Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Hari ini, 13 Nelayan Asal Merauke Jalani Sidang Perdana 

MERAUKE – Sebanyak 13 ABK asal Kabupaten Merauke yang ditahan pihak otoritas PNG, rencananya akan menjalani sidang perdana, hari ini, Jumat (30/9). Itu setelah jadwal sidang pada Senin (26/9) lalu ditunda oleh pihak Pengadilan PNG di Moresby.

‘’Rencana Jumat besok itu akan digelar sidang perdana untuk 13 nelayan Indonesia yang ditangkap di PNG. Memang sebelumnya sidang direncanakan Senin, tapi ditunda dan Jumat besok ini baru rencana akan digelar kembali,’’kata Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerja Sama Internasional Provinsi Papua, Suzana Wanggai saat dihubungi lewat telepon selulernya, Kamis (29/9).

Terkait sidang tersebut, ungkap Suzana Wanggai bahwa pengacara maupun penterjemah sudah disiapkan oleh pihak KBRI di Moresby. Namun Suzana Wanggai mengaku, belum mendapatkan informasi secara rinci berapa pengacara yang disiapkan. ‘’Nanti besok kita lihat lagi, mudah-mudahan  berjalan lancar sehingga semua proses cepat selesai,’’ katanya.

Baca Juga :  Uji Publik Calon Anggota MRPS Terpilih Segera Digelar   

Ditanya lebih lanjut soal pelanggaran yang dilakukan oleh ke-13 nelayan Indonesia tersebut, menurut hukum PNG, Suzana Wanggai mengatakan, nanti saat sidang baru bisa dilihat dari dakwaan ke-13 nelayan ini, apakah terkait dengan ilegal fishing atau pelanggaran teritorial, sehingga kemungkinan pasal yang dikenakan bisa berlapis.

‘’Tapi nanti kita lihat bagaimana. Mungkin ada pertimbangan lain sehingga mereka bisa diringankan dan mudah-mudahan mereka bisa dibebaskan. Kita lihat sepenuhnya dan intinya bahwa kita tidak mengintervensi hukum negara lain,’’tandasnya.

Ke-13 nelayan yang akan menjalani sidang tersebut adalah untuk KMN Arsila 77 dengan Nahkoda bernama Sarif Casiman (32) dan 6 ABK masing-masing Laode Darsan (40), Riki Hemi Setiawan (38), Farid Sasole (31), Peli Puswakor (22), Joni (46), dan Ceno Jelaful (28). Kemudian KMN Baraka Paris 21 dengan Nahkoda  Rohman (43), Joni (51) yang merupakan tukang masak, Amin Nurul Mustofo (21) bagian mesin dan 3 kru yakni Nuriadi (42), Beni Wasel (26) dan Fernando Tuwok (22).(ulo/tho)

Baca Juga :  Delapan Tahun SDN Tambat Kekurangan Guru

MERAUKE – Sebanyak 13 ABK asal Kabupaten Merauke yang ditahan pihak otoritas PNG, rencananya akan menjalani sidang perdana, hari ini, Jumat (30/9). Itu setelah jadwal sidang pada Senin (26/9) lalu ditunda oleh pihak Pengadilan PNG di Moresby.

‘’Rencana Jumat besok itu akan digelar sidang perdana untuk 13 nelayan Indonesia yang ditangkap di PNG. Memang sebelumnya sidang direncanakan Senin, tapi ditunda dan Jumat besok ini baru rencana akan digelar kembali,’’kata Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerja Sama Internasional Provinsi Papua, Suzana Wanggai saat dihubungi lewat telepon selulernya, Kamis (29/9).

Terkait sidang tersebut, ungkap Suzana Wanggai bahwa pengacara maupun penterjemah sudah disiapkan oleh pihak KBRI di Moresby. Namun Suzana Wanggai mengaku, belum mendapatkan informasi secara rinci berapa pengacara yang disiapkan. ‘’Nanti besok kita lihat lagi, mudah-mudahan  berjalan lancar sehingga semua proses cepat selesai,’’ katanya.

Baca Juga :  Harus Diwaspadai Jika Disertai Hujan dan Angin Kencang 

Ditanya lebih lanjut soal pelanggaran yang dilakukan oleh ke-13 nelayan Indonesia tersebut, menurut hukum PNG, Suzana Wanggai mengatakan, nanti saat sidang baru bisa dilihat dari dakwaan ke-13 nelayan ini, apakah terkait dengan ilegal fishing atau pelanggaran teritorial, sehingga kemungkinan pasal yang dikenakan bisa berlapis.

‘’Tapi nanti kita lihat bagaimana. Mungkin ada pertimbangan lain sehingga mereka bisa diringankan dan mudah-mudahan mereka bisa dibebaskan. Kita lihat sepenuhnya dan intinya bahwa kita tidak mengintervensi hukum negara lain,’’tandasnya.

Ke-13 nelayan yang akan menjalani sidang tersebut adalah untuk KMN Arsila 77 dengan Nahkoda bernama Sarif Casiman (32) dan 6 ABK masing-masing Laode Darsan (40), Riki Hemi Setiawan (38), Farid Sasole (31), Peli Puswakor (22), Joni (46), dan Ceno Jelaful (28). Kemudian KMN Baraka Paris 21 dengan Nahkoda  Rohman (43), Joni (51) yang merupakan tukang masak, Amin Nurul Mustofo (21) bagian mesin dan 3 kru yakni Nuriadi (42), Beni Wasel (26) dan Fernando Tuwok (22).(ulo/tho)

Baca Juga :  Polsek Kurik Gerebek Judi Binggo dan Miras Lokal 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya