Monday, December 8, 2025
26.4 C
Jayapura

Penuhi Syarat Ekspor, Karantina Gaungkan Instalasi Karantina Ikan

MERAUKE – Dalam era globalisasi perdagangan, kualitas dan daya saing produk menjadi faktor penentu dalam meningkatkan mutu dan kualitas komoditas perikanan yang dihasilkan.

Badan Karantina Indonesia (BARANTIN) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan menyelenggarakan sosialisasi dengan para pelaku usaha yang bergerak dibidang perikanan sebagai bentuk upaya strategis dalam meningkatkan kualitas dan daya saing komoditas perikanan melalui penetapan instalasi karantina ikan, Jumat (5/12/2025).

Karantina ikan merupakan suatu proses yang sistematis dan terstruktur untuk memastikan bahwa produk perikanan yang dikirim memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang ditetapkan.

Ketua Tim Teknik dan Metoda Direktorat Standar Karantina Ikan, Kurniadhi Prabandono, memaparkan dalam PP 29 tahun 2023 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2029 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap instalasi karantina harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh BARANTIN.

Baca Juga :  Momentum  Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan

Direktur Tindakan Karantina Ikan drh. Ahmad Alfaraby, M.H menyatakan IKI Adalah tempat pelaksanaan Tindakan karantina yang dapat mempermudah pelaksaaan Tindakan karantina. Sehingga Mempercepat proses lalu lintas komoditas ikan dan dapat menjamin kualitas dan Kesehatan ikan. Setelah ditetapkan jadi instalasi maka di lakukan CKIB agar produk sesuai dengan ketentuan dan menjamin keaman mutu serta mempermudah dan mempercepat proses lalu lintas.

“Untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina, Pemerintah atau pun perorangan dapat membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, serta di luar tempat-tempat tersebut jika diperlukan,” ujarnya.

Instalasi Karantina ini harus memenuhi persyaratan teknis yang mencakup prasarana dan sarana yang sesuai dengan jenis tindakan karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (HPIK), serta persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung yang memadai.

Baca Juga :  Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Merauke Siapkan Jadwal Penetapan Paslon Terpilih

MERAUKE – Dalam era globalisasi perdagangan, kualitas dan daya saing produk menjadi faktor penentu dalam meningkatkan mutu dan kualitas komoditas perikanan yang dihasilkan.

Badan Karantina Indonesia (BARANTIN) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan menyelenggarakan sosialisasi dengan para pelaku usaha yang bergerak dibidang perikanan sebagai bentuk upaya strategis dalam meningkatkan kualitas dan daya saing komoditas perikanan melalui penetapan instalasi karantina ikan, Jumat (5/12/2025).

Karantina ikan merupakan suatu proses yang sistematis dan terstruktur untuk memastikan bahwa produk perikanan yang dikirim memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang ditetapkan.

Ketua Tim Teknik dan Metoda Direktorat Standar Karantina Ikan, Kurniadhi Prabandono, memaparkan dalam PP 29 tahun 2023 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2029 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap instalasi karantina harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh BARANTIN.

Baca Juga :  Diduga Money Politik, Seorang ASN Diamankan Bawaslu

Direktur Tindakan Karantina Ikan drh. Ahmad Alfaraby, M.H menyatakan IKI Adalah tempat pelaksanaan Tindakan karantina yang dapat mempermudah pelaksaaan Tindakan karantina. Sehingga Mempercepat proses lalu lintas komoditas ikan dan dapat menjamin kualitas dan Kesehatan ikan. Setelah ditetapkan jadi instalasi maka di lakukan CKIB agar produk sesuai dengan ketentuan dan menjamin keaman mutu serta mempermudah dan mempercepat proses lalu lintas.

“Untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina, Pemerintah atau pun perorangan dapat membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, serta di luar tempat-tempat tersebut jika diperlukan,” ujarnya.

Instalasi Karantina ini harus memenuhi persyaratan teknis yang mencakup prasarana dan sarana yang sesuai dengan jenis tindakan karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (HPIK), serta persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung yang memadai.

Baca Juga :  Polisi Masih Kejar Pencungkil  Mata Tukang Ojek 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya