Saturday, October 5, 2024
29.7 C
Jayapura

Sarankan Dishub Bicarakan Bersama Terlebih Dahulu  dengan Pihak Pemalang     

  Menurut  Kapolres  I Ketut Suaryana, kalau masing-masing pihak memiliki hak dan sudah dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan maka  buktikan lewat pengadilan.

‘’Kalau Pemda merasa p;unya bukti kepemilikan itu ya harus pertahankan. Tunjukan bukti-bukti otentik di depan musyawarah. Begitu juga kalau masyarakat memiliki hak yang sah. Nah, kalau dua-duanya punya  bukti kepemilikan yang sah, maka yang bisa membuktikan itu adalah pengadilan,’’ jelasnya.   

Lanjut  Kapolres, dari pengadilan tersebut nantinya akan diputuskan oleh pengadilan  berdasarkan bukti-bukti yang ada.  ‘’Nah, siapa yang menang  dan dilakukan eksekusi baru kami bisa lakukan pengamanan.Kalau sekarang kami disuruh keluarkan masyarakat itu  dan mereka yang menang dan menjadi pemilik, ya kami salah. Berbenturan kami dengan masyarakat,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Laporan Realisasi Fisik dan Anggaran Pemkab Merauke Baru 14,94 Persen 

Karena itu  tambah Kapolres, jika masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut maka wajar untuk memperjuangkan. Begitu  juga Dinas Perhubungan jika merasa memiliki bukti otentik, mereka memiliki hak atas tanah itu maka mereka juga harus mempertahankannya.

‘’Tapi jangan  juga masyarakat tidak punya hak tapi itu orang lain dan mencoba-coba  untuk mencari keuntungan, itu jangan. Tidka baik begitu. Atau perhubungan  tidak lengkap  surat menyurat , tidak ada surat pelepasan, pelimpahan dan  sertipikat maka  harus akui jika itu masih punya adat. Jadi  saling memahami, apalagi itu kantor  tempat pelayanan publik. Dan masyarakat juga tidak boleh memaksakan kehendak  harus dibayar dalam jumlah besar karena berkaitan dengan kemampuan APBD,’’ tandasnya. (ulo)    

Baca Juga :  Jarang Tugas, Kenaikan Pangkat Lima Anggota Polresta Ditunda

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Menurut  Kapolres  I Ketut Suaryana, kalau masing-masing pihak memiliki hak dan sudah dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan maka  buktikan lewat pengadilan.

‘’Kalau Pemda merasa p;unya bukti kepemilikan itu ya harus pertahankan. Tunjukan bukti-bukti otentik di depan musyawarah. Begitu juga kalau masyarakat memiliki hak yang sah. Nah, kalau dua-duanya punya  bukti kepemilikan yang sah, maka yang bisa membuktikan itu adalah pengadilan,’’ jelasnya.   

Lanjut  Kapolres, dari pengadilan tersebut nantinya akan diputuskan oleh pengadilan  berdasarkan bukti-bukti yang ada.  ‘’Nah, siapa yang menang  dan dilakukan eksekusi baru kami bisa lakukan pengamanan.Kalau sekarang kami disuruh keluarkan masyarakat itu  dan mereka yang menang dan menjadi pemilik, ya kami salah. Berbenturan kami dengan masyarakat,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Jarang Tugas, Kenaikan Pangkat Lima Anggota Polresta Ditunda

Karena itu  tambah Kapolres, jika masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut maka wajar untuk memperjuangkan. Begitu  juga Dinas Perhubungan jika merasa memiliki bukti otentik, mereka memiliki hak atas tanah itu maka mereka juga harus mempertahankannya.

‘’Tapi jangan  juga masyarakat tidak punya hak tapi itu orang lain dan mencoba-coba  untuk mencari keuntungan, itu jangan. Tidka baik begitu. Atau perhubungan  tidak lengkap  surat menyurat , tidak ada surat pelepasan, pelimpahan dan  sertipikat maka  harus akui jika itu masih punya adat. Jadi  saling memahami, apalagi itu kantor  tempat pelayanan publik. Dan masyarakat juga tidak boleh memaksakan kehendak  harus dibayar dalam jumlah besar karena berkaitan dengan kemampuan APBD,’’ tandasnya. (ulo)    

Baca Juga :  Keluarga Akhirnya Menyerahkan Dua Pelaku Pencurian ke Polisi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya