Saturday, November 23, 2024
30.7 C
Jayapura

Perencanaan Transmigrasi Harus Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001

Transmigrasi Muting dan Salor Masuk Dalam 52 Prioritas Kawasan Transmigrasi Nasional

MERAUKE  Program transmigrasi di Papua Selatan nampaknya bakal mulus berjalan, pasalnya saat ini Pemprov Papua Selatan mulai menggelar Rapat Koordinasi (Rakornis) Bidang Tenaga Kerja, Bidang Transmigrasi, Bidang Energi dan Bidang Sumber Daya Mineral di Hotel Megaria Merauke, Selasa (05/11).

Dikatakan,  Rakornis ini sangat penting untuk mensinkronasasikan program dan kegiatan antara provinsi dan empat kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi.

Adanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan empat kabupaten dalam menentukan kegiatan-kegiatan prioritas daerah bidang tenaga kerja, bidang transmigrasi, bidang energi dan bidang sumber daya mineral tahun 2024.

Baca Juga :  14 Prajurit Yonif 600 Modang Dikenakan Pasal Penganiayaan

“Kita ketahui bersama bahwa pada Kabupaten Merauke terdapat dua kawasan yang termasuk dalam 52 prioritas kawasan transmigrasi nasional yaitu kawasan transmigrasi Muting meliputi Distrik Elikobel, Distrik Muting dan Distrik Ulilin. Kemudian kawasan transmigrasi Salor meliputi Distrik Semangga, Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik, Distrik Malind dan Distrik Jagebob,’’ jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan perencanaan transmigrasi menuju transmigrasi metropolitan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus pada Bab XVII tentang kependudukan dan ketenagakerjaan pasal 61 ayat 1,2,3 dan 4 yaitu yaitu pemerintah provinsi berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Pj Gubernur menyebut, hal itu dilakukan terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan penduduk asli Papua dalam semua sektor pembangunan  Pemerintah Provinsi Papua memberlakukan kebijakan kependudukan dan penempatan.

Baca Juga :  Langgar Pemilu, Oknum Petugas KPPS Divonis 2 Tahun

Menurut dia, sinergitas antara provinsi dan kabupaten dalam konteks pasar kerja sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja yang berkualitas. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Transmigrasi Muting dan Salor Masuk Dalam 52 Prioritas Kawasan Transmigrasi Nasional

MERAUKE  Program transmigrasi di Papua Selatan nampaknya bakal mulus berjalan, pasalnya saat ini Pemprov Papua Selatan mulai menggelar Rapat Koordinasi (Rakornis) Bidang Tenaga Kerja, Bidang Transmigrasi, Bidang Energi dan Bidang Sumber Daya Mineral di Hotel Megaria Merauke, Selasa (05/11).

Dikatakan,  Rakornis ini sangat penting untuk mensinkronasasikan program dan kegiatan antara provinsi dan empat kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi.

Adanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan empat kabupaten dalam menentukan kegiatan-kegiatan prioritas daerah bidang tenaga kerja, bidang transmigrasi, bidang energi dan bidang sumber daya mineral tahun 2024.

Baca Juga :  BB Truk dan Kayu Olahan Tinggal Tunggu Eksekusi

“Kita ketahui bersama bahwa pada Kabupaten Merauke terdapat dua kawasan yang termasuk dalam 52 prioritas kawasan transmigrasi nasional yaitu kawasan transmigrasi Muting meliputi Distrik Elikobel, Distrik Muting dan Distrik Ulilin. Kemudian kawasan transmigrasi Salor meliputi Distrik Semangga, Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik, Distrik Malind dan Distrik Jagebob,’’ jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan perencanaan transmigrasi menuju transmigrasi metropolitan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus pada Bab XVII tentang kependudukan dan ketenagakerjaan pasal 61 ayat 1,2,3 dan 4 yaitu yaitu pemerintah provinsi berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Pj Gubernur menyebut, hal itu dilakukan terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan penduduk asli Papua dalam semua sektor pembangunan  Pemerintah Provinsi Papua memberlakukan kebijakan kependudukan dan penempatan.

Baca Juga :  Langgar Pemilu, Oknum Petugas KPPS Divonis 2 Tahun

Menurut dia, sinergitas antara provinsi dan kabupaten dalam konteks pasar kerja sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja yang berkualitas. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Kehadiran Otsus Masih Jauh Dari Harapan

Polisi Harus Berani

Di Sinak Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak

Artikel Lainnya