Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Langgar Batas Aktifitas Langsung Ditindak

MERAUKE-Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas  (Satgas) Covid-19 Kabupaten Merauke  mulai Kamis (8/7)  hari ini, melakukan tindakan  refresif  kepada setiap yang melanggar surat edaran Bupati Merauke terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19  yang terus melonjak naik di Merauke. 

   “Ya, mulai besok (hari ini.red), kita akan melakukan tindakan refresif lunak,’’ tandas Kabag Ops Polres Merauke AKP Micha Toding Potty, SH, SIK seusai memimpin  apel bagi Tim Satgas yang akan melakukan sosialisasi keliling kepada masyarakat, Rabu (7/7). 

   Kabag Ops menjelaskan bahwa tindakan refresif lunak ini akan berlangsung selama 3 hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemberian hukuman fisik maupun denda bagi setiap pelanggarnya.  “Hari ketujuh mulai dilakukan tindakan hukuman bagi setiap pelanggarnya, mulai dari hukuman fisik sampai pada denda bagi  yang melangggar surat edaran bupati,” jelasnya.  

Baca Juga :  Pemkab dan TNI Polri Semprot Disinfektan Besar-Besaran

   Micha Toding menjelaskan bahwa dari 2 hari sosialisasi yang dilakukan pagi dan malam hari, ia melihat masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke mulai taat aturan. “Surat edaran dari Bupati Merauke sudah kita sampaikan kepada masyarakat dan mereka benar-benar sadar. Karena pandemic Covid ini tidak memilih siapa-siapa orangnya. Tidak yang miskin dan kaya, tidak yang pejabat dan bukan pejabat. Semua sama dan pukul rata. Karena itu, saya berharap masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke tetap prokes. Surat edaran bupati  tetap kita patuhi untuk memutus mata rantai  penyebaran Covid-19 yang ada di Kabupaten Merauke,’’ pintanya. 

   Terkait dengan adanya keluhan  seorang pedagang warung tenda di media sosial yang hanya diberi waktu jualan sampai pukul 21.00 WIT,  Kabag Ops Micha Toding menegaskan bahwa apa yang disosialisasikan kepada masyarakat lewat surat edaran bupayti merupakan keputusna bersama yang ada di Merauke baik yang ada di Forkopimda,  TNI dan Polri  dan instansi terkaitsehingga harus dilaksanakan. 

Baca Juga :  Pelaku Perjalanan Diminta Rapid Test di Puskesmas

   “Karena barang ini kalau kita tidak putuskan maka akan berlanjut terus. Makanya, kita tetap melakukan sosialisasi. Kita bukan memutus mata pencarian orang. Tapi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi perlu ada kesadaran dari saudara-saudara kita di Merauke. Mari  kita bersama-sama dukung program ini terutama Satgas Covid yang sudah terbentuk ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke,” pungkasnya. (ulo/tri)   

MERAUKE-Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas  (Satgas) Covid-19 Kabupaten Merauke  mulai Kamis (8/7)  hari ini, melakukan tindakan  refresif  kepada setiap yang melanggar surat edaran Bupati Merauke terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19  yang terus melonjak naik di Merauke. 

   “Ya, mulai besok (hari ini.red), kita akan melakukan tindakan refresif lunak,’’ tandas Kabag Ops Polres Merauke AKP Micha Toding Potty, SH, SIK seusai memimpin  apel bagi Tim Satgas yang akan melakukan sosialisasi keliling kepada masyarakat, Rabu (7/7). 

   Kabag Ops menjelaskan bahwa tindakan refresif lunak ini akan berlangsung selama 3 hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemberian hukuman fisik maupun denda bagi setiap pelanggarnya.  “Hari ketujuh mulai dilakukan tindakan hukuman bagi setiap pelanggarnya, mulai dari hukuman fisik sampai pada denda bagi  yang melangggar surat edaran bupati,” jelasnya.  

Baca Juga :  Anak Stunting di Kimaam Diberi Makanan Tambahan 

   Micha Toding menjelaskan bahwa dari 2 hari sosialisasi yang dilakukan pagi dan malam hari, ia melihat masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke mulai taat aturan. “Surat edaran dari Bupati Merauke sudah kita sampaikan kepada masyarakat dan mereka benar-benar sadar. Karena pandemic Covid ini tidak memilih siapa-siapa orangnya. Tidak yang miskin dan kaya, tidak yang pejabat dan bukan pejabat. Semua sama dan pukul rata. Karena itu, saya berharap masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke tetap prokes. Surat edaran bupati  tetap kita patuhi untuk memutus mata rantai  penyebaran Covid-19 yang ada di Kabupaten Merauke,’’ pintanya. 

   Terkait dengan adanya keluhan  seorang pedagang warung tenda di media sosial yang hanya diberi waktu jualan sampai pukul 21.00 WIT,  Kabag Ops Micha Toding menegaskan bahwa apa yang disosialisasikan kepada masyarakat lewat surat edaran bupayti merupakan keputusna bersama yang ada di Merauke baik yang ada di Forkopimda,  TNI dan Polri  dan instansi terkaitsehingga harus dilaksanakan. 

Baca Juga :  Sebagian  Besar Warga Kampung  Belum Miliki NIK 

   “Karena barang ini kalau kita tidak putuskan maka akan berlanjut terus. Makanya, kita tetap melakukan sosialisasi. Kita bukan memutus mata pencarian orang. Tapi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi perlu ada kesadaran dari saudara-saudara kita di Merauke. Mari  kita bersama-sama dukung program ini terutama Satgas Covid yang sudah terbentuk ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke,” pungkasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya