Saturday, April 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Giliran Toko Absolut Disegel Satpol PP

MERAUKE-  Setelah menutup Bar Nikita karena izin yang dimiliki sudah kedaluwarsa dan belum diperpanjang, Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP)  Kabupaten Merauke kembali menutup Toko Absolut yang berada di Jalan Brawijaya Merauke, Jumat (5/8).

Toko yang sehari-harinya menjual minuman beralkohol  bermerek tersebut ditutup karena izin yang mereka miliki sudah mati atau dengan kata lain tidak memiliki  izin lagi untuk menjual minuman keras bermerek tersebut.

    Sebelum segel dipasang, Satpol PP membacakan dasar dan peringatan yang sudah dilayangkan oleh Satpol PP ke toko tersebut mulai dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, kemudian petugas Satpol PP Kabupaten Merauke  memasang spanduk yang berisi penyegelan sementara terhadap toko Miras tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Kampung Selil Akhirnya Bisa Nikmati Air Bersih

   Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, kepada wartawan mengungkapkan, penutupan yang dilakukan tersebut karena tidak memiliki izin penjualan Miras sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Merauke.

   ‘’Penyegelan yang kita lakukan hari ini bukan ujuk-ujuk, tapi sudah ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Meski kita sudah memberikan peringatan tapi ternyata pengelola dari toko ini tetap melakukan penjualan minuman keras,’’ tandasnya.

   Frans Kamijai menjelaskan  bahwa setelah diberi segel tersebut, pengelola tidak boleh melakukan kegiatan apapun apalagi menjual.

‘’Kita akan awasi. Tapi, kalau mencoba menjual secara sembunyi-sembunyi nanti kita akan berikan tindakan tegas,’’ tandasnya.

  Ditambahkan,  segel tersebut akan dibuka kembali apabila pemilik dari toko tersebut sudah mengantongi izin dari PTSP Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Kapolres I Ketut Suaryana Disambut Tradisi Pedangpora 

    Junaidi  penangggung jawab penjualan minuman beralkohol di toko tersebut mengaku, pemilik dari toko ini ketika menanyakan ke  PTSP, ternyata namanya belum ada.

‘’Intinya di koordinasinya sendiri. Karena pemilik dari toko ini rencananya juga akan mengganti nama toko dan kepemilikan. Karena pemilik dari toko ini selalu berpindah-pindah. Mungkin itu yang sementara diproses sehingga perizinan belum sampai ke Dinas PTSP,’’ tandasnya. (ulo/tho)

MERAUKE-  Setelah menutup Bar Nikita karena izin yang dimiliki sudah kedaluwarsa dan belum diperpanjang, Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP)  Kabupaten Merauke kembali menutup Toko Absolut yang berada di Jalan Brawijaya Merauke, Jumat (5/8).

Toko yang sehari-harinya menjual minuman beralkohol  bermerek tersebut ditutup karena izin yang mereka miliki sudah mati atau dengan kata lain tidak memiliki  izin lagi untuk menjual minuman keras bermerek tersebut.

    Sebelum segel dipasang, Satpol PP membacakan dasar dan peringatan yang sudah dilayangkan oleh Satpol PP ke toko tersebut mulai dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, kemudian petugas Satpol PP Kabupaten Merauke  memasang spanduk yang berisi penyegelan sementara terhadap toko Miras tersebut.

Baca Juga :  Panwas Kampung Harus Netral dan Berintegritas   

   Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, kepada wartawan mengungkapkan, penutupan yang dilakukan tersebut karena tidak memiliki izin penjualan Miras sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Merauke.

   ‘’Penyegelan yang kita lakukan hari ini bukan ujuk-ujuk, tapi sudah ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Meski kita sudah memberikan peringatan tapi ternyata pengelola dari toko ini tetap melakukan penjualan minuman keras,’’ tandasnya.

   Frans Kamijai menjelaskan  bahwa setelah diberi segel tersebut, pengelola tidak boleh melakukan kegiatan apapun apalagi menjual.

‘’Kita akan awasi. Tapi, kalau mencoba menjual secara sembunyi-sembunyi nanti kita akan berikan tindakan tegas,’’ tandasnya.

  Ditambahkan,  segel tersebut akan dibuka kembali apabila pemilik dari toko tersebut sudah mengantongi izin dari PTSP Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Danrem Serahkan 5 Ekor Sapi Kurban 

    Junaidi  penangggung jawab penjualan minuman beralkohol di toko tersebut mengaku, pemilik dari toko ini ketika menanyakan ke  PTSP, ternyata namanya belum ada.

‘’Intinya di koordinasinya sendiri. Karena pemilik dari toko ini rencananya juga akan mengganti nama toko dan kepemilikan. Karena pemilik dari toko ini selalu berpindah-pindah. Mungkin itu yang sementara diproses sehingga perizinan belum sampai ke Dinas PTSP,’’ tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya