MERAUKE– Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan yang membidangi Kelompok Kerja (Pokja) Adat Nikolaus Tefo Mahuze menyayangkan ketidakhadiran PT Bio Inti Agrindo (BIA) dalam pembahasan sengketa Tanah Adat Marga Mahuze dalam pertemuan resmi yang dilakukan oleh MRP Papua Selatan di Sunny Day Hotel Merauke, Senin (6/10).
‘’Kita sangat sayangkan disini karena pihak penanggungjawab dalam hal ini PT. BIA selaku investor tidak hadir,’’ kata Nikolaus Tefo Mahuze didampingi Wakil Ketua I MRP Pokja Perempuan Antoneta Mokom Metemko saat memimpin pertemuan tersebut.
Hal ini, karena upaya penyelesaian atas tuntutan dari pemilik hak ulayat tersebut tidak dapat dituntaskan karena ketidakhadiran dari pihak perusahaan.
Pertemuan ini sendiri dihadiri masyarakat Marga Mahuze sebagai pemilik hak ulayat, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke serta anggota MRP Papua Selatan dari 3 pokja yakni adat, perempuan dan agama.
Marga Mahuze merasa dirugikan karena jalan koridor menuju HGU yang didibangun perusahaan di Ulilin selama kurang lebih 15 tahun dianggap tidak menghargai pemilik tanah.
Dalam pertemuan itu, anggota MRP Papua Selatan meminta pemerintah untuk mengawal setiap investasi yang masuk ke Merauke sehingga tidak merugikan pemilik hak ulayat.
‘’Tidak boleh dilepas begitu saja, tapi harus dikawal. Jangan sampai dilepas begitu saja, sehingga merugikan pemilik hak ulayat,’’ pinta salah satu anggota MRP.
Pada kesempatan, MRP Papua Selatan sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk turun langsung ke lapangan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos