Saturday, August 9, 2025
23.9 C
Jayapura

Terjaring Operasi Justice, 30 Warga Merauke Jalani Sidang Tipiring

MERAUKE– Sebanyak 30 warga Merauke harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Distrik Merauke, Rabu (6/8/ 2025).

Puluhan warga ini menjalani sidang Tipiring setelah terjaring dalam operasi justice Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan Satua Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan melibatkan Distrik Merauke dan Lurah serta RT-RT di Kelurahan Kamahedoga, Kelurahan Maro, Kelurahan Muli dan Kampung Buti pada Senin (4/8/2025).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Merauke Charisma Bill Brintton Simatupang, SH dengan Panitera Pengganti Pahala M.R Hutagalung, SH. Sedangkan bertindak sebagai penuntut dari PPNS Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke Eva Nurhayati Pasaribu, SH, M.Si dan Yulce Terletak, S.Sos didampingi seorang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Merauke.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Air Bersih Tak  Lagi Mengalir

Para terperiksa atau terdakwa tersebut dijerat dengan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pengelenggaraan administrasi kependudukan Pasal 15 ayat (1) tentang setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP el.

Juga pasal 17 Perda tersebut yang mengisyaratkan setiap penduduk wajib membawa KTP. Tak hanya itu, para terdakwa juga dijerat Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay berharap warga yang terjaring maupun yang tidak terjaring namun belum memiliki KTP Merauke untuk segera mengurusnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, Calon MRPS dari Boven Digoel Lapor ke Panwas 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Sebanyak 30 warga Merauke harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Distrik Merauke, Rabu (6/8/ 2025).

Puluhan warga ini menjalani sidang Tipiring setelah terjaring dalam operasi justice Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan Satua Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan melibatkan Distrik Merauke dan Lurah serta RT-RT di Kelurahan Kamahedoga, Kelurahan Maro, Kelurahan Muli dan Kampung Buti pada Senin (4/8/2025).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Merauke Charisma Bill Brintton Simatupang, SH dengan Panitera Pengganti Pahala M.R Hutagalung, SH. Sedangkan bertindak sebagai penuntut dari PPNS Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke Eva Nurhayati Pasaribu, SH, M.Si dan Yulce Terletak, S.Sos didampingi seorang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Merauke.

Baca Juga :  Propam Gelar Pemeriksaan Sikap Tampan 

Para terperiksa atau terdakwa tersebut dijerat dengan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pengelenggaraan administrasi kependudukan Pasal 15 ayat (1) tentang setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP el.

Juga pasal 17 Perda tersebut yang mengisyaratkan setiap penduduk wajib membawa KTP. Tak hanya itu, para terdakwa juga dijerat Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay berharap warga yang terjaring maupun yang tidak terjaring namun belum memiliki KTP Merauke untuk segera mengurusnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Kapolda: Kita Tidak Main-Main Lagi dengan Pelanggaran Hukum Pidana

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/