MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke akan mendaftarkan aparat pemerintah kampung menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja maupun Kesehatan. Keikutsertaan aparat kampung ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 2019 dan UU Nomor 3 tahun 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke Elias Mithe, S.STP, MAP, seusai mengikuti FGD terkait dengan aparat kampung sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan itu mengatakan bahwa untuk kepesertaan aparat kampung sebagai peserta BPJS tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 119 tahun 2019.
‘’Bahwa setiap aparat desa atau kampung wajib mengikuti kepsertaan BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan. Kami hari ini mencoba membahas itu dengan Ketua DPR dan Pak Sekda yang diwakili staf ahli bahwa mereka (aparat kampung) bagaimana caranya kedepan semua kampung apakah bertahap untuk mengikuti BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan,’’ kata Elias Mithe, di Merauke, Selasa (5/2).
Menurut dia, yang masih perlu disiapkan dan diatur terkait keikutsertaan aparat kampung sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan tersebut adalah regulasinya seperti apa, pembayarannya melalui apa. Karena dalam Permendagri itu diatur pembayaran dapat dialokasikan dari dana kampung yang bersumber dari APBD, bukan dari dana desa yang bersumber dari APBN.
Sementara itu, Kepala BPJS Tenaga Kerja Merauke Lisawanti Lisuallo mengatakan, BPJS Tenaga kerja ini memberikan perlindugan kepada aparat kampung. Jika mengalami kecelakaan kerja maka akan mendapatkan 48 kali dari gaji diterima setiap bulannya, kemudian anak-anak mereka akan mendapatkan biaya pendidikan dari TK sampai perguruan tinggi. Jika meninggal karena sakit, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos