Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

PN Merauke Launching Surat Izin Kunjungan Tahanan Online

Rizki Yanuar, SH, MH   (FOTO:Sulo/Cepos )

MERAUKE-Pengadilan  Negeri Merauke  terus  melakukan  inovasi  yang dapat memudahkan  masyarakat   dalam mendapatkan  pelayanan.   Senin  (4/5) kemarin, Pengadilan  Negeri Merauke  melakukan launching   sekaligus sosialisasi  terkait  dengan  aplikasi surat izin mengunjungi    tahanan secara online   yang disingkat Simetaline.   

  Humas  Pengadilan Negeri Merauke  Rizki Yanuar, SH, MH, mengungkapkan, bahwa aplikasi  yang  dirancang  ini   untuk memberikan  pelayanan yang  terbaik kepada  masyarakat  khususnya masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Merauke.  “Ini  juga  memudahkan. Dimana  pelayanan   diberikan lebih sederhana   dan lebih cepat,’’ kata  Rizki Yanuar. 

   Menurutnya, apabila  ada keluarga  dari terdakwa yang ingin  mengunjungi    keluarganya yang ada di dalam  tahanan,  maka   tidak  perlu langsung  ke  Pengadilan  Negeri Merauke dan menunggu  di Pelayanan  Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Pengadilan Negeri Merauke yang   tentunya  butuh  waktu  menunggu. 

Baca Juga :  Rehabilitasi Mangrove di Pantai Payum Selalu Gagal

  “Proses seperti  itu dipangkas lagi dan lebih cepat. Jadi bisa  menggunakan  android dan bisa juga mengunakan tablet dan sebagainya yang   terkoneksi dengan  internet. Selanjutnya   mengisi data pribadi mulai dari nama, alamat   dan keperluannya ke dalam link yang  disediakan.   Setelah semuanya  diisi kemudian disubmit  selanjutnya diverifikasi  oleh  pengadilan.  Kalau  sudah  diverifikasi maka tinggal  datang ke pengadilan  untuk  mengambil  suratnya. Jadi   bisa  disiapkan. Misalnya, minggu   depan mau   kunjungan   ke  Lapas, maka sekarang bisa mengirim dan  mengisi  data tersebut kemudian   mengirim  ke  kami.  Tentunya, kunjungan   ini    tertentu hanya  hari Selasa dan Kamis   setiap  minggunya,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  Aula dan Bengkel Las SMK Santo Antonius Terbakar 

   Tahanan yang  bisa  dikunjungi  tersebut adalah   tahanan  yang  telah menjadi   kewenangan  Pengadilan Negeri Merauke.’’Kalau  berkas   perkara pidana dari  Kejaksaan  dilimpahkan   ke Pengadilan, tentunya  itu menjadi kewenangan   pengadilan. Sehingga   apabila  ada keluarga  dari tahanan yang kita  titipkan  di Lembaga Pemasyarakatan  atau rumah   tahanan  negara ingin mengunjungi  maka  harus  mendapatkan izin  terlebih  dahulu dari  pengadilan,’’ tambahnya. (ulo/tri)    

Rizki Yanuar, SH, MH   (FOTO:Sulo/Cepos )

MERAUKE-Pengadilan  Negeri Merauke  terus  melakukan  inovasi  yang dapat memudahkan  masyarakat   dalam mendapatkan  pelayanan.   Senin  (4/5) kemarin, Pengadilan  Negeri Merauke  melakukan launching   sekaligus sosialisasi  terkait  dengan  aplikasi surat izin mengunjungi    tahanan secara online   yang disingkat Simetaline.   

  Humas  Pengadilan Negeri Merauke  Rizki Yanuar, SH, MH, mengungkapkan, bahwa aplikasi  yang  dirancang  ini   untuk memberikan  pelayanan yang  terbaik kepada  masyarakat  khususnya masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Merauke.  “Ini  juga  memudahkan. Dimana  pelayanan   diberikan lebih sederhana   dan lebih cepat,’’ kata  Rizki Yanuar. 

   Menurutnya, apabila  ada keluarga  dari terdakwa yang ingin  mengunjungi    keluarganya yang ada di dalam  tahanan,  maka   tidak  perlu langsung  ke  Pengadilan  Negeri Merauke dan menunggu  di Pelayanan  Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Pengadilan Negeri Merauke yang   tentunya  butuh  waktu  menunggu. 

Baca Juga :  Tertibkan Kendaraan Dinas, BPKAD-BPK Cek Fisik

  “Proses seperti  itu dipangkas lagi dan lebih cepat. Jadi bisa  menggunakan  android dan bisa juga mengunakan tablet dan sebagainya yang   terkoneksi dengan  internet. Selanjutnya   mengisi data pribadi mulai dari nama, alamat   dan keperluannya ke dalam link yang  disediakan.   Setelah semuanya  diisi kemudian disubmit  selanjutnya diverifikasi  oleh  pengadilan.  Kalau  sudah  diverifikasi maka tinggal  datang ke pengadilan  untuk  mengambil  suratnya. Jadi   bisa  disiapkan. Misalnya, minggu   depan mau   kunjungan   ke  Lapas, maka sekarang bisa mengirim dan  mengisi  data tersebut kemudian   mengirim  ke  kami.  Tentunya, kunjungan   ini    tertentu hanya  hari Selasa dan Kamis   setiap  minggunya,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  Pengiriman Paket Lewat Kantor Pos Turun

   Tahanan yang  bisa  dikunjungi  tersebut adalah   tahanan  yang  telah menjadi   kewenangan  Pengadilan Negeri Merauke.’’Kalau  berkas   perkara pidana dari  Kejaksaan  dilimpahkan   ke Pengadilan, tentunya  itu menjadi kewenangan   pengadilan. Sehingga   apabila  ada keluarga  dari tahanan yang kita  titipkan  di Lembaga Pemasyarakatan  atau rumah   tahanan  negara ingin mengunjungi  maka  harus  mendapatkan izin  terlebih  dahulu dari  pengadilan,’’ tambahnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya