Terbukti, Komisioner dan Kasubag Data KPU Asmat Divonis 10 Bulan Penjara

MERAUKE– Pengadilan Negeri Merauke dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH dengan hakim anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Indraswara Nugraha, SH, MH, tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH dengan hakim anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Indraswara Nugraha, SH, MH, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepala Komisioner KPU Asmat Maikel Chris Takanyuai sebagai terdakwa I dan Kasubag Data  KPU Asmat Juwita Clara Iriani sebagai terdakwa II dengan hukuman penjara masing-masing 10 bulan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan negeri Merauke dalam sidang putusan yang digelar Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 22.00 WIT.

‘’Tadi malam  sudah ada putusannya dan bisa dilihat secara online di SIPP PN Merauke,’’ kata Humas Pengadilan Negeri Merauke Muhammad Irsyad Hasyim, SH ditemui media ini di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (06/06/2024).   

Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  meklakukan perbuatan melawan hukum dengan cara   menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang yakni Calon Anggota DPRD Kabupaten Asmat atas nama saksi Gerfasius Maturan dari Partai PAN (Partai Amanat Nasional) dan saksi H. Hairullah Bausad dari Partai PDI Perjuangan.

Dimana  suara pemilih yang telah diberikan pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, terdakwa I Maikel Chris Takanyuai dan terdakwa II Juwita Clara Iriani lakukan distorsi dengan cara melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten tidak sesuai formulir D-hasil  Kecamatan/Distrik yang mengakibatkan suara pemilih menjadi tidak bernilai karena rekapitulasi penghitungan perolehan suara tidak dilakukan berdasarkan suara pemilih melainkan atas kehendak terdakwa I Maikel Chris Takanyuai dan terdakwa II Juwita Clara Iriani sehingga perolehan suara calon H. Hairullah Bausad, S.E seharusnya   menurut kehendak pemilih sesuai formulir D-hasil  Kecamatan 775  suara diubah  menurut kehendak terdakwa I Maikel Chris Takanyuai dan terdakwa II Juwita Clara Iriani menjadi  594 suara  pada Formulir D-Hasil kabupaten. 

Demikian pula perolehan suara Gerfasius Maturan seharusnya  menurut kehendak pemilih sesuai formulir D-Hasil  Kecamatan 372  suara diubah   menurut kehendak terdakwa I dan terdakwa II menjadi 594 suara  pada Formulir D-Hasil  Kabupaten yang ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Asmat pada tanggal 9 Maret 2024.

Vonis yang dijatuhkan  Majelis Hakim ini rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya. Dimana untuk terdakwa I dituntut selama 1 tahun denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara  terdakwa II dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp 10 juta, subsidair  3 bulan kurungan. Atas putusan itu, Jaksa penuntut umum menyatakan  banding. Sementara  terdakwa II melalui penasihat  hukumnya menyatakan pikir –pikir.

‘’Yang masih pikir-pikir  diberi waktu selama 3 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding,’’  tambah Muhammad Irsyad Hasyim. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE– Pengadilan Negeri Merauke dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH dengan hakim anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Indraswara Nugraha, SH, MH, tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH dengan hakim anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Indraswara Nugraha, SH, MH, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepala Komisioner KPU Asmat Maikel Chris Takanyuai sebagai terdakwa I dan Kasubag Data  KPU Asmat Juwita Clara Iriani sebagai terdakwa II dengan hukuman penjara masing-masing 10 bulan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan negeri Merauke dalam sidang putusan yang digelar Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 22.00 WIT.

‘’Tadi malam  sudah ada putusannya dan bisa dilihat secara online di SIPP PN Merauke,’’ kata Humas Pengadilan Negeri Merauke Muhammad Irsyad Hasyim, SH ditemui media ini di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (06/06/2024).   

Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  meklakukan perbuatan melawan hukum dengan cara   menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang yakni Calon Anggota DPRD Kabupaten Asmat atas nama saksi Gerfasius Maturan dari Partai PAN (Partai Amanat Nasional) dan saksi H. Hairullah Bausad dari Partai PDI Perjuangan.

Dimana  suara pemilih yang telah diberikan pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, terdakwa I Maikel Chris Takanyuai dan terdakwa II Juwita Clara Iriani lakukan distorsi dengan cara melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten tidak sesuai formulir D-hasil  Kecamatan/Distrik yang mengakibatkan suara pemilih menjadi tidak bernilai karena rekapitulasi penghitungan perolehan suara tidak dilakukan berdasarkan suara pemilih melainkan atas kehendak terdakwa I Maikel Chris Takanyuai dan terdakwa II Juwita Clara Iriani sehingga perolehan suara calon H. Hairullah Bausad, S.E seharusnya   menurut kehendak pemilih sesuai formulir D-hasil  Kecamatan 775  suara diubah  menurut kehendak terdakwa I Maikel Chris Takanyuai dan terdakwa II Juwita Clara Iriani menjadi  594 suara  pada Formulir D-Hasil kabupaten. 

Demikian pula perolehan suara Gerfasius Maturan seharusnya  menurut kehendak pemilih sesuai formulir D-Hasil  Kecamatan 372  suara diubah   menurut kehendak terdakwa I dan terdakwa II menjadi 594 suara  pada Formulir D-Hasil  Kabupaten yang ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Asmat pada tanggal 9 Maret 2024.

Vonis yang dijatuhkan  Majelis Hakim ini rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya. Dimana untuk terdakwa I dituntut selama 1 tahun denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara  terdakwa II dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp 10 juta, subsidair  3 bulan kurungan. Atas putusan itu, Jaksa penuntut umum menyatakan  banding. Sementara  terdakwa II melalui penasihat  hukumnya menyatakan pikir –pikir.

‘’Yang masih pikir-pikir  diberi waktu selama 3 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding,’’  tambah Muhammad Irsyad Hasyim. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos