PN Merauke Launching Surat Izin Kunjungan Tahanan Online
MERAUKE-Pengadilan Negeri Merauke terus melakukan inovasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Senin (4/5) kemarin, Pengadilan Negeri Merauke melakukan launching sekaligus sosialisasi terkait dengan aplikasi surat izin mengunjungi tahanan secara online yang disingkat Simetaline.
Humas Pengadilan Negeri Merauke Rizki Yanuar, SH, MH, mengungkapkan, bahwa aplikasi yang dirancang ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Merauke. “Ini juga memudahkan. Dimana pelayanan diberikan lebih sederhana dan lebih cepat,’’ kata Rizki Yanuar.
Menurutnya, apabila ada keluarga dari terdakwa yang ingin mengunjungi keluarganya yang ada di dalam tahanan, maka tidak perlu langsung ke Pengadilan Negeri Merauke dan menunggu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Merauke yang tentunya butuh waktu menunggu.
“Proses seperti itu dipangkas lagi dan lebih cepat. Jadi bisa menggunakan android dan bisa juga mengunakan tablet dan sebagainya yang terkoneksi dengan internet. Selanjutnya mengisi data pribadi mulai dari nama, alamat dan keperluannya ke dalam link yang disediakan. Setelah semuanya diisi kemudian disubmit selanjutnya diverifikasi oleh pengadilan. Kalau sudah diverifikasi maka tinggal datang ke pengadilan untuk mengambil suratnya. Jadi bisa disiapkan. Misalnya, minggu depan mau kunjungan ke Lapas, maka sekarang bisa mengirim dan mengisi data tersebut kemudian mengirim ke kami. Tentunya, kunjungan ini tertentu hanya hari Selasa dan Kamis setiap minggunya,’’ jelasnya.
Tahanan yang bisa dikunjungi tersebut adalah tahanan yang telah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Merauke.’’Kalau berkas perkara pidana dari Kejaksaan dilimpahkan ke Pengadilan, tentunya itu menjadi kewenangan pengadilan. Sehingga apabila ada keluarga dari tahanan yang kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan negara ingin mengunjungi maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pengadilan,’’ tambahnya. (ulo/tri)
MERAUKE-Pengadilan Negeri Merauke terus melakukan inovasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Senin (4/5) kemarin, Pengadilan Negeri Merauke melakukan launching sekaligus sosialisasi terkait dengan aplikasi surat izin mengunjungi tahanan secara online yang disingkat Simetaline.
Humas Pengadilan Negeri Merauke Rizki Yanuar, SH, MH, mengungkapkan, bahwa aplikasi yang dirancang ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Merauke. “Ini juga memudahkan. Dimana pelayanan diberikan lebih sederhana dan lebih cepat,’’ kata Rizki Yanuar.
Menurutnya, apabila ada keluarga dari terdakwa yang ingin mengunjungi keluarganya yang ada di dalam tahanan, maka tidak perlu langsung ke Pengadilan Negeri Merauke dan menunggu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Merauke yang tentunya butuh waktu menunggu.
“Proses seperti itu dipangkas lagi dan lebih cepat. Jadi bisa menggunakan android dan bisa juga mengunakan tablet dan sebagainya yang terkoneksi dengan internet. Selanjutnya mengisi data pribadi mulai dari nama, alamat dan keperluannya ke dalam link yang disediakan. Setelah semuanya diisi kemudian disubmit selanjutnya diverifikasi oleh pengadilan. Kalau sudah diverifikasi maka tinggal datang ke pengadilan untuk mengambil suratnya. Jadi bisa disiapkan. Misalnya, minggu depan mau kunjungan ke Lapas, maka sekarang bisa mengirim dan mengisi data tersebut kemudian mengirim ke kami. Tentunya, kunjungan ini tertentu hanya hari Selasa dan Kamis setiap minggunya,’’ jelasnya.
Tahanan yang bisa dikunjungi tersebut adalah tahanan yang telah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Merauke.’’Kalau berkas perkara pidana dari Kejaksaan dilimpahkan ke Pengadilan, tentunya itu menjadi kewenangan pengadilan. Sehingga apabila ada keluarga dari tahanan yang kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan negara ingin mengunjungi maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pengadilan,’’ tambahnya. (ulo/tri)