Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

KPU Jemput 9.460 Surat Suara Kurang

Sekretariat  KPU saat melakukan pelipatan kekurangan surat suara Pemilu yang baru tiba saat dijemput di Makassar, Jumat (5/4) (FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos )

MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke melakukan penjemputan  terhadap surat suara pemilu yang masih  mengalami kekurangan di Makassar.  Penjemputan surat suara ini dilakukan Devisi Data Frans Papilaya dengan pengawalan dari  kepolisian. Kemarin, surat suara yang dijemput tersebut  telah tiba di Merauke dan langsung dilakukan pelipatan  oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Merauke  bersama para relawan KPU yang direkrut sebelumnya. 

    Ditemui  Cenderawasih Pos, Frans Papilaya menjelaskan, pihaknya  terpaksa harus menjemput kekurangan  surat suara ke   Makassar   karena setelah ditunggu  tak kunjung  datang. Sementara   waktu pemilihan  sudah semakin dekat. 

  ‘’Kami sudah menyurat  ke KPU RI sebelumnya karena ini menjadi  tanggung jawab KPU RI tentang   kekurangan surat suara  ini. Tapi,  ditunggu-tunggu   tak kunjung  tiuba sehingga Ibu Ketua KPU memerintahkan kami untuk menjemput langsung di Makssar dengan pengawalan kepolisian,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Bawaslu Diberi Wewenang Pengawasan Prokes   

  Frans mengatakan, total  surat suara  yang kurang tersebut sebanyak  9.460 lembar. Jumlah ini sudah   termasuk  surat suara untuk presiden, DPR RI, DPD, DPR provinsi dan kabupaten. Dari seluruh kabupaten/kota yang mengalami kekurangan surat suara untuk wilayah Timur Indonesia, kata Frans Papilaya, baru kabupaten Merauke yang dating mengambilnya. 

‘’Ternyata    baru kita yang mengambilnya. Sementara  daerah lain yang juga mengalami kekurangan  masih di sana,’’ tandasnya.     

  Frans Papilaya menambahkan bahwa jika   pihaknya tidak dilakukan  penjemputan sudah dipastikan kekurangan  surat suara  tersebut terlambat. Karena   untuk  daerah terjauh dengan geografis  agak sulit, pendropingan  logistik   rencananya sudah akan dimulai  pada H-10. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Bulog Merauke Hentikan Pembelian Beras
Sekretariat  KPU saat melakukan pelipatan kekurangan surat suara Pemilu yang baru tiba saat dijemput di Makassar, Jumat (5/4) (FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos )

MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke melakukan penjemputan  terhadap surat suara pemilu yang masih  mengalami kekurangan di Makassar.  Penjemputan surat suara ini dilakukan Devisi Data Frans Papilaya dengan pengawalan dari  kepolisian. Kemarin, surat suara yang dijemput tersebut  telah tiba di Merauke dan langsung dilakukan pelipatan  oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Merauke  bersama para relawan KPU yang direkrut sebelumnya. 

    Ditemui  Cenderawasih Pos, Frans Papilaya menjelaskan, pihaknya  terpaksa harus menjemput kekurangan  surat suara ke   Makassar   karena setelah ditunggu  tak kunjung  datang. Sementara   waktu pemilihan  sudah semakin dekat. 

  ‘’Kami sudah menyurat  ke KPU RI sebelumnya karena ini menjadi  tanggung jawab KPU RI tentang   kekurangan surat suara  ini. Tapi,  ditunggu-tunggu   tak kunjung  tiuba sehingga Ibu Ketua KPU memerintahkan kami untuk menjemput langsung di Makssar dengan pengawalan kepolisian,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Akhirnya, Penumpang Longboat Ditemukan Tak Benyawa

  Frans mengatakan, total  surat suara  yang kurang tersebut sebanyak  9.460 lembar. Jumlah ini sudah   termasuk  surat suara untuk presiden, DPR RI, DPD, DPR provinsi dan kabupaten. Dari seluruh kabupaten/kota yang mengalami kekurangan surat suara untuk wilayah Timur Indonesia, kata Frans Papilaya, baru kabupaten Merauke yang dating mengambilnya. 

‘’Ternyata    baru kita yang mengambilnya. Sementara  daerah lain yang juga mengalami kekurangan  masih di sana,’’ tandasnya.     

  Frans Papilaya menambahkan bahwa jika   pihaknya tidak dilakukan  penjemputan sudah dipastikan kekurangan  surat suara  tersebut terlambat. Karena   untuk  daerah terjauh dengan geografis  agak sulit, pendropingan  logistik   rencananya sudah akan dimulai  pada H-10. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Bupati Romanus Sebut Juni 2022, UU PPS Disahkan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya