Friday, November 14, 2025
26.4 C
Jayapura

BPKAD Merauke Tahan Puluhan Gaji ASN

MERAUKE– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke melakukan penahanan gaji terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Kepala BPKAD Kabupaten Merauke Elias Mithe, S.STP, MAP, menjawab pertanyaan media ini mengungkapkan, penahanan gaji itu tidak hanya dilakukan bagi guru-guru yang tidak menjalankan tugas dengan baik, tapi juga terhadap OPD lain maupun sejumlah distrik.

‘’Penahanan gaji itu tidak hanya dilakukan untuk guru-guru tapi juga pegawai struktural yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,’’ kata mantan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke itu, baru-baru ini.

Elias Mithe menjelaskan, pihaknya baru akan membayarkan gaji pegawai yang bersangkutan apabila apabila mendapat surat permohonan secara resmi dari pimpinan OPD dimana pegawai yang bersangkutan bertugas.

Baca Juga :  Basarnas Jayapura Buka Penerimaan 36 ASN dan PPPK

‘’Gaji akan kita transfer kedalam rekening pegawai yang bersangkutan apabila sudah ada surat dari pimpinan yang bersangkutan yang menyatakan pegawai tersebut telah melaksanakan tugasnya,’’ katanya.

MERAUKE– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke melakukan penahanan gaji terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Kepala BPKAD Kabupaten Merauke Elias Mithe, S.STP, MAP, menjawab pertanyaan media ini mengungkapkan, penahanan gaji itu tidak hanya dilakukan bagi guru-guru yang tidak menjalankan tugas dengan baik, tapi juga terhadap OPD lain maupun sejumlah distrik.

‘’Penahanan gaji itu tidak hanya dilakukan untuk guru-guru tapi juga pegawai struktural yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,’’ kata mantan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke itu, baru-baru ini.

Elias Mithe menjelaskan, pihaknya baru akan membayarkan gaji pegawai yang bersangkutan apabila apabila mendapat surat permohonan secara resmi dari pimpinan OPD dimana pegawai yang bersangkutan bertugas.

Baca Juga :  Festival Kreasi Seni dan Kreasi Budaya Ajang Tampilkan Kreativitas Warga

‘’Gaji akan kita transfer kedalam rekening pegawai yang bersangkutan apabila sudah ada surat dari pimpinan yang bersangkutan yang menyatakan pegawai tersebut telah melaksanakan tugasnya,’’ katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya