Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Uji Publik Calon MRPS Selesai, Pemprov Terima 6.000 Laporan Masyarakat 

MERAUKE– Uji publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan terhadap calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) selama 1 bulan penuh telah selesai. Selama uji publik tersebut, Pemprov Papua Selatan menerima 6.000  laporan, usul dan saran dari masyarakat.       

Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si didampingi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Netep, SH, dan Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Selatan Thobias Tapumbi, saat memberikan keterangan pers mengungkapkan pelaksanaan uji publik terhadap hasil pleno anggota MRPS  sudah selesai dilaksanakan.

‘’Kami sudah mengumpulkan semua saran, usul dan masukan orang perorangan, kelompok masyarakat, tokoh-tokoh dan siapa saja yang memberi perhatian akan pembentukan MRP PPS. Dari uji publik tersebut, telah masuk lebih 6.000 dari usul, saran dan masukan dari berbagai masukan,’’ kata Joko Guritno di Kantor Kominfo PPS, Sabtu (22/7).

Baca Juga :  Masih di Bawah Umur, Pemilik  Ganja Dibebaskan

Agustinus Joko Guritno mengungkapkan bahwa hasil uji publik ini akan diserahkan ke Pj Gubernur Papua Selatan untuk diteliti dan disaring semua usul saran dan masukan yang masuk dan akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi.

‘’Untuk nama-nama yang telah memenuhi syarat, dapat ditetapkan dengan SK gubernur untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan sebagai anggota MRPS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,’’ tandasnya.   

Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa 33 calon anggota MRPS hasil pleno tersebut tersebut masih bisa berubah jika dalam penetapan yang dilakukan sebelumnya tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, misalnya menyangkut masalah umur, ketentuan etnik yang ditetapkan peratura perundangan-undangan.

Baca Juga :  BUMD Aneka Usaha Malind Kanamin Harus Diaudit Dulu

‘’Kemungkinan saja  ada yang merubah jika dalam penetapan ini memang ada yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,’’ kata Joko Gurtino.

Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Paskalis Netep, SH, menjelaskan bahwa uji publik yang diminta oleh  Depdagri telah dilakukan dan pihaknya sangat proaktif terhadap uji publik yang dilakukan tersebut dibandingkan dengan DOB  lain.

Paskalis Netep menjelaskan bahwa ada juga  yang memberikan masukan terkait dengan adanya calon anggota MRP yang  terlibat dengan Parpol dengan menyertakan bukti-bukti dari Sipol KPU. (ulo)

MERAUKE– Uji publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan terhadap calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) selama 1 bulan penuh telah selesai. Selama uji publik tersebut, Pemprov Papua Selatan menerima 6.000  laporan, usul dan saran dari masyarakat.       

Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si didampingi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Netep, SH, dan Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Selatan Thobias Tapumbi, saat memberikan keterangan pers mengungkapkan pelaksanaan uji publik terhadap hasil pleno anggota MRPS  sudah selesai dilaksanakan.

‘’Kami sudah mengumpulkan semua saran, usul dan masukan orang perorangan, kelompok masyarakat, tokoh-tokoh dan siapa saja yang memberi perhatian akan pembentukan MRP PPS. Dari uji publik tersebut, telah masuk lebih 6.000 dari usul, saran dan masukan dari berbagai masukan,’’ kata Joko Guritno di Kantor Kominfo PPS, Sabtu (22/7).

Baca Juga :  Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Harus Bisa Rebut Hati Masyarakat 

Agustinus Joko Guritno mengungkapkan bahwa hasil uji publik ini akan diserahkan ke Pj Gubernur Papua Selatan untuk diteliti dan disaring semua usul saran dan masukan yang masuk dan akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi.

‘’Untuk nama-nama yang telah memenuhi syarat, dapat ditetapkan dengan SK gubernur untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan sebagai anggota MRPS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,’’ tandasnya.   

Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa 33 calon anggota MRPS hasil pleno tersebut tersebut masih bisa berubah jika dalam penetapan yang dilakukan sebelumnya tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, misalnya menyangkut masalah umur, ketentuan etnik yang ditetapkan peratura perundangan-undangan.

Baca Juga :  Tidak Ditemukan Tanda-tanda Kekerasan

‘’Kemungkinan saja  ada yang merubah jika dalam penetapan ini memang ada yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,’’ kata Joko Gurtino.

Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Paskalis Netep, SH, menjelaskan bahwa uji publik yang diminta oleh  Depdagri telah dilakukan dan pihaknya sangat proaktif terhadap uji publik yang dilakukan tersebut dibandingkan dengan DOB  lain.

Paskalis Netep menjelaskan bahwa ada juga  yang memberikan masukan terkait dengan adanya calon anggota MRP yang  terlibat dengan Parpol dengan menyertakan bukti-bukti dari Sipol KPU. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya