Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Delapan Praktisi Hukum Jepang Sambangi PN Merauke

Para praktisi Hukum Jepang yang tergabung  dalam JILA saat disambut  oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Martina  bersama jajarannya saat  menyambangi Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (4/9)  

MERAUKE –Sebanyak delapan praktisi  hukum Jepang yang didampingi   5 orang dari Mahkamah Agung menyambangi  Pengadilan Negeri (PN) Merauke,  Rabu (4/9).   Kedatangan  mereka ke  Merauke  tersebut sekaligus  untuk mensosialisasikan praktek hukum mediasi  yang saat ini banyak  dilakukan di Negeri   Sakura  tersebut.  

   Saat tiba sekitar pukul  12.30  WIT di Pengadilan Negeri Merauke  rombongan  tersebut disambut dengan tari-tarian ala Papua   bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Merauke  Orpa Martina bersama dengan jajarannya, dilanjutkan  dengan pemberian noken  dan topi khas Papua kepada seluruh  rombongan. Setelah   itu, rombongan  disuguhkan atraksi silat  dari salah satu  perguruan  yang ada di Merauke.   

  Humas Pengadilan Negeri Merauke  Rizki Yanuar, SH, MH, mengungkapkan  bahwa kunjungan ini berasal dari delegasi Jepang  dari Japan Indonesia Lawyers Association (JILA),  atau praktisi  hukum Jepang Indonesia. “Kedatangan mereka ke sini  adalah untuk  berbagi pengalaman  terkait dengan keberhasilan media  yang dilakukan di Jepang,’’ kata   Rizki Yanuar. 

Baca Juga :  Sub Pusat Diminta Sediakan Trayek Tol Laut Merauke-Jayapura PB PON Kota Jayapura

  Di  Jepang, sambung dia, tingkat  perdamaian lebih banyak dari  persengketaannya. Sehingga mereka datang ke Indonesia untuk berbagai  pengalaman serta strategi bagaimana  acaranya agar di Indonesia  bisa menerapkan  pola tersebut. Soal  media di luar   pengadilan ini, lanjut  Rizki Yanuar, sebenarnya sudah ada aturan hukumnya yakni Perma Nomor 1 tahun 2016 terkiat dengan   media tersebut. ‘’Apa yang akan disamaikan  mereka, mungkin   bisa dijadikan sebagai pengetahuan. Karena belum tentu sistem  hukum yang ada di Jepang dapat diterapkan di Indonesia,’’ katanya. 

    Di Jepang, lanjut  Rizki Yanuar, ada dikenal  dengan dikenal dengan Wakai dan Sotai.  Wakai dan Sotai adalah mediasi. ‘’Kalau  Bahasa kita mediasi. Tapi kalau  wakai dan sotai itu dibagi menjadi 2 metode,’’ terangngnya.  

Baca Juga :  Sergius: Pendidikan Inklusif SMAN I Merauke Tetap Jalan

   Dijelaskan, bahwa total rombongan yang datang sebanyak   13 orang dimana  8 diantaranya adalah  para  praktisi hukum di Jepang  yang tergabung dalam JILA sedangkan sisanya dari Kapusdiklat  Mahkamah Agung yang berkaitan dengan penelitian  dan pengembangan Ilmu Hukum.  

  ‘’Ya nanti kita  bertukar informasi bagaimana faktor pendukung mereka dalam keberhasilan melakukan mediasi di Jepang dan  untuk kita di Indonesia  faktor penghambatnya seperti apa,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Para praktisi Hukum Jepang yang tergabung  dalam JILA saat disambut  oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Martina  bersama jajarannya saat  menyambangi Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (4/9)  

MERAUKE –Sebanyak delapan praktisi  hukum Jepang yang didampingi   5 orang dari Mahkamah Agung menyambangi  Pengadilan Negeri (PN) Merauke,  Rabu (4/9).   Kedatangan  mereka ke  Merauke  tersebut sekaligus  untuk mensosialisasikan praktek hukum mediasi  yang saat ini banyak  dilakukan di Negeri   Sakura  tersebut.  

   Saat tiba sekitar pukul  12.30  WIT di Pengadilan Negeri Merauke  rombongan  tersebut disambut dengan tari-tarian ala Papua   bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Merauke  Orpa Martina bersama dengan jajarannya, dilanjutkan  dengan pemberian noken  dan topi khas Papua kepada seluruh  rombongan. Setelah   itu, rombongan  disuguhkan atraksi silat  dari salah satu  perguruan  yang ada di Merauke.   

  Humas Pengadilan Negeri Merauke  Rizki Yanuar, SH, MH, mengungkapkan  bahwa kunjungan ini berasal dari delegasi Jepang  dari Japan Indonesia Lawyers Association (JILA),  atau praktisi  hukum Jepang Indonesia. “Kedatangan mereka ke sini  adalah untuk  berbagi pengalaman  terkait dengan keberhasilan media  yang dilakukan di Jepang,’’ kata   Rizki Yanuar. 

Baca Juga :  Polisi Masih Identifikasi Pelaku Pembacokan Pelajar

  Di  Jepang, sambung dia, tingkat  perdamaian lebih banyak dari  persengketaannya. Sehingga mereka datang ke Indonesia untuk berbagai  pengalaman serta strategi bagaimana  acaranya agar di Indonesia  bisa menerapkan  pola tersebut. Soal  media di luar   pengadilan ini, lanjut  Rizki Yanuar, sebenarnya sudah ada aturan hukumnya yakni Perma Nomor 1 tahun 2016 terkiat dengan   media tersebut. ‘’Apa yang akan disamaikan  mereka, mungkin   bisa dijadikan sebagai pengetahuan. Karena belum tentu sistem  hukum yang ada di Jepang dapat diterapkan di Indonesia,’’ katanya. 

    Di Jepang, lanjut  Rizki Yanuar, ada dikenal  dengan dikenal dengan Wakai dan Sotai.  Wakai dan Sotai adalah mediasi. ‘’Kalau  Bahasa kita mediasi. Tapi kalau  wakai dan sotai itu dibagi menjadi 2 metode,’’ terangngnya.  

Baca Juga :  Tempuh Perjalanan 3 Hari, Satgas TMMD Tiba di Merauke 

   Dijelaskan, bahwa total rombongan yang datang sebanyak   13 orang dimana  8 diantaranya adalah  para  praktisi hukum di Jepang  yang tergabung dalam JILA sedangkan sisanya dari Kapusdiklat  Mahkamah Agung yang berkaitan dengan penelitian  dan pengembangan Ilmu Hukum.  

  ‘’Ya nanti kita  bertukar informasi bagaimana faktor pendukung mereka dalam keberhasilan melakukan mediasi di Jepang dan  untuk kita di Indonesia  faktor penghambatnya seperti apa,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya