MERAUKE- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke Drs. Alberth Rapami, M.Si mengungkapkan, bahwa sampai tanggal 18 Desember dimana dana desa terakhir dicairkan ke kampung hanya 20 dari 179 kampung yang ada di Kabupaten Merauke yang dapat dicairkan dana Desa tahap ketiga.
“Sampai tanggal 18 Desember 2019 kemarin, hanya 20 kampung yang dana desa tahap ketiga bisa dicairkan. Sementara kampung lainnya belum bisa dicairkan karena pertangungjawaban pencairan tahap kedua belum disampaikan,’’ kata Alberth Rapami, kepada media baru-baru ini.
Meski begitu, lanjut Alberth Rapami, seluruh dana desa tahun 2019 dari Pemerintah Pusat telah dicairkan oleh Kementrian Keuangan ke rekening kas daerah Kabupaten Merauke. “Untuk dana seluruh dana desa tahun 2019 baik tahap pertama, kedua dan ketiga seluruhnya sudah berada di kas daerah,’’ jelasnya.
Pencairan dana desa tahap ketiga dari Kementerian Keuangan ke kas daerah tersebut karena 75 persen dari dana tahap pertama dan kedua telah dipertangungjawabkan oleh kampung yang ada di di Kabupaten Merauke. Karena hanya 20 kampung yang dapat mencairkan dana desa tersebut, sehingga dana kampung tahap ketiga yang ada di dalam kas daerah tersebut menjadi Silpa 2019 dan dapat dicairkan pada tahun 2020.
Sekadar mengingatkan kembai bahwa pada tahun 2016 lalu dana desa tahap kedua sebesar Rp 40 persen tidak dapat dicairkan. Sebab, dari 179 kampung yang ada di Kabupaten Merauke yang memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa tahap pertama sebesar 60 persen tersebut kurang dari 75 persen.
Sementara ketentuan dari Kementerian Keuangan RI bahwa kabupaten/kota yang kurang dari 75 persen memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa tahap pertama sebesar 60 persen tidak dicairkan tahap kedua. Pada tahun 2016, sistem pencairan dana desa dari Kementerian Keuangan RI masih 2 tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen. (ulo/tri)
Drs Alberth Rapami, M.Si ( foto: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke Drs. Alberth Rapami, M.Si mengungkapkan, bahwa sampai tanggal 18 Desember dimana dana desa terakhir dicairkan ke kampung hanya 20 dari 179 kampung yang ada di Kabupaten Merauke yang dapat dicairkan dana Desa tahap ketiga.
“Sampai tanggal 18 Desember 2019 kemarin, hanya 20 kampung yang dana desa tahap ketiga bisa dicairkan. Sementara kampung lainnya belum bisa dicairkan karena pertangungjawaban pencairan tahap kedua belum disampaikan,’’ kata Alberth Rapami, kepada media baru-baru ini.
Meski begitu, lanjut Alberth Rapami, seluruh dana desa tahun 2019 dari Pemerintah Pusat telah dicairkan oleh Kementrian Keuangan ke rekening kas daerah Kabupaten Merauke. “Untuk dana seluruh dana desa tahun 2019 baik tahap pertama, kedua dan ketiga seluruhnya sudah berada di kas daerah,’’ jelasnya.
Pencairan dana desa tahap ketiga dari Kementerian Keuangan ke kas daerah tersebut karena 75 persen dari dana tahap pertama dan kedua telah dipertangungjawabkan oleh kampung yang ada di di Kabupaten Merauke. Karena hanya 20 kampung yang dapat mencairkan dana desa tersebut, sehingga dana kampung tahap ketiga yang ada di dalam kas daerah tersebut menjadi Silpa 2019 dan dapat dicairkan pada tahun 2020.
Sekadar mengingatkan kembai bahwa pada tahun 2016 lalu dana desa tahap kedua sebesar Rp 40 persen tidak dapat dicairkan. Sebab, dari 179 kampung yang ada di Kabupaten Merauke yang memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa tahap pertama sebesar 60 persen tersebut kurang dari 75 persen.
Sementara ketentuan dari Kementerian Keuangan RI bahwa kabupaten/kota yang kurang dari 75 persen memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa tahap pertama sebesar 60 persen tidak dicairkan tahap kedua. Pada tahun 2016, sistem pencairan dana desa dari Kementerian Keuangan RI masih 2 tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen. (ulo/tri)