Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Tim Pengawas Tata Ruang Siap Beraksi

Bupati Merauke  Frederikus Gebze saat memasang  rompi dan penyerahan  SK kepada Tim Pengawas dan pengendalian Ruang Kota Merauke, di Auditorium Kantor Bupati  Merauke,   Kamis 95/9).  (FOTO : Sulo/Cepos  )

MERAUKE-Tim Pengawas Tata Ruang  Kabupaten Merauke siap melakukan penertiban  baik untuk  perseorangan maupun   badan usaha yang mendirikan bangunan   tidak sesuai dengan  arahan ruang. Termasuk bangunan-bangunan  yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 

  Ini setelah  tim pengawas  tata ruang   yang terdiri dari berbagai instansi  terkait tersebut termasuk dari Kepolisian diberikan Surat Keputusan  (SK) bupati  dan rompi bertuliskan Tim Pengawas dan Tim Pengendalian Tata Ruang oleh Bupati Merauke  Frederikus Gebze,  SE, M.Si, di   Auditorium Kantor Bupati  Merauke, Kamis (5/9). 

  Tidak dipungkiri bahwa  selama ini masih banyak masyarakat maupun    yang berbadan  hukum membangun tanpa memperhatikan   arahan ruang. Bahkan  banyak   yang membangun tanpa IMB. 

   Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke  Ir. HBL Tobing, M. Eng mengungkapkan bahwa dengan terbentuknya  tim pengawas  tata ruang  ini maka pada   tahun 2019 ini, Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Merauke akan melakukan identifikasi  RTH perkotaan Merauke.   

Baca Juga :  Belum Temukan Pelanggaran 5 Warga Myanmar

  “Dengan  pesatnya perkotaan  tanpa memperhatikan  keberlanjutan lingkungan seperti yang terjadi  akhir-akhir ini seperti   daerah Blorep dimana  kawasan resapan tapi dimanfaatkan untuk  pembangunan  perumahan,’’ katanya. 

   Menurutnya, pembangunan  yang tidak memperhatikan ruang maka akan memunculkan persoalan rumit   untuk diatasi. Karena itu , lanjut dia, mengacu pada UU RI Nomor 26 tahun 2007  dan Perda nomor 14 tahun 2011 dan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang  rencana  tata ruang dan rencana detail tata ruang maka perlu dibentuk tim pengawasan dan tim pengendalian ruang yang dicanangkan  pada hari ini,’’ tandasnya. 

    Menurut  Tobing, banyak   bangunan  di Merauke yang  melanggar dan perlu diambil tindakan . ‘’Umpanya melanggar  sepadan sungai atau garis sepadan pantai. sebenarnya tujuan dibuat UU  itu untuk mengamankan  masyarakat. Supaya tidak membangun di daerah-daerah rawan. Misalnya,  harus 100 meter dari sepadan  sungai. Mengapa supaya ketika terjadi banjir atau arus   kuat,   bangunan tetap aman,’’ katanya.   

Baca Juga :  Dishub PPS akan Renovasi Dermaga Kumbe

   Dikatakan,  bagi  yang melanggar  tata ruang  yang ada  maka  tentunya  akan diberikan  teguran agar membongkar  bangunan   yang tidak sesuai dengan  tata ruang  yang ada. ‘’Tapi, kalau    tidak  mengindahkan  maka ada sanksi yang diberikan. Sanksi bisa  berupa pembongkaran paksa dan bisa juga disidangkan dengan bayar denda. Tergantung    tingkat pelanggarannya  nanti,”  tandasnya. (ulo/tri)   

Bupati Merauke  Frederikus Gebze saat memasang  rompi dan penyerahan  SK kepada Tim Pengawas dan pengendalian Ruang Kota Merauke, di Auditorium Kantor Bupati  Merauke,   Kamis 95/9).  (FOTO : Sulo/Cepos  )

MERAUKE-Tim Pengawas Tata Ruang  Kabupaten Merauke siap melakukan penertiban  baik untuk  perseorangan maupun   badan usaha yang mendirikan bangunan   tidak sesuai dengan  arahan ruang. Termasuk bangunan-bangunan  yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 

  Ini setelah  tim pengawas  tata ruang   yang terdiri dari berbagai instansi  terkait tersebut termasuk dari Kepolisian diberikan Surat Keputusan  (SK) bupati  dan rompi bertuliskan Tim Pengawas dan Tim Pengendalian Tata Ruang oleh Bupati Merauke  Frederikus Gebze,  SE, M.Si, di   Auditorium Kantor Bupati  Merauke, Kamis (5/9). 

  Tidak dipungkiri bahwa  selama ini masih banyak masyarakat maupun    yang berbadan  hukum membangun tanpa memperhatikan   arahan ruang. Bahkan  banyak   yang membangun tanpa IMB. 

   Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke  Ir. HBL Tobing, M. Eng mengungkapkan bahwa dengan terbentuknya  tim pengawas  tata ruang  ini maka pada   tahun 2019 ini, Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Merauke akan melakukan identifikasi  RTH perkotaan Merauke.   

Baca Juga :  Sejumlah Bintara Kodim Pindah Satuan

  “Dengan  pesatnya perkotaan  tanpa memperhatikan  keberlanjutan lingkungan seperti yang terjadi  akhir-akhir ini seperti   daerah Blorep dimana  kawasan resapan tapi dimanfaatkan untuk  pembangunan  perumahan,’’ katanya. 

   Menurutnya, pembangunan  yang tidak memperhatikan ruang maka akan memunculkan persoalan rumit   untuk diatasi. Karena itu , lanjut dia, mengacu pada UU RI Nomor 26 tahun 2007  dan Perda nomor 14 tahun 2011 dan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang  rencana  tata ruang dan rencana detail tata ruang maka perlu dibentuk tim pengawasan dan tim pengendalian ruang yang dicanangkan  pada hari ini,’’ tandasnya. 

    Menurut  Tobing, banyak   bangunan  di Merauke yang  melanggar dan perlu diambil tindakan . ‘’Umpanya melanggar  sepadan sungai atau garis sepadan pantai. sebenarnya tujuan dibuat UU  itu untuk mengamankan  masyarakat. Supaya tidak membangun di daerah-daerah rawan. Misalnya,  harus 100 meter dari sepadan  sungai. Mengapa supaya ketika terjadi banjir atau arus   kuat,   bangunan tetap aman,’’ katanya.   

Baca Juga :  Lagi Masyarakat Menyerahkan Satu Pucuk Senpi Rakitan 

   Dikatakan,  bagi  yang melanggar  tata ruang  yang ada  maka  tentunya  akan diberikan  teguran agar membongkar  bangunan   yang tidak sesuai dengan  tata ruang  yang ada. ‘’Tapi, kalau    tidak  mengindahkan  maka ada sanksi yang diberikan. Sanksi bisa  berupa pembongkaran paksa dan bisa juga disidangkan dengan bayar denda. Tergantung    tingkat pelanggarannya  nanti,”  tandasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya