Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Polisi Bubarkan Paksa Demo di Depan Kantor PN

Polisi saat membubarkan  aksi demo  damai di depan  Kantor Pengadilan Negeri Merauke,   Selasa (6/10). Aksi  ini dibubarkan karena   tidak ada izin dari kepolisian.  ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Sekelompok   pemuda  yang  berjumlah  lebih dari 10 orang  yang  menggelar aksi  demo damai  di  depan  Kantor  Pengadilan Negeri Merauke  dibubarkan paksa  oleh pihak  kepolisian Resor  Merauke.  Kabag Ops  AKP  Erol Sudrajad, S.Sos, M.Si   bersama  Kasat Intel  Iptu Budi Santoso  nampak  datang dan memaksa sekelompok  pemuda   yang melakukan orasi   tersebut   dibubarkan  dengan cara spanduk  dan sejumlah  pamlet yang  dibawa  para pendemo tersebut langsung dirampas.

  Sebelum menggelar   aksi di  depan  Kantor Pengadilan Negeri   Merauke  tersebut,   para pendemo mendatangi Kantor   Bawaslu  Kabupaten Merauke yang ada di  Jalan Angkasa, Kelurahan Kelapa   Lima Merauke. Namun aksi  mereka ini tidak  ditanggapi   pihak Bawaslu Kabupaten Merauke karena sedang  meggelar sidang musyawarah  terbuka   terkait sengketa  yang  diajukan  pasangan Herman Anitu  Basik-Basik-Sularso. 

Baca Juga :  Dana BOS Naik Hampir 100 Persen, SMA YPK Terapkan Pendidikan Gratis

  Karena tak  mendapat  tanggapan, kemudian  bergerak  ke Pengadilan Negeri Merauke.  Aksi demo damai  yang digelar  tersebut terkait  dengan  penghentian perkara  video  viral mahar politik  yang  dilakukan   oleh salah  satu  calon  bupati  Merauke oleh Sentra  Gakkumdu.   

   Kabag Ops  AKP Erol Sudrajat  ditemui media  ini disela-sela pembubaran tersebut  mengungkapkan bahwa aksi   demo  ini dibubarkan karena tidak ada izin  untuk melakukan  demo  di depan  kantor  pengadilan. 

  Menurut  Kabag Ops, sebenarnya tidak ada  juga izin untuk demo  di kantor  Bawaslu  Kabupaten. “Kita   bubarkan  karena  tidak ada  izin  untuk menggelar aksi di depan  kantor pengadilan,” katanya.  

    Sementara  itu,  Humas Pengadilan  Negeri Merauke Rizki Yanuar, SH, MH  menjelaskan bahwa sebenarnya   aksi demo  tersebut tidak   jadi masalah, apabila sudah  mendapatkan  izin dari  kepolisian. ‘’Tapi, kalau    tidak ada izin   dikeluarkan  dari  kepolisian   maka tidak boleh   ada aksi,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Pria Paro Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri
Polisi saat membubarkan  aksi demo  damai di depan  Kantor Pengadilan Negeri Merauke,   Selasa (6/10). Aksi  ini dibubarkan karena   tidak ada izin dari kepolisian.  ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Sekelompok   pemuda  yang  berjumlah  lebih dari 10 orang  yang  menggelar aksi  demo damai  di  depan  Kantor  Pengadilan Negeri Merauke  dibubarkan paksa  oleh pihak  kepolisian Resor  Merauke.  Kabag Ops  AKP  Erol Sudrajad, S.Sos, M.Si   bersama  Kasat Intel  Iptu Budi Santoso  nampak  datang dan memaksa sekelompok  pemuda   yang melakukan orasi   tersebut   dibubarkan  dengan cara spanduk  dan sejumlah  pamlet yang  dibawa  para pendemo tersebut langsung dirampas.

  Sebelum menggelar   aksi di  depan  Kantor Pengadilan Negeri   Merauke  tersebut,   para pendemo mendatangi Kantor   Bawaslu  Kabupaten Merauke yang ada di  Jalan Angkasa, Kelurahan Kelapa   Lima Merauke. Namun aksi  mereka ini tidak  ditanggapi   pihak Bawaslu Kabupaten Merauke karena sedang  meggelar sidang musyawarah  terbuka   terkait sengketa  yang  diajukan  pasangan Herman Anitu  Basik-Basik-Sularso. 

Baca Juga :  Pamit Cari Ikan, Seorang Pria Tewas di Drainase

  Karena tak  mendapat  tanggapan, kemudian  bergerak  ke Pengadilan Negeri Merauke.  Aksi demo damai  yang digelar  tersebut terkait  dengan  penghentian perkara  video  viral mahar politik  yang  dilakukan   oleh salah  satu  calon  bupati  Merauke oleh Sentra  Gakkumdu.   

   Kabag Ops  AKP Erol Sudrajat  ditemui media  ini disela-sela pembubaran tersebut  mengungkapkan bahwa aksi   demo  ini dibubarkan karena tidak ada izin  untuk melakukan  demo  di depan  kantor  pengadilan. 

  Menurut  Kabag Ops, sebenarnya tidak ada  juga izin untuk demo  di kantor  Bawaslu  Kabupaten. “Kita   bubarkan  karena  tidak ada  izin  untuk menggelar aksi di depan  kantor pengadilan,” katanya.  

    Sementara  itu,  Humas Pengadilan  Negeri Merauke Rizki Yanuar, SH, MH  menjelaskan bahwa sebenarnya   aksi demo  tersebut tidak   jadi masalah, apabila sudah  mendapatkan  izin dari  kepolisian. ‘’Tapi, kalau    tidak ada izin   dikeluarkan  dari  kepolisian   maka tidak boleh   ada aksi,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Pria Paro Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Artikel Lainnya