MERAUKE-Kekurangan pembayaran insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes), baik yang bekerja di Puskesmas maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke di tahun 2021 akan diakomodir dalam APBD perubahan 2022.
Hal itu diungkapkan, Sekda Merauke, Ruslan Ramli, SE, M.Si, menjawab pertanyaan wartawan, kemarin. Dijelaskan, kekurangan insentif Nakes akan diakomodir dalam APBD Perubahan 2022.
‘’Saya sudah lapor secara teknis ke bupati dan sudah diaminkan oleh beliau. Kita akan segera melakukan perubahan APBD di tahun ini. Rencana Juli,”jarnya.
Diakui, perubahan APBD dapat dilakukan setelah laporan semesteran. “Bulan Juni selesai, masuk Juli, kita akan running dengan APBD perubahan. Apa maknanya, kekurangan-kekurangan yang ada di APBD induk itu bisa kita segera tampung di perubahan APBD,’’ jelasnya.
Dikatakan, di sini ada sedikit perbedaan. Karena di tahun 2021 pihaknya terlalu optimis menggarkan Silpa. Sementara di APBD Induk 2022, Silpa di tahun 2021 tersebut belum dianggarkan di tahun 2022.
‘’Sehingga rencananya di APBD perubahan itu seluruhnya akan dibuka sekaligus, kita diskusi dengan teman-teman OPD sesuai institusinya, mana program prioritas dan kekurangan-kekurangan yang menjadi hak pegawai misalnya, itu yang akan ditampung di APBD perubahan,’’terangnya.
Dikatakan, Silpa tersebut bisa berasal PAD yang over target, efisiensi anggaran, sisa-sisa tender yang semuanya akan terakumulasi dalam sisa lebih perhitungan.
‘’Kebetulan kita juga lagi menyusun laporan keuangan yang target kita di akhir Maret kita sampaikan sehingga bisa mendapatkan Silpa defenitif. Ketika BPK nanti selesai mengaudit, maka Silpa defenitif akan diketahui karena sudah diaudit BPK,’’tambahnya. (ulo/tho)