Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

BPJS Kesehatan Nonaktifkan 51.630 Peserta

MERAUKE- Sampai Februari lalu, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Merauke yang kartu kepesertaannya tersedia oleh Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mencapai 51.630 peserta. Kartu BPJS Kesehatan yang khusus ini khusus bagi peserta yang iuarannya setiap bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Mulyanto saat ditemui media ini di kantornya, Jumat (4/3) ) mengungkapkan, berdasarkan data dari Kemensos, alasan penonaktifan kartu BPJS Kesehatan bagi peserta PBI tersebut karena pertama peserta yang bersangkutan pindah segmen.

”Artinya dulunya terdaftar sebagai PBI, tapi dia beralih menjadi peserta pekerja atau mandiri karena dia naik kelas, akhirnya dia pindah menjadi peserta mandiri atau perseorangan. Atau dia sudah berkeluarga, yang ditanggung oleh suami atau istrinya yang sudah bekerja,” katanya.

Alasan lainnya lanjut dia, karena data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid. Jumlah ini yang ditemukan paling banyak. Karena itu, lanjut dia, dibutuhkan konsolidasi. Artinya, dinas soisal maupun Dukcapil sama-sama melakukan cros cek kembali akurasi data tersebut dengan BPJS Kesehatan. Untuk mengaktifkan kartu yang sosial, lanjut dia, peserta yang datang ke Kantor Dinas.

Kemudian menyampaikan datanya mulai dari NIK, nama dan identitas lainnya. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data, apakah sesuai atau tidak. ”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali.

Baca Juga :  YPK Hadir Mengubah Peradaban Manusia Papua

Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

peserta yang datang ke Kantor Dinas Sosial. Kemudian menyampaikan datanya mulai dari NIK, nama dan identitas lainnya. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data, apakah sesuai atau tidak. ”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali.

Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

peserta yang datang ke Kantor Dinas Sosial. Kemudian menyampaikan datanya mulai dari NIK, nama dan identitas lainnya. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data, apakah sesuai atau tidak.

”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali. Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

Baca Juga :  Warga Pulau Moi Terdampak Banjir Rob

”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali. Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali. Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

Prosedur ini, lanjut Mulyanto, telah dicoba untuk menyurati fasilitas kesehatan pertama yang ada di Puskemas, dokter pribadi maupun klinik bahwa jika ada peserta yang nonaktif telah menyampaikan cara-cara untuk mengaktifkan kembali. (ulo/th)

MERAUKE- Sampai Februari lalu, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Merauke yang kartu kepesertaannya tersedia oleh Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mencapai 51.630 peserta. Kartu BPJS Kesehatan yang khusus ini khusus bagi peserta yang iuarannya setiap bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Mulyanto saat ditemui media ini di kantornya, Jumat (4/3) ) mengungkapkan, berdasarkan data dari Kemensos, alasan penonaktifan kartu BPJS Kesehatan bagi peserta PBI tersebut karena pertama peserta yang bersangkutan pindah segmen.

”Artinya dulunya terdaftar sebagai PBI, tapi dia beralih menjadi peserta pekerja atau mandiri karena dia naik kelas, akhirnya dia pindah menjadi peserta mandiri atau perseorangan. Atau dia sudah berkeluarga, yang ditanggung oleh suami atau istrinya yang sudah bekerja,” katanya.

Alasan lainnya lanjut dia, karena data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid. Jumlah ini yang ditemukan paling banyak. Karena itu, lanjut dia, dibutuhkan konsolidasi. Artinya, dinas soisal maupun Dukcapil sama-sama melakukan cros cek kembali akurasi data tersebut dengan BPJS Kesehatan. Untuk mengaktifkan kartu yang sosial, lanjut dia, peserta yang datang ke Kantor Dinas.

Kemudian menyampaikan datanya mulai dari NIK, nama dan identitas lainnya. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data, apakah sesuai atau tidak. ”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali.

Baca Juga :  Awak KMN Pelita Makmur Berhasil Dievakuasi

Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

peserta yang datang ke Kantor Dinas Sosial. Kemudian menyampaikan datanya mulai dari NIK, nama dan identitas lainnya. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data, apakah sesuai atau tidak. ”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali.

Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

peserta yang datang ke Kantor Dinas Sosial. Kemudian menyampaikan datanya mulai dari NIK, nama dan identitas lainnya. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data, apakah sesuai atau tidak.

”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali. Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

Baca Juga :  29 Peserta Berkompetisi di PTQ LPP RRI Merauke

”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali. Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali. Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

Prosedur ini, lanjut Mulyanto, telah dicoba untuk menyurati fasilitas kesehatan pertama yang ada di Puskemas, dokter pribadi maupun klinik bahwa jika ada peserta yang nonaktif telah menyampaikan cara-cara untuk mengaktifkan kembali. (ulo/th)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya