MERAUKE- Sebanyak 150,3 Kg daging sapi dan babi serta olahannya dimusnahkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Merauke di Kantor Karantina Pertanian Merauke, Rabu (7/12), kemarin. Daging dan olahannya yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satgas PMK Kabupaten Merauke dari 3 pemilik usaha yang ada di Merauke beberapa waktu lalu.
Sebelum pemusnahan dilakukan, terlebih dahulu dibacakan berita acara pemusnahan, selanjutnya ditandatangani dan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tempat pembakaran khusus.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Merauke, Martha Bayu Wijaya, mengatakan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan yang kedua kalinya setelah PMK merebak di Indonesia.
Pertama, sebanyak 1,1 ton daging dan olahannya milik UD Bintoro dan diberikan sanksi tidak memasukkan barang yang sama selama 66 hari. ‘’1 Desember kemarin baru UD Bintoro diberikan izin kembali,’’ katanya.
Begitu juga untuk 3 pengusaha yang kedapatan melakukan pelanggaran atas intruksi bupati Merauke untuk tidak memasukan daging dan olahannya ke Merauke yang berpotensi PMK tersebut diberikan sanksi yang sama selama 66 hari,’’ katanya.
Martha Bayu Wijaya mengajak seluruh pelaku usaha yang ada di Merauke untuk bekerja sama dengan pemerintah menjaga Merauke tetap zona hijau dari PMK.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP mewakili Ketua Harian Satgas PMK dalam hal ini Sekda Merauke mengungkapkan, pemusnahan daging dan olahannya yang berpotensi PMK ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan.
Dengan adanya PMK, di Merauke sudah dikeluarkan surat edaran bupati bahwa daging-daging yang masuk Kabupaten Merauke harus melalui prosedur yang ada dan harus mempunyai dokumen yang lengkap sesuai yang diatur oleh dinas terkait.
Karena itu, kepada pelaku usaha ketika akan memasukan daging dan olahannya ke Merauke untuk tetap berkoordinasi dengan OPD terkait syarat-syarat apa yang harus dipenuhi. ‘’Kalau kami dari Satpol , pada prinsipnya kami melakukan pengamanan Perda, Peraturan Bupati yang sudah dikeluarkan. Kebetulan Satgas sudah dibentuk, di mana seluruh unsur terlibat baik dari TNI dan Polri, Satpol PP, Karantina Pertanian dan unsur lainnya,’’ jelasnya. (ulo/tho)