MERAUKE-Dalam rangka meminimalkan penyimpangan terutama kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam penanganan Covid-19 terutama dalam hal penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan pengadaan bahan dan alat kesehatan Covid-19, maka Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke terus memberikan pengawasan. Yakni, dengan ikut terlibat langsung dalam gugus tugas tersebut untuk memberikan pendampingan.
“Dalam rangka penanganan Covid in, Inspektorat daerah sangat berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Covid ini sehingga diharapkan di kemudian hari ketika Covid ini berlalu maka aparatur yang menangani Covid-19 ini tidak bermasalah,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs . Irianto Sabar Gattang ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (4/5).
Karena itu, pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk asistensi yang berorientasi mitigasi resiko dan pencegahan sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020. ‘’Kita akan melihat apakah dalam pembentukan gugus tugas ini sudah ada dokumen resminya, misalnya SKnya. Berikut adalah percepatan refocusing anggaran. Dalam refocusing anggaran ini untuk penanganan Covid-19, kami dari Inspektorat tetap mengawasi disitu, sehingga kaidah-kaidah aturan tidak dilanggar. Makanya, dalam setiap pelaksanaan Covid ini saya selalu tugaskan tim inspektorat mendampingi gugus tugas Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke,’’ terangnya. Sabar Gattang menambahkan bahwa pengawasan dari Covid -19 ini setiap bulannya dilaporkan kepada BPKP dan kepada Kementerian Dalam Negeri. (ulo/tri)
MERAUKE-Dalam rangka meminimalkan penyimpangan terutama kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam penanganan Covid-19 terutama dalam hal penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan pengadaan bahan dan alat kesehatan Covid-19, maka Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke terus memberikan pengawasan. Yakni, dengan ikut terlibat langsung dalam gugus tugas tersebut untuk memberikan pendampingan.
“Dalam rangka penanganan Covid in, Inspektorat daerah sangat berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Covid ini sehingga diharapkan di kemudian hari ketika Covid ini berlalu maka aparatur yang menangani Covid-19 ini tidak bermasalah,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs . Irianto Sabar Gattang ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (4/5).
Karena itu, pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk asistensi yang berorientasi mitigasi resiko dan pencegahan sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020. ‘’Kita akan melihat apakah dalam pembentukan gugus tugas ini sudah ada dokumen resminya, misalnya SKnya. Berikut adalah percepatan refocusing anggaran. Dalam refocusing anggaran ini untuk penanganan Covid-19, kami dari Inspektorat tetap mengawasi disitu, sehingga kaidah-kaidah aturan tidak dilanggar. Makanya, dalam setiap pelaksanaan Covid ini saya selalu tugaskan tim inspektorat mendampingi gugus tugas Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke,’’ terangnya. Sabar Gattang menambahkan bahwa pengawasan dari Covid -19 ini setiap bulannya dilaporkan kepada BPKP dan kepada Kementerian Dalam Negeri. (ulo/tri)