namun karena UU tersebut sudah ada, sehingga    pihaknya  kembali mengingatkan dan mengimbau supaya   pimpinan  daerah   tidak kena jerat. ‘’Sanksinya   apabila  ini dilanggar bisa  dibatalkan sebagai  bakal calon. Dan yang batalkan    itu  adalah KPU tanpa harus rekomendasi dari Bawaslu  karena ini  UU sudah sangat jelas,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Penyelundup  Ganja ke Lapas Resmi Tersangka

  Terkait dengan  itu,   Tukidjo menjelaskan, pihkanya sedang  membuat surat  untuk  disampaikan  kepada  pemerintah Kabupaten Merauke  sebagai tanda ingat. ‘’Perlu   untuk kita saling mengingatkan  agar  pelanggaran tidak terjadi,’’ tandasnya. (ulo)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya