
MERAUKE-Kendati pihak Inspektorat Kabupaten Merauke telah menjadwalkan 6 kali sidang Majelis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (PT-PTGRD selama satu tahun, namun di tahun 2020 tidak ada sidang PT-PTGRD tersebut karena adanya pandemi Covid-19.
“Selama tahun 2020 kemarin, tidak ada sidang PT-PTGRD karena masalah pandemi Covid-19,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Rabu (6/1).
Padahal, kata Irianto Sabar Gattang, pihaknya telah menjadwalkan bahwa setiap tahunnya sidang PT-PTGRD tersebut digelar 6 kali, yakni Maret, April, Juni, Juli, September dan Oktober. Namun karena masalah pandemi Covid yang dimulai Maret sehingga sidang tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Selain itu, lanjut dia, para pejabat yang terlibat dalam sidang PT-PTGRD tersebut sebagian sudah pensiun maupun karena jabatannya bergeser ke OPD lain. “Sehingga dari sisi kepentingan sulit dilakukan, sehingga selama tahun 2020 tidak ada pengembalian kerugian daerah lewat sidang majelis PT-PTGRD tersebut,” jelasnya.
Dikatakan, sidang PT-PTGRD ini dilakukan atas tindaklanjut dari hasil temuan BPK, dimana temuan tersebut tercatat sebagai utang daerah atau kerugian daerah sehingga para pihak yang dianggap melakukan kerugian daerah harus mengembalikan melalui sidang PT-PTGRD. Namun sidang PT-PTGRD ini dilakukan jika upaya persuasif sudah ditempuh, namun pihak yang melakukan kerugian daerah tersebut tidak kunjung mengembalikan kerugian daerah atau negara tersebut.
Kendati tidak ada pengembalian lewat sidang PT-PTGRD di tahun 2020 tersebut, namun khusus hasil temuan baik BPK maupun Inspektorat Kabupaten Merauke, sepanjang tahun 2020 ada pengembalian sebesar Rp 2,5 miliar. “Pengembalian sebesar Rp 2,5 miliar itu merupakan tindaklanjut dari hasil temuan BPK maupun dari kami Inspektorat,” tandasnya.
Sekadar diketahui, di tahun 2019 lalu, jumlah pengembalian lewat sidang PT-PTGRD sekitar Rp 5 miliar. (ulo/tri)