Tuesday, February 17, 2026
28.5 C
Jayapura

Over Kapasitas, Lapas Merauke  Buat Program Ini 

MERAUKE Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sampai tertanggal 2 April 2024  telah menampung 466 warga binaan yang terdiri dari 449 laki-laki, 11 perempuan dan 6 anak-anak.

  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi, SH, MH, saat ditemui mengakui telah terjadi over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan Klas IIB Merauke.

Karena itu, lanjut Gustaf Nikolas Adiolf Rumaikewei,  untuk mengurangi ovet stay dan over kapasitas tersebut maka pihaknya melakukan kebijakan program pembuatan  SK hak-hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan Lapas Merauke.

Menurut dia, 6 bulan sebelum mendapatkan pembebasan bersyaratan SK pembebasan bersyarat tersebut sudah dibuat. Sehingga ketika seorang warga binaan telah menjalani 2/3 dari hukumannya, maka langsung mendapatkan SK pembebasan bersyaratan.

Baca Juga :  Diduga Salah Paham,  4 Oknum TNI Aniaya 2 Anggota Polres    

‘’Kalau dalam proses menunggu itu, ternyata warga binaan  yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka pembebesan bersyaratnya langsung kita cabut sebelum diberikan,’’ jelasnya.

Menurutnya program mengurangi over stay ini dilakukan sejak tahun 2018. Dimana  pada tahun tersebut ada temuan BPK terkait dengan stay di Lapas  dan Rutan seluruh Indonesia.  Dimana ada orang yang ditahan di dalam Lapas melebihi waktu.

‘’Kita kalikan saja, misalnya ada 1 orang  yang over stay dengan biaya makan setiap harinya Rp 25.000. Kalau misalnya over stay  selama 30 hari maka tinggal kali dengan Rp 25.000. Jika itu terjadi banyak selureuh Indonesia maka tinggal kalikan saja kerugian negara yang ditimbulkan tersebut. Sehingga untuk mengurangi over stay dan over kapsitas tersebut maka kita lakukan program tersebut,’’ tandasnya. (ulo)    

Baca Juga :  Hari ini,  Komisi II DPR RI Turun ke Merauke

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sampai tertanggal 2 April 2024  telah menampung 466 warga binaan yang terdiri dari 449 laki-laki, 11 perempuan dan 6 anak-anak.

  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi, SH, MH, saat ditemui mengakui telah terjadi over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan Klas IIB Merauke.

Karena itu, lanjut Gustaf Nikolas Adiolf Rumaikewei,  untuk mengurangi ovet stay dan over kapasitas tersebut maka pihaknya melakukan kebijakan program pembuatan  SK hak-hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan Lapas Merauke.

Menurut dia, 6 bulan sebelum mendapatkan pembebasan bersyaratan SK pembebasan bersyarat tersebut sudah dibuat. Sehingga ketika seorang warga binaan telah menjalani 2/3 dari hukumannya, maka langsung mendapatkan SK pembebasan bersyaratan.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Merauke Suarakan Enam Petisi

‘’Kalau dalam proses menunggu itu, ternyata warga binaan  yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka pembebesan bersyaratnya langsung kita cabut sebelum diberikan,’’ jelasnya.

Menurutnya program mengurangi over stay ini dilakukan sejak tahun 2018. Dimana  pada tahun tersebut ada temuan BPK terkait dengan stay di Lapas  dan Rutan seluruh Indonesia.  Dimana ada orang yang ditahan di dalam Lapas melebihi waktu.

‘’Kita kalikan saja, misalnya ada 1 orang  yang over stay dengan biaya makan setiap harinya Rp 25.000. Kalau misalnya over stay  selama 30 hari maka tinggal kali dengan Rp 25.000. Jika itu terjadi banyak selureuh Indonesia maka tinggal kalikan saja kerugian negara yang ditimbulkan tersebut. Sehingga untuk mengurangi over stay dan over kapsitas tersebut maka kita lakukan program tersebut,’’ tandasnya. (ulo)    

Baca Juga :  Polisi Perkirakan Rambo Kamundu Masuk Hutan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya