Thursday, February 6, 2025
23.7 C
Jayapura

Beri Perlindungan, Aparat Kampung Akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJS 

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke akan mendaftarkan  aparat pemerintah kampung menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja maupun  Kesehatan. Keikutsertaan aparat kampung ini sesuai  dengan Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 119 tahun 2019 dan UU Nomor 3 tahun 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke Elias Mithe, S.STP, MAP, seusai mengikuti FGD terkait dengan aparat kampung sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan itu mengatakan bahwa untuk kepesertaan aparat kampung sebagai peserta BPJS tersebut sudah  diatur dalam Permendagri Nomor 119 tahun 2019.

‘’Bahwa setiap aparat desa atau kampung wajib mengikuti kepsertaan BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan. Kami hari ini mencoba membahas itu dengan Ketua DPR dan Pak Sekda yang diwakili staf ahli bahwa mereka (aparat kampung) bagaimana caranya kedepan semua kampung  apakah bertahap  untuk mengikuti  BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan,’’ kata Elias Mithe, di Merauke, Selasa (5/2).

Baca Juga :  Bawa Kabur Curian,  Spesialis Curanmor Ditangkap

  Menurut dia, yang masih perlu disiapkan dan diatur terkait  keikutsertaan aparat kampung sebagai peserta  BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan tersebut adalah regulasinya seperti apa, pembayarannya melalui apa. Karena dalam Permendagri itu diatur pembayaran dapat dialokasikan dari dana kampung yang bersumber dari APBD, bukan dari dana desa yang bersumber dari APBN.

Sementara itu, Kepala BPJS Tenaga Kerja Merauke Lisawanti Lisuallo mengatakan, BPJS Tenaga kerja ini  memberikan perlindugan kepada aparat kampung. Jika mengalami kecelakaan kerja maka akan mendapatkan 48 kali dari gaji diterima setiap bulannya, kemudian  anak-anak mereka akan mendapatkan  biaya pendidikan dari  TK sampai perguruan tinggi. Jika meninggal karena sakit, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. (ulo/wen)    

Baca Juga :  Beras Bantuan yang Tenggelam Bukan 82 Ton   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke akan mendaftarkan  aparat pemerintah kampung menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja maupun  Kesehatan. Keikutsertaan aparat kampung ini sesuai  dengan Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 119 tahun 2019 dan UU Nomor 3 tahun 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke Elias Mithe, S.STP, MAP, seusai mengikuti FGD terkait dengan aparat kampung sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan itu mengatakan bahwa untuk kepesertaan aparat kampung sebagai peserta BPJS tersebut sudah  diatur dalam Permendagri Nomor 119 tahun 2019.

‘’Bahwa setiap aparat desa atau kampung wajib mengikuti kepsertaan BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan. Kami hari ini mencoba membahas itu dengan Ketua DPR dan Pak Sekda yang diwakili staf ahli bahwa mereka (aparat kampung) bagaimana caranya kedepan semua kampung  apakah bertahap  untuk mengikuti  BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan,’’ kata Elias Mithe, di Merauke, Selasa (5/2).

Baca Juga :  Terbukti Korupsi, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Asmat Dituntut 4,5 Tahun

  Menurut dia, yang masih perlu disiapkan dan diatur terkait  keikutsertaan aparat kampung sebagai peserta  BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan tersebut adalah regulasinya seperti apa, pembayarannya melalui apa. Karena dalam Permendagri itu diatur pembayaran dapat dialokasikan dari dana kampung yang bersumber dari APBD, bukan dari dana desa yang bersumber dari APBN.

Sementara itu, Kepala BPJS Tenaga Kerja Merauke Lisawanti Lisuallo mengatakan, BPJS Tenaga kerja ini  memberikan perlindugan kepada aparat kampung. Jika mengalami kecelakaan kerja maka akan mendapatkan 48 kali dari gaji diterima setiap bulannya, kemudian  anak-anak mereka akan mendapatkan  biaya pendidikan dari  TK sampai perguruan tinggi. Jika meninggal karena sakit, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. (ulo/wen)    

Baca Juga :  Enam Pelaku Pencurian Laptop di SMK Antonius, Diringkus

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/