Menurut Kapolres I Ketut Suaryana, kalau masing-masing pihak memiliki hak dan sudah dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan maka buktikan lewat pengadilan.
‘’Kalau Pemda merasa p;unya bukti kepemilikan itu ya harus pertahankan. Tunjukan bukti-bukti otentik di depan musyawarah. Begitu juga kalau masyarakat memiliki hak yang sah. Nah, kalau dua-duanya punya bukti kepemilikan yang sah, maka yang bisa membuktikan itu adalah pengadilan,’’ jelasnya.
Lanjut Kapolres, dari pengadilan tersebut nantinya akan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang ada. ‘’Nah, siapa yang menang dan dilakukan eksekusi baru kami bisa lakukan pengamanan.Kalau sekarang kami disuruh keluarkan masyarakat itu dan mereka yang menang dan menjadi pemilik, ya kami salah. Berbenturan kami dengan masyarakat,’’ jelasnya.
Karena itu tambah Kapolres, jika masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut maka wajar untuk memperjuangkan. Begitu juga Dinas Perhubungan jika merasa memiliki bukti otentik, mereka memiliki hak atas tanah itu maka mereka juga harus mempertahankannya.
‘’Tapi jangan juga masyarakat tidak punya hak tapi itu orang lain dan mencoba-coba untuk mencari keuntungan, itu jangan. Tidka baik begitu. Atau perhubungan tidak lengkap surat menyurat , tidak ada surat pelepasan, pelimpahan dan sertipikat maka harus akui jika itu masih punya adat. Jadi saling memahami, apalagi itu kantor tempat pelayanan publik. Dan masyarakat juga tidak boleh memaksakan kehendak harus dibayar dalam jumlah besar karena berkaitan dengan kemampuan APBD,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos