MERAUKEโ Pengadilan Negeri Merauke dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH dengan hakim anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Indraswara Nugraha, SH, MH, tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH dengan hakim anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Indraswara Nugraha, SH, MH, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepala Komisioner KPU Asmat Maikel Chris Takanyuai sebagai terdakwa I dan Kasubag Data KPU Asmat Juwita Clara Iriani sebagai terdakwa II dengan hukuman penjara masing-masing 10 bulan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan negeri Merauke dalam sidang putusan yang digelar Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 22.00 WIT.
โโTadi malam sudah ada putusannya dan bisa dilihat secara online di SIPP PN Merauke,โโ kata Humas Pengadilan Negeri Merauke Muhammad Irsyad Hasyim, SH ditemui media ini di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (06/06/2024).
Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan meklakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang yakni Calon Anggota DPRD Kabupaten Asmat atas nama saksi Gerfasius Maturan dari Partai PAN (Partai Amanat Nasional) dan saksi H. Hairullah Bausad dari Partai PDI Perjuangan.
Dimana suara pemilih yang telah diberikan pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, terdakwa I Maikel Chris Takanyuai dan terdakwa II Juwita Clara Iriani lakukan distorsi dengan cara melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten tidak sesuai formulir D-hasil Kecamatan/Distrik yang mengakibatkan suara pemilih menjadi tidak bernilai karena rekapitulasi penghitungan perolehan suara tidak dilakukan berdasarkan suara pemilih melainkan atas kehendak terdakwa I Maikel Chris Takanyuai dan terdakwa II Juwita Clara Iriani sehingga perolehan suara calon H. Hairullah Bausad, S.E seharusnya menurut kehendak pemilih sesuai formulir D-hasil Kecamatan 775 suara diubah menurut kehendak terdakwa I Maikel Chris Takanyuai dan terdakwa II Juwita Clara Iriani menjadi 594 suara pada Formulir D-Hasil kabupaten.
Demikian pula perolehan suara Gerfasius Maturan seharusnya menurut kehendak pemilih sesuai formulir D-Hasil Kecamatan 372 suara diubah menurut kehendak terdakwa I dan terdakwa II menjadi 594 suara pada Formulir D-Hasil Kabupaten yang ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Asmat pada tanggal 9 Maret 2024.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya. Dimana untuk terdakwa I dituntut selama 1 tahun denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa II dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp 10 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, Jaksa penuntut umum menyatakan banding. Sementara terdakwa II melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir โpikir.
โโYang masih pikir-pikir diberi waktu selama 3 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding,โโ tambah Muhammad Irsyad Hasyim. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos